Batam, Tjakramedia.com – Mulai besok, Rabu 21 Juli 2021, istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kota Batam diganti dengan nama PPKM level 4.
Hal itu disampaikan oleh Walikota Batam, Muhmmad Rudi yang juga sekaligus kepala BP Batam setelah melakukan rapat bersama Pemerintah pusat, Senin (19/7/2021).
“Jadi mulai dari 21 Juli, PPKM di Batam tidak lagi pakai istilah darurat, namanya diganti jadi PPKM level 4,” ucap Rudi di kantor BP Batam.
Dikatakan Rudi, PPKM darurat menjadi PPKM level 4 itu hanya pergantian nama saja, karena kalau pakai istilah darurat itu kurang enak didengar.
Istilah darurat dan level 4 itu sama saja. Namun untuk penegakan protokol kesehatan (Prokes) dan penyekatan di ruas jalan tetap dilakukan seperti saat PPKM darurat.
Sebab, sampai saat ini kasus Covid-19 di Kota Batam masih belum turun sesuai yang diharapkan. Berdasarkan ilmu kesehatan bahwa virus Covid-19 itu masa masa inkubasinya selama 14 hari.
“PPKM yang kita jalankan sampai hari ini baru 8 hari dan sampai besok 9 hari. Makanya angka kasus Covid-19 itu tidak turun-turun,” ujar Rudi.
Menurutnya, angka kasus Covid-19 di Batam akan turun nantinya pada tanggal 26,27 dan 28 Juli 2021 mendatang, apalagi pengetatan prokes makin kuat.
“Smalam angka penambahan kasus Covid-19 di Batam mencapai 523 orang. Ini jadi masalah hari ini, mau dibawa kemana mereka itu,” bebernya.(red)