Tjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Polsek Sekupang Tangkap Pelaku Curanmor

written by Chania 09/01/2022 135 views
A+A-
Reset
Share 0FacebookTwitterWhatsapp
135

Tjakramedia.com, Batam – Reskrim Polsek Sekupang tangkap seorang pria inisial DS (44), karena melakukan Curanmor di perum Tiban BTN Blok L Nomor 58 Rt 03 RW 02, Kelurahan Tiban Indah Kecamatan Sekupang Kota Batam.

Kejadian tersebut berawal pada Rabu, (5/1/2022), saat korban inisial R hendak mengantar anaknya berangkat kesekolah, namun korban sudah tidak melihat sepeda motornya yang di parkirkan di depan rumahnya.

Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana mengatakan, kemudian korban memberitahukan kejadian tersebut kepada adiknya.

Selanjutnya adik korban mencoba mencari keberadaan sepeda motor korban di Seputaran Tiban I dan di temukan oleh adik korban bahwa sepeda motor yang hilang itu berada si kos-kosan tiban I Kecamatan Sekupang.

“Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp3,5 juta,” ucap Yudha, Sabtu 8 Januari 2022.

Dikatakannya, setelah pihaknya menerima laporan kejadian itu, Unit Opsnal Polsek Sekupang langsung menuju ketempat di temukan motor milik korban tersebut, didapatkan pelaku sedang menggunakan sepeda motor milik korban.

“Unit opsnal langsung mengamankan pelaku dan barang bukti. Kemudian dibawa ke Polsek sekupang untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Lanjutnya, adapaun barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 kunci palsu, 1 unit sepeda motor Yamaha jupiter Z  Warna Hitam perak.

Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan Kunci Palsu. Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang untuk pemeriksaan selanjutny.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (red)

Kapolsek SekupangKompol Yudha Surya WardanaPolsek Sekupang Tangkap Pelaku Curanmor
Share 0 FacebookTwitterWhatsapp

You may also like

Langkah Bersejarah : Perantau Minang di Kepri Bentuk Paguyuban Keluarga Besar Rumah Gadang Kepri

12/05/2025

May day 2025, Serikat Pekerja LEM SPSI Tanam 1000 Pohon Mangrove di Tanjung Piayu

30/04/2025

Serikat Pekerja Bahas Masalah Perburuhan dengan Kapolda Kepri

30/04/2025

Serikat Pekerja LEM SPSI Audiensi dengan Kapolresta Barelang

25/04/2025

Pererat Silaturahmi, DPC FSP LEM SPSI Batam Gelar Buka Bersama

22/03/2025

Senator Ria Saptarika Tinjau Kesiapan Pelabuhan Sekupang Hadapi Arus Mudik Lebaran 2025

22/03/2025

Leave a Comment

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

Popular Posts

  • Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

  • Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Kerakas Motivasi Peternak Kambing

  • Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

  • Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

  • Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
Footer Logo
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Tentang Kami

@2021 - All Right by tjakramedia

Tjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional