Tjakramedia.com, Batam – Reskrim Polsek Sekupang tangkap seorang pria inisial DS (44), karena melakukan Curanmor di perum Tiban BTN Blok L Nomor 58 Rt 03 RW 02, Kelurahan Tiban Indah Kecamatan Sekupang Kota Batam.
Kejadian tersebut berawal pada Rabu, (5/1/2022), saat korban inisial R hendak mengantar anaknya berangkat kesekolah, namun korban sudah tidak melihat sepeda motornya yang di parkirkan di depan rumahnya.
Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana mengatakan, kemudian korban memberitahukan kejadian tersebut kepada adiknya.
Selanjutnya adik korban mencoba mencari keberadaan sepeda motor korban di Seputaran Tiban I dan di temukan oleh adik korban bahwa sepeda motor yang hilang itu berada si kos-kosan tiban I Kecamatan Sekupang.
“Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp3,5 juta,” ucap Yudha, Sabtu 8 Januari 2022.
Dikatakannya, setelah pihaknya menerima laporan kejadian itu, Unit Opsnal Polsek Sekupang langsung menuju ketempat di temukan motor milik korban tersebut, didapatkan pelaku sedang menggunakan sepeda motor milik korban.
“Unit opsnal langsung mengamankan pelaku dan barang bukti. Kemudian dibawa ke Polsek sekupang untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Lanjutnya, adapaun barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 kunci palsu, 1 unit sepeda motor Yamaha jupiter Z Warna Hitam perak.
Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan Kunci Palsu. Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang untuk pemeriksaan selanjutny.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (red)