Tjakramedia.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Sekupang bekuk 2 orang pelaku pengeroyokan di jalan raya gajah Mada Kota Batam, tepatnya didepan Tiban Kampung, Jumat (10/9/2021).
Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana mengatakan, kedua pria pelaku yang berhasil diamankan itu berinisial NDS (19) dan BW (19).
Kejadian pengeroyokan itu terjadi pada Kamis (9/9/2021) saat korban inisial JH bersama temannya mengendarai sepeda motor.
Kemudian korban bertemu dengan pelaku dan kawan-kawannya yang juga sedang mengendarai sepeda motor, kemudia terjadi perselisihan kecil di perjalanan.
“Setelah sampai di diturunan jalan raya gajah Mada tepatnya didepan tiban kampung korban mengatai para pelaku,” ujar Yudha.
Akibat hal tersebut jelas Yudha, para pelaku menyetop korban sewaktu ditanjakan jalan masuk tiban kampung dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Sehingga mengakibatkan korban mengalami luka bagian pelipis dan kening, mata lebam serta memar dibagian leher. Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Sekupang.
“Menerima laporan itu, kemudian unit opsnal Reskrim Polsek Sekupang melakukan lidik tentang keberadaan pelaku sesuai informasi yang ada disekitar lokasi kejadian,” tuturnya.
Lanjutnya, para pelaku berhasil diamankan dari rumahnya masing tanpa ada perlawanan dan setelah dilakukan Introgasi para pelakumengakui atas perbuatannya.
Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Sekupang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas Perbuatannya pelaku di jerat pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” imbuhnya. (DKLkr)