Batam, Tjakramedia.com – Warga Bukit Timur Kelurahan Tanjung Uma Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dapat bantuan sembako dari Polresta Barelang, Jumat (27/8/2021).
Pemberian bantuan itu secara langsung diserahkan oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur bersama dengan Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan, Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara dan Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono.
Jumlah bantuan sembako yang diberikan secara langsung kepada masyarakat yang terdampak PPKM itu sebanyak 50 paket.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, kegiatan semacam itu secara berkala akan dilakukan dengan sasaran masyarakat yang berbeda.
“Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang terdampak PPKM, semoga apa yang kami berikan dapat membantu masyarakat dalam kehidupan sehari hari,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono menyampaikan, dalam kegiatan tersebut pihaknya juga mensosialisasikan PPKM Level 3.
Yakni sesuai instruksi Mendagri dan Surat Edaran Walikota Batam nomor 47 Tahun 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro level 3 dan optimalisasi Posko penanganan Covid-19 di Batam.
Di mengimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin Protokol Kesehatan 5M, guna untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Bagi masyarakat yang belum di vaksin agar segera melaksanakan vaksin dengan menghubungi RT RW, Bhabinkamtibmas, atau datang ke Polsek Terdekat dengan membawa KTP,” tuturnya. (red)