Tjakramedia.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja tangkap pelaku pengeroyokan di Foodcourt 98 yang beraada di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Kedua pelaku adalah pria inisial JR (36) dan IS (32). Kejadian pengeroyokan itu berawal pada Minggu (21/11/2021) sekira pukul 03.00 Wib.
korban inisial JY baru sampai di parkiran Belakang Panggung Utama 98 Foodcourt untuk menjemput istri korban inisial TS yang merupakan sebagai SPG di Foodcourt 98 itu.
Saat korban menjumpai istrinya dan hendak pulang, tiba-tiba TS dipanggil oleh salah satu pelaku dan menanyakan siapa yang menjemput TS itu.
Kemudian korban langsung menjawab bahwa TS adalah istrinya. Tidak lama kemudian pelaku langsung memukul korban, dengan cara meninju bagian dada dan menendang bagian muka korban, sehingga mengakibatkan korban terjatuh ke aspal.
Melihat kejadian tersebut TS yang merupakan istri korban mencoba memisahkan korban tersangka tersebut, namun TS malah juga di pukul dibagian pipi sebelah kanannya oleh salah seorang tersangka.
Untuk menghindari dirinya semakin dipukul oleh pelaku, korban melarikan diri ke dalam Foodcourt untuk meminta pertolongan. Setelah kejadian korban langsung melakukan visum ke Rumah Sakit Harapan Bunda dan melaporkan kejadian ke Polsek Lubuk Baja.
Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan di lapangan mendapatkan bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, pada Selasa (30/11/2021) malam, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka JR dan IS di kos-kosan Bengkong Indah Bawah, Kecamatan Bengkong Kota Batam.
“Setelah tersangka berhasil diamankan dan mengakui telah melakukan tindak pidana tersebut, selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Budi, Kamis (2/12/2021).
Disampaikan Budi, barang bukti yang diamankan berupa 1 buah sweater, 1 buah celana kain pendek berwarna hitam, 1 lembar kwitansi tanda berobat Rumah Sakit Harapan Bunda (RSHB) Batam atas nama JY.
“Pengakuan dari tersangkan mereka melakukan pengeroyokan 4 orang. Sekarang 2 orang lagi masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu inisial EK dan EP,” ujarnya.
Dikatakannya, para pelaku itu sebelum datang ke Foodcourt 98 itu, mereka dari Foodcourt Pasifik dalam keadaan mabuk karena pengaruh alkohol.
Korban TS itu yang biasanya nemanin pelaku di Foodcourt 98 bersama laki-laki lain, sementara JY adalah suami TS.
“Jadi motifnya pelaku adalah cemburu, makanya sontak langsung memukul korban,” pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 170 Jo 55 KUH Pidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun. (red)