Close Menu
Tjakramedia,comTjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Frasa Kunci yang Dinilai Membuka Celah pada Regulasi Outsourcing Terbaru

06/05/2026

Keluarga Besar KSPSI Sumsel Sambut Hangat Ketum Jumhur Hidayat di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Yang Kini Jadi Menteri

06/05/2026

Paskah Oikumene Batam 2026 Meriah, Mongol Stres Hibur Ribuan Jemaat

06/05/2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, Mei 6
Trending
  • Frasa Kunci yang Dinilai Membuka Celah pada Regulasi Outsourcing Terbaru
  • Keluarga Besar KSPSI Sumsel Sambut Hangat Ketum Jumhur Hidayat di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Yang Kini Jadi Menteri
  • Paskah Oikumene Batam 2026 Meriah, Mongol Stres Hibur Ribuan Jemaat
  • Ironi Nanik Deyang: Pejabat Komunikasi tapi Kata-kata Kasar di Medsos
  • LEM SPSI Kepri dan Batam Rayakan May Day dengan Gerakan Peduli Lingkungan, 60 Ton Sampah Diangkut dari TPS Liar
  • 1.500 Pekerja Akan Memeriahkan Mayday 2026 di Dataran Engku Putri
  • Profil Jumhur Hidayat, Ketum KSPSI yang Resmi Dilantik Prabowo Jadi Menteri LH
  • SMK Bekasi: Pelaku Kekerasan Ditetapkan ABH, Proses Hukum Dipercepat
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Demo
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Home»Daerah»Polresta Pangkalpinang Ringkus Pria Gelapkan Uang Penjualan Mobil
Daerah

Polresta Pangkalpinang Ringkus Pria Gelapkan Uang Penjualan Mobil

By Admin11/10/2024Updated:11/10/2024Tidak ada komentar0 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tjakramedia.com, Pangkalpinang – Seorang Pria (30) dibekuk Tim Buser Naga Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang, diduga melakukan penggelapan uang hasil penjualan mobil Suzuki New SX$/4 Cross tahun 2018. Jumat (09/10/24).

Bripka Berry Putra Humas Polresta Pangkalpinang, atas izin Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP., Kapolresta Pangkalpinang, menerangkan kronologis kejadian, pada hari Jum’at (07/10/24) sekira pukul 20.00 Wib, telah terjadi tindak pidana Penipuan/penggelapan yang dilakukan oleh Pelaku yang diketahui Bernama Sdr (AA).

“Yang mana korban ada meminta tolong kepada Sdr (AA) untuk menjual 1 (satu) Unit Mobil Suzuki New SX$/4 Cross tahun 2018 No Pol : BN 1306 TC, No Rangka : MA3MYA12SJ0187970 dan No Mesin : M15AN1011855 atas nama Hadris Tajudi,” terang Bripka Berry.

Kemudian Sdr (AA) memperkenalkan Sdr Warid Az’ari yang bekerja di leasing SMS Finance untuk di jual, namun sampai dengan sekarang tidak ada kejelasan dari kedua orang tersebut dengan alasan sedang di proses, sedangkan mobil dan BPKB telah diserahkan oleh korban.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah),” terang Bripka Berry.

Lanjutnya, terkait kronologis ungkap, pada hari rabu (09/10/24) sekira pukul 03.00 wib, Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang mendapat informasi diduga pelaku tindak pidana penggelapan sesuai dengan Polisi Nomor: LP/B/151/V/2024/SPKT/POLRESTA PANGKAL PINANG/POLDA BANGKA BELITUNG, tanggal 04 Mei 2024.

“Setelah itu Tim Buser Naga atas perintah AKP Muhamad Riza Rahman, S.I.K., PS Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, langsung menuju ke daerah Selindung, Kota Pangkalpinang dan langsung mengamankan seorang laki-laki bernama (AA), sewaktu di intogerasi sdr (AA) mengakui bahwa ada melakukan tindak pidana penggelapan,” terangnya.

Pelaku melakukan penggelapan dengan cara, awalnya korban ada meminta tolong kepada sdr (AA) untuk menjual 1 (satu) Unit Mobil Suzuki New SX$/4 Cross tahun 2018 No Pol : BN 1306 TC, No Rangka : MA3MYA12SJ0187970 dan No Mesin : M15AN1011855 milik korban.

“Selanjutnya mobil tersebut dijual sdr (AA) kepada sdr Soleh dengan harga sebesar Rp122.000.000,- (seratus dua puluh dua juta rupiah),” terangnya.

Lanjutnya, Namun uang hasil penjualan mobil milik korban tersebut tidak diserahkan kepada korban melainkan digunakan sdr (AA) untuk membayar hutang.

“Selain itu sdr (AA) juga mengakui ada melakukan tindak pidana penggelapan yang terjadi pada bulan maret sesuai dengan laporan polisi LP / B-95 / III /2024 / SPKT / POLRESTA PANGKAL PINANG /POLDA BANGKA BELITUNG, tanggal 19 maret 2024,” jelas Bripka Berry.

Selanjutnya sdr (AA) di bawa ke polresta pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan :

  • 3 (Tiga) lembar rekening koran bank bri Nomor rekening 576501012088536 an. SOLEH ARYANTO
  • 4 (empat) lembar rekening koran bank bri Nomor rekening 006301001269564 an. SOLEH ARYANTO.
  • 1 (satu) lembar surat keterangan lunas.
  • 1 (satu) lembar surat permohonan pencabutan pemblokiran BPKB.(red).

Sumber: Humas Polresta Pangkalpinang.

Polresta Pangkalpinang Ringkus Pria Gelapkan Uang Penjualan Mobil
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
Admin
  • Website

Related Posts

Frasa Kunci yang Dinilai Membuka Celah pada Regulasi Outsourcing Terbaru

06/05/2026

Paskah Oikumene Batam 2026 Meriah, Mongol Stres Hibur Ribuan Jemaat

06/05/2026

LEM SPSI Kepri dan Batam Rayakan May Day dengan Gerakan Peduli Lingkungan, 60 Ton Sampah Diangkut dari TPS Liar

01/05/2026

Comments are closed.

Demo
Top Posts

Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

29/08/20226,794

Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

27/10/20212,398

Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

17/11/20211,945

Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

27/10/20211,880
Don't Miss
Batam

Frasa Kunci yang Dinilai Membuka Celah pada Regulasi Outsourcing Terbaru

By Admin06/05/20260

Tjakramedia.com, Batam – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya terbit…

Keluarga Besar KSPSI Sumsel Sambut Hangat Ketum Jumhur Hidayat di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Yang Kini Jadi Menteri

06/05/2026

Paskah Oikumene Batam 2026 Meriah, Mongol Stres Hibur Ribuan Jemaat

06/05/2026

Ironi Nanik Deyang: Pejabat Komunikasi tapi Kata-kata Kasar di Medsos

01/05/2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Tjakramedia,com
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Tentang Kami
© {2021r} https://tjakramedia.com Designed by https://tjakramedia..

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.