Tjakramedia.com, Pangkalpinang – Seorang Pria (30) dibekuk Tim Buser Naga Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang, diduga melakukan penggelapan uang hasil penjualan mobil Suzuki New SX$/4 Cross tahun 2018. Jumat (09/10/24).
Bripka Berry Putra Humas Polresta Pangkalpinang, atas izin Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP., Kapolresta Pangkalpinang, menerangkan kronologis kejadian, pada hari Jum’at (07/10/24) sekira pukul 20.00 Wib, telah terjadi tindak pidana Penipuan/penggelapan yang dilakukan oleh Pelaku yang diketahui Bernama Sdr (AA).
“Yang mana korban ada meminta tolong kepada Sdr (AA) untuk menjual 1 (satu) Unit Mobil Suzuki New SX$/4 Cross tahun 2018 No Pol : BN 1306 TC, No Rangka : MA3MYA12SJ0187970 dan No Mesin : M15AN1011855 atas nama Hadris Tajudi,” terang Bripka Berry.
Kemudian Sdr (AA) memperkenalkan Sdr Warid Az’ari yang bekerja di leasing SMS Finance untuk di jual, namun sampai dengan sekarang tidak ada kejelasan dari kedua orang tersebut dengan alasan sedang di proses, sedangkan mobil dan BPKB telah diserahkan oleh korban.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah),” terang Bripka Berry.
Lanjutnya, terkait kronologis ungkap, pada hari rabu (09/10/24) sekira pukul 03.00 wib, Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang mendapat informasi diduga pelaku tindak pidana penggelapan sesuai dengan Polisi Nomor: LP/B/151/V/2024/SPKT/POLRESTA PANGKAL PINANG/POLDA BANGKA BELITUNG, tanggal 04 Mei 2024.
“Setelah itu Tim Buser Naga atas perintah AKP Muhamad Riza Rahman, S.I.K., PS Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, langsung menuju ke daerah Selindung, Kota Pangkalpinang dan langsung mengamankan seorang laki-laki bernama (AA), sewaktu di intogerasi sdr (AA) mengakui bahwa ada melakukan tindak pidana penggelapan,” terangnya.
Pelaku melakukan penggelapan dengan cara, awalnya korban ada meminta tolong kepada sdr (AA) untuk menjual 1 (satu) Unit Mobil Suzuki New SX$/4 Cross tahun 2018 No Pol : BN 1306 TC, No Rangka : MA3MYA12SJ0187970 dan No Mesin : M15AN1011855 milik korban.
“Selanjutnya mobil tersebut dijual sdr (AA) kepada sdr Soleh dengan harga sebesar Rp122.000.000,- (seratus dua puluh dua juta rupiah),” terangnya.
Lanjutnya, Namun uang hasil penjualan mobil milik korban tersebut tidak diserahkan kepada korban melainkan digunakan sdr (AA) untuk membayar hutang.
“Selain itu sdr (AA) juga mengakui ada melakukan tindak pidana penggelapan yang terjadi pada bulan maret sesuai dengan laporan polisi LP / B-95 / III /2024 / SPKT / POLRESTA PANGKAL PINANG /POLDA BANGKA BELITUNG, tanggal 19 maret 2024,” jelas Bripka Berry.
Selanjutnya sdr (AA) di bawa ke polresta pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan :
- 3 (Tiga) lembar rekening koran bank bri Nomor rekening 576501012088536 an. SOLEH ARYANTO
- 4 (empat) lembar rekening koran bank bri Nomor rekening 006301001269564 an. SOLEH ARYANTO.
- 1 (satu) lembar surat keterangan lunas.
- 1 (satu) lembar surat permohonan pencabutan pemblokiran BPKB.(red).
Sumber: Humas Polresta Pangkalpinang.

