Tjakramedia.com Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Adde Rosi Choerunnisa menyatakan kesiapanya jadi pendamping hukum Kasus pemerkosaan gadis dengan gangguan mental di Polres Serang Kota pada tanggal 25 November 2021. Hal tersebut Adde tegaskan saat berada di Komplek DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
“Tentu saya dari Komisi III DPR RI, jika memang diperlukan siap melakukan pendampingan keppada korban, apalagi korban disebut-sebut memiliki kekurangan.”tegas Adde Rosi.
Disinggung terkait penanganan kasus di Polres Serang Kota, pihaknya menyebut telah melakukan komunikasi langsung dengan Kapolres Serang Kota mengenai perkembangan kasus ini. Selain itu, Adde Rosi juga sangat menyayangkan sikap pelapor yang menarik kembali laporanya.
“Tentu kita monitoring terus, Saya merasa kecewa kepada pelaor karena telah mencabut laporanya, sehingga pelaku dibebaskan tanpa menjalani hukuman. Jadi informasinya sudah ada persetujuan bersama antara pelaku, para tokoh dan keluarga korban.”ucap Adde Rosi dengan penuh emosi.
Baca juga : Ketidak Pastian Jadwal Pemilu 2024, Begini Penjelasan DPR RI
Adde Rosi berharap kasus yang terjadi di Kota Serang bisa menjadi perhatian dari Kompolnas. Ditegaksan Adde Rosi, untuk kasus pemerkosaan ini diharapkan bahwa Rerstorative Justice tidak berlaku.
“Saya berharap kasus-kasus seksual pemerkosaan seprti ini tak mendapatkan Restorative Justice.”tutur politisi partai Golkar tersebut.
Diberitakan sebelumnya, seorang gadis disabilitas berusia 21 tahun di Kota Serang dipaksa melayani nafsu bejad paman dan tetangganya sendiri selama hampir 2 bulan, sehingga korban pun kini kondisinya hamil.
Kasus tersebut terungkap saat orang tua korban yang juga seorang disabilitas bercerita kepada saudaranya bahwa anaknya telah mengalami kekerasan seksual oleh orang terdekatnya. Pasalnya, korban kerap merasa mual-mual dan muntah. (*Jumri)