Batam, Tjakramedia.com – Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial AS (33) atas tindak pidana narkotika jenis ganja di Kavling Nongsa Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara mengatakan, penangkapan terhadap tersangka tersebut pada Senin (2/8/2021).
Berawal dari Unit II Subnit 4 Sat Resnarkoba Polresta Barelang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang lelaki yang membawa atau memiliki narkotika jenis sabu di Kavling Nongsa Kecamatan Nongsa.
“Kemudian sekira pukul 19.30 WIB, tim menindak lanjuti informasi tersebut, dengan gerak cepat personil menuju ke lokasi dan benar tim melihat 1 orang laki-laki seperti yang diinformasikan,” ucap Lulik, Selasa (24/8/2021).
Dikatakan Lulik, setelah melihat tersangka kemudian personil Sat Narkoba langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan.
Ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis ganja yang diakui pelaku adalah milik pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Barelang untuk pengembangan lebih lanjut.
“Barang Bukti yang berhasil di Amankan berupa 1 paket atau bungkus narkotika jenis ganja seberat 28.80 gram. Saat ini pelaku diamankan di Satresnarkoba Polresta Barelang untuk pengembangan selanjutnya,” pungkasnya. (DK/Lkr)