Belakang Padang, Tjakramedia.com – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau biasa disebut dengan Undang-Undang Ominbus Law memang sudah di sahkan dan kita tahu banyak pasal yang merugikan buruh. Hal ini terlihat jika kita bandingkan pasal-pasal di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Seperti yang telah di beritakan oleh Tjakramedia.com beberapa waktu yang lalu, Serikat pekerja di PT VARTA Microbattery menolak Undang-Undang Omnibus Law masuk ke dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Baca Juga: Penolakan UU Omnibus Law Masuk PKB di PT VARTA Terus Berlanjut
Menyikapi hal tersebut ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Kepulauan Riau Bung Saiful Badri Sofyan, S.H. ditemui Tjakramedia.com pada acara Silaturahmi FSP LEM SPSI dengan Paguyupan Selingsing Kota Batam di belakang padang kemarin (19/09) mengatakan, walau UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja sudah disahkan, tidak serta-merta semua yang sudah disepakati di PKB yang lama di anulir atau disesuaikan dengan UU No 11/ 2020.
“Undang-Undang itu jaring pengaman, bahwa kebijakan tidak boleh nilainya di bawah Undang-undang. Bagi perusahaan yang PKB-nya sudah ada, tidak boleh dikurangi nilainya, Karena nilai PKB itu tidak boleh turun. Sekali 2 tahun dievaluasi untuk dinaikan nilainya, bukan diturunkan. Pekerja/Buruh harus kompak dan Konsisten untuk memperjuangkannya” Imbuh Saiful (r/AP).