Tjakramedia.com, Batam – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam bersama Pertamina lalukan sidak dan amankan sejumlah kendaraan pelangsir BBM jenis premium di sejumlah SPBU, Kamis (30/9/2021) sore.
Kendaraan pelangsir premium itu kedapatan langsung oleh Disperindag bersama Pertamina saat melakukan sidak di 3 SPBU, yaitu di SPBU Sukajadi, SPBU Kabil dan SPBU Tiban 3 Kecamatan Sekupang.
Kendaraan yang ditangkap itu adalah mobil sedan yang tangkinya dimodifikasi dan membawa jerigen serta motor Suzuki Thunder. Semua kendaraan yang kedapatan melakukan aktivitas ilegal itu langsung dibawa oleh petugas.
“Sidak yang kita lakukan ini adalah menyikapi aduan dari masyarakat, karena premium langka dan susah didapatkan oleh masyarakat,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau.
Dikatakan Gustian Riau, Premium di Kota Batam sebenarnya tidak langka dan kuotanya juga tidak ada dikurangi, namun masyarakat menyampaikan bahwa sangat susah untuk mendapatkan BBM Subsidi tersebut.
Hal itu dikarena disejumlah SPBU pelangsir lebih banyak dari pada antrian perorangan, sehingga membuat antrian lama dan bahkan masyarakat tidak dapat premium karena habis oleh pelangsir.
“Karena banyaknya keluhan dari masyarakat maka kita langsung turun dan menindak para pelangsir premium itu. 4 mobil dan 7 sepeda motor langsung kita amankan dan dibawa ke kantor,” ucap Gustian Riau.
Dia mengakui, para pelangsir premium itu sangat banyak di Batam, maka dari itu pihaknya akan segera memanggil semua pengelola SPBU di Kota Batam agar tidak melayani para pelangsir BBM yang tidak memiliki izin dan sesuai aturan yang berlaku.
Terjadinya antrian panjang pengedara yang ingin membeli BBM jenis premium di SPBU yang ada Batam menjadi perhatian khusus oleh pihaknya, petugas SPBU diminta untuk melakukan pencatatan nopol kendaraan setiap kendaraan yang membeli premium.
“Jadi siapa yang berulang kali dalam sehari melakukan pembelian premium dan berkeliling dari SPBU ke SPBU lain maka itu sudah dicatatan, sehingga sanksi pidananya ada. Jadi mereka itu tanpa disadarinya nopol kendaraannya sudah kami catat,” ujarnya.
Disampaikannya, pihaknya telah membahas secara khusus masalah maraknya pelangsir premium itu bersama Pertamina dan pihaknya berharap aktifitas seperti itu tida lagi dilakukan oleh masyarakat.
“Aktifitas itu sanksinya jelas dan ada pidananya, jadi siapapun pelakunya akan ditindak dan hingga ke Pengadilan. Maka dari itu bagi masyarakat yang masih melakukan ini diharapkan untuk menghentikannya,” ungkapnya.
Sementara itu, Sales Branch Manager II Pertamina wilayah Batam, William Handoko mengatakan, terjadinya antrian panjang pembeli premium di SPBU itu didominasi oleh mobil dan motor pelangsir.
Sehingga masyarakat yang seharusnya mendapatkan premium, malah tidak kebagian karena para pelangsir. Dengan telah diketahui permasalahan tersebut, maka pihaknya dengan Disperindag Batam bakal melakukan tindakan dan pengawasan yang ketat.
“Kita minta masyarakat agar menggunakan BBM sesuai dengan peruntukannya. Jangan pula mobil yang mewah dan bagus malah ikut pula antrian beli premium,” pungkasnya. (DK/Lkr)