Dr. Muammar Khaddafi, SE, M.Si
Sekretaris Program Doktor Manajemen Sumber Daya Manusia
Universitas Batam
Tjakramedia.com, Batam – Sekda mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah. Sedangkan fungsinya pengkoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah kabupaten aparatur, keuangan, prasarana dan sarana pemerintahan daerah provinsi. Tugas dan fungsi tersebut sangat strategis khususnya dalam menginterpretasikan dan mengimplementasikan kebijakan dalam berbagai program, mengkomunikasikan setiap kebijakan atau instruksi kepada semua SKPD, dan megkoordinasikan penyusunan perda dengan DPRD.
Peran ini menunujukkan sekda sebagai koordinator, fasilitator, dan dinamisator dalam menjalankan fungsi dan tugasnya tersebut. Hal ini menunjukkan kompetensi sekda untuk mengkoordinasikan setiap kebijakan atau perda yang akan dirumuskan, ditetapkan, dan diimplementasikan oleh masing-masing SKPD, atas hasil kesepakatan pemerintah daerah dengan DPRD yang akan terwujud dalam bentuk program nyata bagi kemaslahatan masyarakat di wilyahnya.
Kemampuan dan kompetensi sekda dalam memfasilitasi visi dan misi kepala daerah kesepakatan DPRD menjadi kunci utama berjalan atau tidaknya program kegiatan yang akan diimplementasikan oleh masing-masing SKPD diajukan kepala daerah dan mengakomodir usulan atau masukan dari DPRD. Kompetensi ini menunjukkan sekada disamping mempunyai kompetensi birokrasi dan profesionalisme, ada kemampuan tambahan dalam menjalankan komunikasi politik dengan DPRD. Kemampuan dan kompetensi sekda sebagai dinmisator dalam menjalankan program pemerintah daerah dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan daya dukung aparatur pemerintah. Sekda harus menjaga stabilitas kerja seluruh pernagkat daerah dalam mensinergikan kegiatan unutk tercapainya program pembagunan dalam rangka kelancaran layanan publik dan kesejahteraan masyarakatnya. Dinamisasi ini dilaksanakan sekda untuk menjaga setiap program berjalan sesuai rencana dalam Daftar Isian Perencanaan Anggaran (DIPA) dan tetap berada pada koridor aturan yang sudah ditetapkan, baik pada acauan Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Keppres), maupun peraturan Daerah (Perda). Kompetensi dan profesionalisme sekda diharapkan dapat mengimplementasikan setiap kebijakan pembangunan daerah dan sejalan dengan tugas dan fungsinya, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 72 Tahun 2019, tentang Perangkat Daerah.
Kedudukan strategis sekda ini akan sangat menentukan akan efektivitas dan efisiensi pencapaian program pemerintah daerah. Kedudukan strategis tersebut menempatkan sekda hampir sama kedudukannya dengan kepala daerah dalam pengertian sekda sebagai top eksekutif, bahwa: “Kepala Daerah/Sekda berperan sebagai pamong masyarakat, yang dapat memenuhi harapan masyarakat dalam dibidang ketentraman, ketertiban, dan keamanan agar masyarakat berada dalam suasana dan semangat kekeluargaan guna tercapainya kesejahteraan yang mengandung keadilan sosial, demi utuhnya persatuan dan kesatuan bangsa.”
Sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tujuan adalah pernyataan- pernyataan tentang hal-hal yang perlu dilakukan untuk mencapai visi melaksanakan misi dengan menjawab isu strategis daerah dan permasalahannya dalam pembangunan daerah di Provinsi Kepulauan Riau. Rumusan Tujuan dalam jangka pendek (tahunan) maupun menengah (5 tahunan) yakni :
- Percepatan Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Maritim, Berwawasan Lingkungan dan Keunggulan Wilayah Untuk Peningkatan Kemakmuran Masyarakat.
- Mewujudkan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Berkualitas, Sehat, dan Berdaya Saing dengan Berbasiskan Iman dan Taqwa.
- Melaksanakan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Terbuka, dan Berorientasi Pelayanan.
- Mengembangkan dan Melestarikan Budaya Melayu dan Nasional Dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan.
- Mempercepat Pembangunan Insfrastruktur Antar Pulau Guna Pengintegrasian dan Percepatan Pembangunan Kawasan Pesisir.
Dengan tidak mengeyampingkan persoalan yang lain, penulis hanya memfokuskan dalam pembahasan Percepatan Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Maritim, Berwawasan Lingkungan dan Keunggulan Wilayah Untuk Peningkatan Kemakmuran Masyarakat.
PERMASALAHAN
Terkait dengan kondisi Provinsi Kepulauan Riau dan semakin strategisnya kedudukan Sekretraris Daerah tersebut di hadapkan dengan masalah-masalah klasik yang sepertinya tidak pernah dapat diselesaikan. Namun kalau diadakan pengkajian yang mendalam permasalahan-permasalahan tersebut sebenarnya dapat diselesaikan dengan menggunakan metode, strategi, dan kebijakan yang tepat. Untuk itu diperlakukan seorang Sekretaris Daerah yang memahami permasalahan secara komprehensif serta dapat berperan secara nyata dengan strategi dan kebijakan yang jelas, focus, dan terarah.
Sebagai wilayah kepulauan, potensi maritim sangat mendukung didalam pengembangan wilayah dan pertumbuhan ekonomi, namun hingga saat ini belum banyak yang dapat dikembangkan secara optimal, padahal kekayaan ini akan membuka peluang bagi daerah yang akan berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah serta perekonomian masyarakat. Kurangnya perhatian dan komitmen kita membangun sektor maritim, sehingga fokus pengembangan sector ini belum optimal termasuk kebijakan fiskal dan moneter. Sektor maritim merupakan hal penting di Provinsi Kepulauan Riau. Hal ini selaras dengan kondisi Provinsi Kepulauan Riau memiliki luas laut sebesar 417.012,97 km² dan terdiri dari 1.796 pulau dan berada posisi yang strategis dan potensial layak menjadi poros maritime.
Provinsi Kepulauan Riau menyimpan potensi sumber daya maritim antara lain; perikanan, pariwisata bahari, perkapalan, transportasi perhubungan laut dan energi laut. Propinsi Kepri memiliki garis pantai yang cukup panjang dan menyediakan banyak lokasi objek wisata bahari dengan pemandangan alami, indah dan bagus, tinggal bagaimana mengembangkannya sebagai sektor pariwisata bahari bagian dari ekonomi maritim, sehingga akan berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat dan kemakmuran masyarakat. Pada urusan perikanan, khususnya perikanan tangkap yang memiliki potensi untuk ditingkatkan. Jumlah produksi perikanan tangkap menunjukkan terjadinya peningkatan setiap tahunnya. Jumlah produksi perikanan tangkap tahun 2017 sebesar 304.039 ton, tahun 2018 sebesar 304.975 ton, tahun 2019 sebesar 309.287 ton, dan tahun 2020 sebesar 319.197 ton. Selain itu, terdapat potensi ragam perikanan tangkap antara lain ikan kecil (pelagis) sebesar 513.000 ton, ikan demersal sebesar 656.000 ton, lobster sebesar 400 ton, cumi-cumi sebesar 2.700 ton, ikan karang sebesar 27.600 ton dan ikan hias sebesar 293.600 ton. Selanjutnya, produksi perikanan budidaya mengalami penurunan pada tahun 2020 yaitu sebesar 21.421 ton dari tahun 2019 sebesar 33.003 ton. Namun potensi produksi perikanan budidaya dapat ditingkatkan mengingat potensi perikanan budidaya yang dimiliki Provinsi Kepulauan Riau meliputi budidaya laut seluas lebih kurang 435.000 ha, rumput laut lebih kurang 38.520 ha, dan tambak seluas lebih kurang 4.948 ha. Oleh karena itu, upaya peningkatan ini harus didukung pemerintah daerah dengan tersedianya pakan, benih serta sarana dan prasana yang cukup, terutama untuk pelaku UMKM. Volume produk olahan hasil perikanan menjadi perhatian selanjutnya. Hal ini disebabkan produk olahan hasil perikanan akan memberikan nilai tambah bagi urusan perikanan. Penjualan dalam bentuk segar hingga saat ini memang masih cukup menguntungkan bagi nelayan, namun demikian ikan segar memiliki dua kelemahan yakni cepat rusak dan nilai tambah yang dihasilkan kecil. Dari data yang disajikan produk olahan perikanan Provinsi Kepulauan Riau masih belum tampak signifikan dibandingkan dengan produksi yang dihasilkan. Namun produk olahan perikanan Provinsi Kepulauan Riau meningkat signifikan pada tahun 2020 sebesar 6.206 ton dari tahun 2019 sebesar 1.804 ton. Peningkatan volume produk olahan sangat ditentukan oleh berkembangnya Unit Pengolahan Ikan (UPI) atau industry perikanan, baik skala UMKM maupun skala besar. Oleh karena itu, dukungan pemerintah daerah terhadap industri pengolahan ikan sangat diperlukan yang berupa tempat pengolahan, akses untuk melakukan ekspor, serta sarana dan prasarana lainnya. Sebagai negara dengan jumlah laut yang dominan, Provinsi Kepulauan Riau memiliki arus barang dan orang yang cukup tinggi. Pada tahun 2020 jumlah kendaraan yang melalui angkutan penyeberangan naik menjadi 304.628 kendaraan dari sebelumnya pada tahun 2019 sebanyak 276.935. Tingginya arus barang maupun arus orang pada mode armada angkutan umum perairan, menjadikan retribusi yang tinggi bagi jasa kepelabuhan yakni pada tahun 2020 sebesar Rp429.718.867,00. Selain itu retribusi izin bidang perhubungan juga mengalami peningkatan signifikan pada tahun 2020 yakni menjadi sebesar Rp689.760.000,00. Hal ini merupakan potensi untuk ditingkatkan dengan dukungan pelabuhan serta sarana dan prasarana lainnya.
Peran Sekretaris Daerah dalam mensukseskan percepatan perwujudan visi dan misi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, maka pembahasan tulisan ini akan diawali dengan pemaparan visi dan misi itu sendiri. Pada hakekatnya visi merupakan suatu cara pandang ke masa depan yang mengilhami setiap tindakan, memotivasi secara positif untuk mencapai kondisi yang diinginkan oleh organisasi. Adapun visi misi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau adalah “Terwujudnya Kepualauan Riau Yang Makmur, Berdaya Saing dan Berbudaya”, Dengan misi diantaranya :
- Percepatan Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Maritim, Berwawasan Lingkungan dan Keunggulan Wilayah Untuk Peningkatan Kemakmuran Masyarakat.
- Mewujudkan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Berkualitas, Sehat, dan Berdaya Saing dengan Berbasiskan Iman dan Taqwa.
- Melaksanakan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Terbuka, dan Berorientasi Pelayanan.
- Mengembangkan dan Melestarikan Budaya Melayu dan Nasional Dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan.
- Mempercepat Pembangunan Insfrastruktur Antar Pulau Guna Pengintegrasian dan Percepatan Pembangunan Kawasan Pesisir.
Setiap kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau memiliki ciri khas dan potensi wisata masing-masing. Salah satu wisata yang dapat dioptimalkan adalah wisata bahari. Kawasan-kawasan wisata bahari akan menjadi salah satu daya Tarik wisatawan domestik, nasional, dan internasional. Hal tersebut telah diimplementasikan ke dalam 7 (tujuh) Koridor Pariwisata Daerah yang mengoptimalkan wisata bahari. Arah kebijakan pengembangan pariwisata kemaritiman/bahari untuk dibawa pada pariwisata yang berbasis kemaritiman pada masyarakat lokal. Upaya ini menjadi penting agar supaya kunjungan wisata yang tinggi dapat menciptakan multiplier effect bagi masyarakat lokal. Dengan demikian maka ekonomi lokal akan tumbuh yang selanjutnya diharapkan akan mempersempit kesenjangan antara sektor ekonomi nasional dan sektor ekonomi lokal yang pada gilirannya tentu mempersempit kesejangan antar wilayah.
Pada sisi lain, dukungan terhadap potensi kemaritiman diwujudkan dalam bentuk perlindungan terhadap sumber-sumber potensi. Perlindungan tersebut antara lain perlindungan terhadap illegal fishing, unregulated fishing, unreported\ fishing dan overfishing. Pencemaran laut dari limbah B3 dari kapal yang labuh jangkar, alih fungsi hutan mangrove dan lainnya merupakah hal yang perlu ditangani agar selaras dengan peningkatan potensi kemaritiman. Selain itu, dukungan regulasi untuk kawasan industri kemaritiman mutlak diperlukan. Provinsi Kepulauan Riau memiliki wilayah produktif yang merupakan kawasan yang diperuntukkan sebagai kawasan pertanian dengan satuan luasan hektar. Luasannya adalah 226.451 ha. Hal ini merupakan salah satu keunggulan wilayah yang dimiliki oleh Provinsi Kepulauan Riau yang dapat menunjang sector perekonomian. Keunggulan wilayah Provinsi Kepulauan Riau sebagai kawasan industri dan memiliki iklim investasi serta dukungan regulasi diharapkan mampu untuk menarik investasi. Hal ini ditunjukkan dengan jumlah perizinan yang telah diterbitkan naik dari 1.348 izin pada tahun 2019 menjadi 2.505 izin pada tahun 2020. Upaya-upaya perlu dilaksanakan secara konsisten agar realisasi PMA naik sebagaimana tahun 2019 sebesar 20.450 milyar rupiah menjadi 23.751 milyar rupiah pada tahun 2020.
Kenaikan investasi diharapkan berpengaruh terhadap industri dan perdagangan. Hal ini didukung dengan kawasan industri dengan jumlah semakin meningkat dari sejumlah 22 unit pada tahun 2011 menjadi 32 unit pada tahun 2020. Selanjutnya, pertumbuhan sektor perindustrian juga meningkat dari 5,61% pada tahun 2015 menjadi 13,84% pada tahun 2020. Perhatian terhadap UMKM dan koperasi mutlak diperlukan agar dapat berpartisipasi dalam peningkatan kinerja perkonomian. Persentase Koperasi Aktif pada tahun 2020 adalah sebesar 40,85% yang meningkat dari tahun 2019 yang sebesar 39,93%. Keaktifan koperasi dan UMKM ini harus bersinergi atau menjadi bagian dalam pengoptimalan sektor kelautan, perikanan, pariwisata, pertanian, industri kecil, kontruksi, perdagangan dan lainnya dalam peningkatan penerimaan PAD Provinsi Kepulauan Riau. Salah satu kunci utama keberhasilan pengembangan wilayah adalah kolaborasi yang bersinergi pembangunan antara Propinsi dengan Kabupaten/Kota, akhirnya akan berdampak langsung kepada peningkatan ekonomi daerah maritim dan kesejahteraan masyarakat.
Untuk menjadikan kelautan (kemaritiman) sebagai leading sector dalam pembangunan ekonomi daerah, maka pendekatan kebijakan yang dilakukan harus mempertimbangkan keterkaitan antar sektor ekonomi. Hal ini dikarenakan fokus pembangunan kemaritiman cukup luas yang terdiri dari berbagai sektor ekonomi yang melibatkan instansi perhubungan, energi, pariwisata, industri dan perdagangan, lingkungan hidup, kelautan dan perikanan.
Dengan melihat peluang yang dimiliki, maka wilayah Provinsi Kepulauan Riau memungkinkan menjadi pusat pengembangan ekonomi maritim. Untuk mencapai tujuan tersebut, Provinsi Kepulauan Riau membutuhkan infrastruktur kepelabuhan yang memadai dan terintegrasi dengan wilayah industri untuk memenuhi kebutuhan logistik dan perikanan. Perlu dibentuk pusat-pusat pendidikan yang berbasis maritim baik pelaut, teknik perkapalan dan nelayan di semua wilayah kabupaten/kota yang memiliki pelabuhan, dibentuk lembaga keuangan penunjang ekonomi/industri perikanan serta kemudahan-kemudahan berinvestasi di dunia kemaritiman. (r)