BATAM, Tjakramedia.com – Bertempat di kantor kesekretariatan SP LEM SPSI PUK VARTA Microbattery, pengurus SP LEM SPSI PUK VARTA Microbattery dan SPEE FSPMI PUK VARTA Microbattery kembali mengadakan pertemuan untuk membahas penolakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Masuk Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Dalam pertemuan tersebut kedua serikat bersepakat poin-poin yang sudah diatas peraturan perundang-undangan harus tetap di pertahankan di PKB yang baru.
Murianto selaku ketua SP LEM SPSI PUK VARTA Microbattery menyatakan PKB sudah sewajarnya lebih bagus dari perundang-undangan dan memberi manfaat pada buruh untuk hidup layak serta berkeadilan.
Sedangkan Ramon selaku sekretaris SPEE FSPMI PUK VARTA Microbattery menyatakan tetap menginginkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tetap menjadi landasan hukum di PKB dan tidak ingin ada Omibus Law di dalamnya.
Kedua serikat sepakat akan melakukan pertemuan lanjutan untuk membahas penolakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perjanjian Kerja atau UU Omnibus Law masuk Bersama (PKB) (r/AP)