Tjakramedia.com, Batam – Tim gabungan dari Dit Reskrimum Polda Kepri dan Polres Tanjungpinang ungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pengusaha besi tua bernama Zainuddin di Tanjung Pinang Provinsi Kepri.
Dari peristiwa pembunuhan tersebut, berhasil diamankan dua orang laki berinisial AR (45) dan ZU (27). Korban merupakan bos tersangka ZU, dia nekat melakukan pembunuhan itu karena sakit hati dan keinginan menguasai harta benda milik korban.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian saat konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu 29 September 2021.
Dikatakan Harry, kasus tersebut berawal tersangka ZU, kerap meminta uang kepada korban, namun dalam upaya terakhir peminjaman uang, korban menolak permintaan tersangka.
Pada Minggu, 5 September 2021 kedua tersangka merencanakan perampokan dan pembunuhan terhadap korban karena motif sakit hati dan keinginan menguasai harta benda milik korban.
Pembunuhan itu terjadi di kilometer 20 Kijang, Kabupaten Bintan. Sebelum pembunuhan terjadi, tersangka mengaku mengajak korban untuk menuju daerah Kijang, dikarenakan antara tersangka dan korban memiliki janji untuk membeli sesuatu di daerah tujuan.
“Namun dalam perjalanan, tersangka ZU yang berada disamping korban meminta korban untuk memberhentikan kendaraannya di KM 20 tersebut.
Saat tiba dilokasi, tersangka ZU kemudian memberikan sinyal kepada tersangka AR yang duduk tepat dibangku belakang korban,” ucap Harry.
Mendapatkan sinyal tersebut jelas Harry, tersangka AR kemudian langsung menjerat leher korban dengan menggunakan tali yang telah dipersiapkan sebelumnya yang akan digunakan untuk membunuh korban.
Setelah membuat korban hingga tidak bernafas, kedua tersangka memindahkan korban ke bagian belakang mobil dan membawa kendaraan korban ke KM 58 Bintan guna mencari lokasi untuk menguburkan jenazahnya.
“Kedua tersangka akhirnya memilih lahan kosong di sekitar Tower SUTT, sebagai lokasi penguburan jenazah korban. Kedua tersangka mengambil uang sebesar Rp9 juta yang ada di kantong korban sebelum menguburnya,” ujarnya.
Dijelaskannya, kemudian kedua tersangka membawa mobil korban ke lokasi Danau Biru di kawasan Bintan, guna menghilangkan barang bukti, dengan cara menenggelamkannya ke Danau tersebut.
Sebelum ditenggelamkan, para tersangka mengambil dibagian dashboard mobil dan juga mengambil ATM dari dompet korban yang ada di dalam mobil tersebut.
Peristiwa tersebut terungkap saat salah satu kerabat korban, melaporkan kepada Polres Tanjung Pinang, karena korban tidak kembali ke kediamannya.
Dalam laporan yang diterima pihak Kepolisian, korban diketahui terlihat bersama kedua tersangka. Saat penyelidikan kedua tersangka telah berada di luar Kepri, yakni tersangka AK berada di Indragiri Hulu dan tersangka ZU ada di Indragiri Hilir.
Selanjutnya tim bergerak dan berhasil mengamankan tersangka. Total uang yang berhasil diambil oleh para tersangka dari korban sebanyak Rp260 juta.
“Uang tersebut telah dibelikan beberapa aset oleh para tersangka yaitu rumah serta beberapa kendaraan roda dua yang sampai saat ini masih ditelusuri keberadaanya oleh penyidik,” paparnya.
Ditambahkannya, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 unit rumah di Indragiri Hilir, 1 unit mobil toyota avanza, 1 buah kunci mobil toyota avanza veloz, tali nilon, handphone dan cangkul.
Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.(DK/Lkr)