Batam, Tjakramedia.com – Salah seorang pengurus buruh di Kota Batam di PHK oleh PT Schneider yang beralamat di Batamindo Industrial Park, Muka Kuning Kota Batam. Merasa ada yang aneh dari PHK tersebut, dia mengadu ke Komisi IV DPRD Kota Batam, Rabu (7/7/2021).
Sebab, dia tidak terima keputusan yang dilakukan oleh perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) itu, karena dia mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tanpa ada sebab yang jelas, padahal dia sudah bekerja selama 16 tahun dan sudah karyawan tetap di perusahaan tersebut.
Dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh Komisi IV DPRD Kota Batam itu, Zulkarnaen selaku korban PHK sepihak tersebut dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam hadir, namun dari manajemen PT Schneider dia mangkir.
“Karyawan PT Schneider bernama Zulkarnaen kemaren melakukan pengaduan ke Komisi IV tentang PHK yang dialaminya dan hari ini kita lakukan RDP, namun dari pihak perusahaan tidak hadir,” ucap anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Mochamat Mustofa selaku yang memimpin RDP tersebut.
Dikatakan Mustofa, sebab dia mengadu ke Komisi IV DPRD Kota Batam itu adalah karena dia merasa tidak pernah melakukan kesalahan apapun, tapi kenapa dia di PHK oleh perusahaan tempat dia bekerja.
Informasi sementara yang diperoleh, alasan dari perusahaan electric manufacturing itu memberhentikan salah seorang karyawannya itu dikarenakan performance kerja. Sementara di aturan ketenaga kerjaan yang berlaku, performance kerja itu tidak bisa jadi acuan sebagai pemutusan hubungan kerja.
“Menurut teman-teman buruh yang datang RDP, karena Zulkarnaen adalah pengurus serikat pekerja, maka itu adalah pemberangusan serikat pekerja yang ada di PT Schneider tersebut,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Batam itu.
Disampaikannya, permasalahn tersebut juga sudah dilaporkan ke Disnaker Kota Batam dan sudah dilakukan mediasi sebanyak dua kali. Pihak Disnaker Kota Batam juga kebingungan karena ada hal yang salah dari PHK tersebut.
“Yakni, indikator-indikator PHK itu tidak ditemukan di Disnaker bahwa dia memang layak untuk di PHK itu. Makanya kita lakukan RDP, namun dari perusahaan tidak hadir, alasannya pimpinan mereka tidak ada di tempat,” paparnya.
Lanjutnya, karena dari pihak perusahaan tidak hadir, maka RDP akan dijadwalkan kembali. Pihaknya selaku wakil rakyat berharap kepada PT Schneider, dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini kalau memang tidak ada kesalahan dari karyawan maka jangan dipaksakan untuk memberhentikannya.
“Sekarang lagi pandemi, kemudian disisi lain di perusahaan itu sepertinya bukan karena memang harus mengurangi karyawannya, tapi karena alasan-alasan lain, menurut mereka karena adanya suka dan tidak suka,” ungkapnya.
Ditambahkannya, yang bersangkutan belum bisa menerima PHK yang diberikan padanya sebab dia masih ingin bekerja, walaupun pihak perusahaan sudah menawarkan uang PHK nya sebesar 1 miliar.
“Nilai segitu jika dilalukan secara kekeluargaan, tapi kalau memakai serikat pekerja maka hanya diberikan 0,5 saja. Ini adalah sebagai provokasi dan termasuk dalam union busting dan ini bisa jadi panjang permasalahannya,” bebernya. (red)