Tjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Pengumuman, Bisa di Tanggung Oleh Jamkesda, Bagi Masyarakat Batam Yang BPJS Kesehatanya Tidak Aktif

written by Chania 27/08/2021 245 views
A+A-
Reset
Share 0FacebookTwitterWhatsapp
245

Batam, Tjakramedia.com  – Warga Kota Batam yang kurang mampu dan tidak punya BPJS Kesehatan atau kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif, ketika ingin berobat bisa ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

Hal tersebut disampaikan oleh anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha, Jumat (27/8/2021) di kantornya.

“Kita dari Bapemperda sudah melakukan kunjungan dan meminta pencerahan dan pendapat hukum terkait dengan pelaksanaan evaluasi Perwako nomor 15 tahun 2020 tentang Jamkesda Kepada Kejaksaan Negeri Batam,” ucap Utusan.

Karena kata Utusan, terkait Perwako itu ada beberapa hal yang diberikan masukan dan penguatan hukum. Saat pihaknya menyampaikan hal itu kepada Kejaksaan Negeri Batam, Ketua Kejaksaan Batam menyambut baik dan memberikan dukungan penuh tehadap materi atau subtansi yang diatur di dalam Perwako nomor 15 tahun 2020 itu.

Yakni, terhadap masyarakat yang pernah terdaftar sebagai BPJS Kesehatan namun dia menunggak dan masyarakat yang mengalami kecelakaan tunggal yang tidak dicover oleh Jasa Raharja bisa mendapatkan bantuan Jamkesda untuk biaya berobatnya.

“Hal ini perlu diatur untuk jaminan kesehatan masyarakat, Pemerintah daerah harus hadir dalam setiap kondisi masyarakat yang kurang mampu atau yang tidak beruntung ekonominya, sehingga membutuhkan bantuan dan uluran tangan Pemerintah dari sisi pembiayaan,” ujar Utusan.

Dijelaskan Utusan, dalam Jamkesda itu ada dua hal yang diatur, yakni terkait bantuan iuran BPJS Kesehatan yang dia cover oleh Pemerintah daerah dan bantuan layanan kesehatan.

Bantuan layanan kesehatan itu diperuntukkan untuk masyarakat yang sama sekali tidak memiliki BPJS Kesehatan, atau dia ada memiliki BPJS Kesehatan namun tidak aktif atau menunggak karena tidak mampu membayar iuran BPJS nya.

“Dana Jamkesda yang disediakan oleh Pemko Batam untuk tahun 2022 sebanyak Rp4,5 miliar,” ungkap ketua Fraksi Hanura DPRD Kota Batam itu.

Menurutnya, dana tersebut bakal diperuntukkan pertama adalah untuk warga Batam yang mengalami sakit dan dia tidak mempunyai BPJS Kesehatan untuk berobat serta masuk dalam kategori tidak mampu.

Kedua, masyarakat yang pernah mempunyai BPJS Kesehatan tapi BPJS nya tidak aktif atau menunggak. Namun untuk mendapatkan bantuan itu harus memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ditetapkan, salah satunnya adalah ber KTP Batam dan kurang mampu.

Itu adalah hal yang disuarakan dari Bambaperda DPRD Kota Batam agar Pemko Batam betul-betul memperhatikan masyarakat yang kurang mampu, terutama dalam hal kesehatan.

“Saya pikiri Pemko Batam berada dalam frekuensi yang sama dan satu pandangan, Jamkesda itu kan untuk melindungi masyarakat yang kurang beruntung ekonominya sesuai dengan ketentuan yang ada,” bebernya.

Ditambahkannya, selama ini permasalahan terkait Jamkesda di Batam adalah Pemerintah Kota Batam hanya menanggung Jamkesda itu sesuai dengan rekomendasi yang keluar.

Contohnya adalah, salah seorang masuk RSUD pada tanggal 1 dan tanggal 6 dia sudah sehat, namun surat rekomendasi Jamkesdanya keluar tanggal 3, maka biaya yang ditanggung hanya dari tanggal rekomendasi keluar, untuk tanggal sebelumnya tidak ditanggung dan harus bayar sendiri.

Kemudian bagi masyarakat yang sudah terdaftar dari jadi BPJS Kesehatan dan dia menunggak sehingga BPJS nya tidak aktif, selama juga tidak bisa ditanggung oleh Pemerintah.

Maka dari itu dilakukan evaluasi efektifitas dan ini juga mengacu pada Jamkesda Provinsi, dimana Jamkesda Provinsi pembiayaannya itu ditanggung mulai dari masuk hingga keluar rumah sakit atau selesai. (DK/Lkr)

Bapemperda DPRD Kota BatamBPJS KesehatanJamkesdaUtusan Sarumaha
Share 0 FacebookTwitterWhatsapp

You may also like

Langkah Bersejarah : Perantau Minang di Kepri Bentuk Paguyuban Keluarga Besar Rumah Gadang Kepri

12/05/2025

May day 2025, Serikat Pekerja LEM SPSI Tanam 1000 Pohon Mangrove di Tanjung Piayu

30/04/2025

Serikat Pekerja Bahas Masalah Perburuhan dengan Kapolda Kepri

30/04/2025

Serikat Pekerja LEM SPSI Audiensi dengan Kapolresta Barelang

25/04/2025

Pererat Silaturahmi, DPC FSP LEM SPSI Batam Gelar Buka Bersama

22/03/2025

Senator Ria Saptarika Tinjau Kesiapan Pelabuhan Sekupang Hadapi Arus Mudik Lebaran 2025

22/03/2025

Leave a Comment

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

Popular Posts

  • Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

  • Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Kerakas Motivasi Peternak Kambing

  • Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

  • Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

  • Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
Footer Logo
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Tentang Kami

@2021 - All Right by tjakramedia

Tjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional