Batam, Tjakramedia.com – Warga Kota Batam yang kurang mampu dan tidak punya BPJS Kesehatan atau kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif, ketika ingin berobat bisa ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Hal tersebut disampaikan oleh anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha, Jumat (27/8/2021) di kantornya.
“Kita dari Bapemperda sudah melakukan kunjungan dan meminta pencerahan dan pendapat hukum terkait dengan pelaksanaan evaluasi Perwako nomor 15 tahun 2020 tentang Jamkesda Kepada Kejaksaan Negeri Batam,” ucap Utusan.
Karena kata Utusan, terkait Perwako itu ada beberapa hal yang diberikan masukan dan penguatan hukum. Saat pihaknya menyampaikan hal itu kepada Kejaksaan Negeri Batam, Ketua Kejaksaan Batam menyambut baik dan memberikan dukungan penuh tehadap materi atau subtansi yang diatur di dalam Perwako nomor 15 tahun 2020 itu.
Yakni, terhadap masyarakat yang pernah terdaftar sebagai BPJS Kesehatan namun dia menunggak dan masyarakat yang mengalami kecelakaan tunggal yang tidak dicover oleh Jasa Raharja bisa mendapatkan bantuan Jamkesda untuk biaya berobatnya.
“Hal ini perlu diatur untuk jaminan kesehatan masyarakat, Pemerintah daerah harus hadir dalam setiap kondisi masyarakat yang kurang mampu atau yang tidak beruntung ekonominya, sehingga membutuhkan bantuan dan uluran tangan Pemerintah dari sisi pembiayaan,” ujar Utusan.
Dijelaskan Utusan, dalam Jamkesda itu ada dua hal yang diatur, yakni terkait bantuan iuran BPJS Kesehatan yang dia cover oleh Pemerintah daerah dan bantuan layanan kesehatan.
Bantuan layanan kesehatan itu diperuntukkan untuk masyarakat yang sama sekali tidak memiliki BPJS Kesehatan, atau dia ada memiliki BPJS Kesehatan namun tidak aktif atau menunggak karena tidak mampu membayar iuran BPJS nya.
“Dana Jamkesda yang disediakan oleh Pemko Batam untuk tahun 2022 sebanyak Rp4,5 miliar,” ungkap ketua Fraksi Hanura DPRD Kota Batam itu.
Menurutnya, dana tersebut bakal diperuntukkan pertama adalah untuk warga Batam yang mengalami sakit dan dia tidak mempunyai BPJS Kesehatan untuk berobat serta masuk dalam kategori tidak mampu.
Kedua, masyarakat yang pernah mempunyai BPJS Kesehatan tapi BPJS nya tidak aktif atau menunggak. Namun untuk mendapatkan bantuan itu harus memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ditetapkan, salah satunnya adalah ber KTP Batam dan kurang mampu.
Itu adalah hal yang disuarakan dari Bambaperda DPRD Kota Batam agar Pemko Batam betul-betul memperhatikan masyarakat yang kurang mampu, terutama dalam hal kesehatan.
“Saya pikiri Pemko Batam berada dalam frekuensi yang sama dan satu pandangan, Jamkesda itu kan untuk melindungi masyarakat yang kurang beruntung ekonominya sesuai dengan ketentuan yang ada,” bebernya.
Ditambahkannya, selama ini permasalahan terkait Jamkesda di Batam adalah Pemerintah Kota Batam hanya menanggung Jamkesda itu sesuai dengan rekomendasi yang keluar.
Contohnya adalah, salah seorang masuk RSUD pada tanggal 1 dan tanggal 6 dia sudah sehat, namun surat rekomendasi Jamkesdanya keluar tanggal 3, maka biaya yang ditanggung hanya dari tanggal rekomendasi keluar, untuk tanggal sebelumnya tidak ditanggung dan harus bayar sendiri.
Kemudian bagi masyarakat yang sudah terdaftar dari jadi BPJS Kesehatan dan dia menunggak sehingga BPJS nya tidak aktif, selama juga tidak bisa ditanggung oleh Pemerintah.
Maka dari itu dilakukan evaluasi efektifitas dan ini juga mengacu pada Jamkesda Provinsi, dimana Jamkesda Provinsi pembiayaannya itu ditanggung mulai dari masuk hingga keluar rumah sakit atau selesai. (DK/Lkr)