Close Menu
Tjakramedia,comTjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BP Batam Kawal Investasi Rp88 Triliun AI Data Centre untuk Transformasi Digital Batam

26/05/2026

Rakorcab BAPOR FSP LEM SPSI Batam, Perkuat Militansi Buruh Hadapi Tantangan Industri

24/05/2026

Pelebaran Jalan Tengku Sulung Dimulai, Pemko Batam Targetkan Rampung Akhir Tahun

22/05/2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, Mei 28
Trending
  • BP Batam Kawal Investasi Rp88 Triliun AI Data Centre untuk Transformasi Digital Batam
  • Polda Kepri dan BGN Ungkap Dugaan Penipuan Titik SPPG
  • Rakorcab BAPOR FSP LEM SPSI Batam, Perkuat Militansi Buruh Hadapi Tantangan Industri
  • Pelebaran Jalan Tengku Sulung Dimulai, Pemko Batam Targetkan Rampung Akhir Tahun
  • Plh Wali Kota Lepas Kloter Terakhir Embarkasi Batam, Li Claudia Pesan JCH Jaga Kesehatan
  • Evaluasi Kepatuhan Perusahaan Terkait Perizinan TKA Jadi Sorotan di Kepri
  • FSPPI Dorong Transformasi Hijau Penerbangan demi Efisiensi dan Kesejahteraan Pekerja
  • Waka BGN: Pembukaan SPPG Gratis dan Resmi, Hati-hati Modus Jual Beli Titik
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Demo
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Home»Kriminal»Pengedar Sabu Bawa Pistol di Ciduk Polisi
Kriminal

Pengedar Sabu Bawa Pistol di Ciduk Polisi

By Admin30/01/2024Tidak ada komentar0 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tjakramedia.com, Jambi – Pria di Jambi berinisial BA (47) diringkus polisi karena kedapatan memiliki sabu sebanyak 347 gram. Setelah diperiksa, ternyata warga Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi itu juga membawa pistol Makarov buatan Rusia.

Pelaku BA ini ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Jambi di rumahnya pada Kamis (25/1/2024).

Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi menerangkan bahwa BA diamankan di rumahnya bersama barang bukti sabu sebanyak 347 gram pada Kamis (25/1/2024). Sabu yang diamankan merupakan jaringan dari Pekanbaru, Riau.

“Tersangka kami amankan bersama barang bukti 6 paket sabu seberat 347 gram. Ini jaringan Pekanbaru, Riau,” kata Kombes Eko, Senin (29/1/2024).

Kombes Eko mengungkapkan dari penangkapan BA, polisi juga turut menemukan senpi ilegal jenis Pistol Makarov buatan Rusia. Bersamaan dengan senpi itu, polisi juga menyita 5 butir puluru tajam dengan kaliber 32 mm.

“Iya kami amankan senpi ini jenis Makarov Rusia. Ini bukan rakitan, ya. Ini juga bukan (dipakai) punya TNI dan bukan juga Polri,” ujarnya.

Eko menyebut dari pengakuan tersangka, senpi tersebut untuk berjaga-jaga. Saat ini, kata Eko, masih menyelidiki asal senpi tersebut.

“Kita akan mendalami senjata api itu dia dapat dari mana. Karena itu bukan rakitan, memang senjata organik. Itu tidak dijual bebas dan itu buatan Rusia,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Eko, tersangka BA bukanlah pemain baru. BA merupakan residivis kambuhan yang baru 1 tahun keluar penjara.

“Tersangka baru saja keluar dari Lapas Jambi tahun lalu dengan kasus yang sama, yakni narkoba,” jelasnya.

Eko menyebut saat ini pelaku BA sedang jatuh sakit dan tengah mendapatkan perawatan di rumah sakit Bhayangkara Jambi. Menurutnya, ketika ditahan di Polresta Jambi kondisi kesehatan BA menurun.

“Sejak dibawa (ke Polresta Jambi) kondisinya agak turun, posisi tersangka saat ini dirawat di RS Bhayangkara untuk dilakukan perawatan,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (Tim/red)

 

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
Admin
  • Website

Related Posts

BP Batam Kawal Investasi Rp88 Triliun AI Data Centre untuk Transformasi Digital Batam

26/05/2026

Rakorcab BAPOR FSP LEM SPSI Batam, Perkuat Militansi Buruh Hadapi Tantangan Industri

24/05/2026

Evaluasi Kepatuhan Perusahaan Terkait Perizinan TKA Jadi Sorotan di Kepri

21/05/2026

Comments are closed.

Demo
Top Posts

Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

29/08/20226,794

Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

27/10/20212,398

Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

17/11/20211,945

Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

27/10/20211,880
Don't Miss
Batam

BP Batam Kawal Investasi Rp88 Triliun AI Data Centre untuk Transformasi Digital Batam

By Admin26/05/20260

Tjakramedia.com, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus berkomitmen dalam mendorong transformasi Batam menjadi pusat…

Polda Kepri dan BGN Ungkap Dugaan Penipuan Titik SPPG

24/05/2026

Rakorcab BAPOR FSP LEM SPSI Batam, Perkuat Militansi Buruh Hadapi Tantangan Industri

24/05/2026

Pelebaran Jalan Tengku Sulung Dimulai, Pemko Batam Targetkan Rampung Akhir Tahun

22/05/2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Tjakramedia,com
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Tentang Kami
© {2021r} https://tjakramedia.com Designed by https://tjakramedia..

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.