Tjakramedia.com Serang – Ada pertengahan tahun 2020, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Eni Nuraeni dan tim telah melakukan kajian cepat mengenai peran pemerintah dalam penyediaan tenaga listrik di wilayah Pulau Tunda, Kabupaten Serang.
Dalam kajian ini, Ombudsman Banten melibatkan 3 (tiga) instansi pemangku kebijakan yaitu PLN UID Banten selaku pengelola ketenagalistrikan di Indonesia, Dinas ESDM Provinsi Banten selaku instansi yang berwenang mengenai ketenagalistrikan di Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Serang dikarenakan Pulau Tunda (Desa Wargasara) berada dalam wilayah Kabupaten Serang.
Perlu diketahui bahwa kajian ini menghasilkan beberapa saran-saran perbaikan kepada instansi terkait tersebut, antara lain kepada Pemkab Serang untuk melakukan pengembangan SDM baik di BUMDes maupun Pemdes melalui DPMD Kabupaten Serang serta memberikan alokasi dana yang akan digunakan memberikan subsidi bagi keluarga yang tidak mampu membayar iuran listrik melalui Dinas Sosial Kabupaten Serang.
Kemudian kepada PLN UID Banten agar melakukan supervisi dan pembinaan secara berkelanjutan kepada Pemerintah Desa dan BUMDes terkait pengelolaan listrik di Pulau Tunda baik dalam pengelolaan operasional dan pemeliharaan perangkat, teknis penggunaan serta manajemen pembiayaan yang baik. Serta kepada Dinas ESDM Provinsi Banten disampaikan dua saran yaitu saran jangka pendek agar merealisasikan pembelian PLTD/Genset 300 KVA beserta perangkat lainnya dan dihibahkan kepada BUMDes Wargasara pada tahun 2021 dan saran jangka panjang agar melakukan upaya perbaikan terhadap instalasi PLTS dan menyusun program pembangkit dengan menggunakan EBT.
Baca juga : MANTAP…!Ombudsman Berikan Peningkatan Kapasitas Pelayanan Publik di Soetta
Beberapa saran tersebut sudah disampaikan kepada instansi-instansi tersebut pada akhir tahun 2020, kemudian Ombudsman Banten melakukan monitoring terhadap pelaksanaan saran tersebut guna mengawal terlaksananya saran tersebut.
Baca juga : Ombudsman dan KNTI Pantau Penyaluran BBM Subsidi Untuk Nelayan
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman berwenang menyampaikan saran kepada Presiden, kepala daerah, atau pimpinan Penyelenggara Negara lainnya guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik.
“Diharapkan dengan adanya saran perbaikan ini, permasalahan yang terjadi di Pulau Tunda dapat teratasi dan tak terulang kembali” ujar Dedy.
Seiring berjalannya waktu, instansi-instansi pemangku kebijakan kemudian menyampaikan perkembangan pelaksanaan saran Ombudsman.
Hingga disampaikannya laporan ini, didapatkan informasi bahwa PLN UID Banten telah melaksanakan seluruh saran yang disampaikan Ombudsman Banten. PLN UID Banten telah menyelenggarakan bimbingan teknis kepada Pemerintah Desa dan BUMDes Desa Wargasara terkait pengelolaan listrik di Pulau Tunda.
Kemudian Dinas ESDM Provinsi Banten telah menyampaikan laporannya bahwa terkait pelaksanaan saran Ombudsman, saat ini masih berlangsung proses pembelian PLTD/Genset 300 KVA yang akan dihibahkan kepada BUMDes Wargasara. Pihak Dinas EDSM Prov. Banten menyampaikan memang pada pelaksanaannya, proses pengadaan membutuhkan proses yang cukup lama karena terdiri dari beberapa rangkaian kegiatan termasuk proses lelang.
Terakhir, dari pihak Pemerintah Kabupaten Serang juga telah melaksanakan saran perbaikan yang disampaikan oleh Ombudsman Banten kepada Pemerintah Kabupaten Serang. Dalam laporannya, Pemkab Serang telah melakukan Penguatan BUMDes yang dilakukan DPMD kepada BPD dan Kepala Desa agar menggali potensi yang dapat memajukan pendapatan hasil daerah yang diterima BUMDes setiap bulan/tahun dengan menganalisa potensi yang dapat dikerjasamakan dengan pihak lain yang saling menguntungkan.
Namun terkait dengan saran perbaikan mengenai pemberian alokasi dana yang akan digunakan memberikan subsidi bagi keluarga yang tidak mampu membayar iuran listrik melalui Dinas Sosial Kabupaten Serang belum dapat dilakukan dikarenakakan tidak terdapat koring/kegiatan yang dapat memfasilitasi hal tersebut, meskipun begitu pihak Pemkab Serang terus melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Desa yang selama ini memfasilitasi hal tersebut.
Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan mengapresiasi komitmen instansi-instansi pemangku kebijakan yang telah melaksanakan saran-saran perbaikan yang disampaikan oleh Ombudsman Banten melalui kajian cepat ini.
Pada prinsipnya, hal yang dilakukan oleh Ombudsman Banten beserta PLN UID Banten, Dinas ESDM Prov. Banten dan Pemkab Serang ini adalah demi upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
Dedy Irsan berharap dengan adanya kajian ini, permasalahan yang sebelumnya terjadi di Pulau Tunda tidak terulang kembali sehingga Pulau Tunda dapat berfokus dalam menggali potensi daerahnya khususnya sektor wisata yang sudah terkenal sebelumnya.
Perlu diketahui bahwa adapun Ombudsman Banten memandang perlu melakukan kajian cepat tersebut karena adanya keluhan dari masyarakat dan pemberitaan media mengenai adanya blackout di Pulau Tunda yang telah berjalan selama beberapa bulan juga hasil diskusi Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan dengan Ketua DPRD Prov. Banten, Andra Soni dan General Manager PLN UID Banten, Paranai Suhasfan dalam kegiatan Talkshow Ombudsman Banten bertajuk Pelayanan PLN di Masa Pandemi Covid-19. Atas dasar hal tersebut, Ombudsman Banten melakukan kajian cepat guna mendeteksi permasalahan yang terjadi di Pulau Tunda dan menyampaikan saran perbaikan kepada stakeholder terkait.
Pelaksanaan kajian dilakukan dengan cara berkoordinasi dengan instansi terkait dan tinjauan lapangan serta wawancara dengan masyarakat Pulau Tunda untuk mendapatkan data yang komprehensif.