Close Menu
Tjakramedia,comTjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Profil Jumhur Hidayat, Ketum KSPSI yang Resmi Dilantik Prabowo Jadi Menteri LH

27/04/2026

UU PPRT Resmi Disahkan, KSPSI Jumhur Hidayat Ucapkan Terimakasih Kepada Presiden dan DPR

22/04/2026

DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam, Perkuat Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital

21/04/2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, Mei 1
Trending
  • 1.500 Pekerja Akan Memeriahkan Mayday 2026 di Dataran Engku Putri
  • Profil Jumhur Hidayat, Ketum KSPSI yang Resmi Dilantik Prabowo Jadi Menteri LH
  • SMK Bekasi: Pelaku Kekerasan Ditetapkan ABH, Proses Hukum Dipercepat
  • Langgar Aturan Hingga Ancam Ketahanan Energi, Matahukum: Ini Bahaya Kapal Pertamina Dikuasai Orang Asing
  • UU PPRT Resmi Disahkan, KSPSI Jumhur Hidayat Ucapkan Terimakasih Kepada Presiden dan DPR
  • Sehari Menjelang Putusan Perkara Rp119 Triliun, Dugaan Suap Berbau Dolar Mengemuka, KPK Siaga
  • DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam, Perkuat Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital
  • Pemerintah Kota Batam Terapkan WFH Setiap Jumat, Amsakar Achmad Pastikan Layanan Publik Tetap Prioritas
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Demo
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Home»Daerah»Batam»Penasihat Hukum Albert Tantang Bea Cukai Batam Tangkap Pemilik Rokok dan Mikol Ilegal
Batam

Penasihat Hukum Albert Tantang Bea Cukai Batam Tangkap Pemilik Rokok dan Mikol Ilegal

By Chania29/10/2021Tidak ada komentar33 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Filemon Leo Halawa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tjakramedia.com, Batam – Sidang Terdakwa Albert Johanes, tengah bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Albert terdakwa dalam perkara dugaan tindakpidana kepabeanan dengan nomor perakara 549/Pid.Sus/2021/PN Btm.

Untuk sidang terdakwa Albert sudah digelar tiga kali. Pada Senin 18 Oktober 2021 agenda pemeriksaan empat saksi dari JPU Yan Elhas Zeboea.

JPU menghadirkan saksi dari petugas Bea Cukai Batam atas nama Khairul Ihsan dan Edi Prayoga. Dan saksi Burawi Hasyiem selaku nakhoda dan Irwan Arif Zainal selaku ABK.

Saat persidangan dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun, Marta Napitupulu, dan Jeily Syahputra.

Penasihat Hukum Albert Johanes, Filemon Halawa mempertanyakan penetapan kliennya sebagai tersangka dan hingga kini menjadi terdakwa.

“Karena, kesaksian empat saksi yang dihadirkan JPU tidak mengenal Albert Johanes. Saksi Burawi Hasyiem selaku nakhoda dan Irwan Arif Zainal selaku ABK juga tidak mengenal Albert Johanes tidak mengenal Albert Johanes. Ini sangat berbeda dengan BAP yang menyebutkan nama klien kami,” kata pria yang akrab disapa Leo Halawa itu Jumat (28/10/2021).

Disampaikan Leo, patut menduga proses penerapan tersangka kliennya tidak berdasarkan pada fakta. Hanya diperoleh dari keterangan Burawi Hasyiem dan Irwan Arif Zainal. Meski pada fakta persidangan pemeriksaan dibantah.

“Kemudian manifest dari perusahaan Singapura itu juga kami pertanyakan. Karena tidak kami temukan tanda tangan klien kami. Hanya karena alamat rumah dan nama Albert. Pertanyaannya, apakah sudah diperiksa pemilik perusahaan di Singapura?,” cetus Leo.

Menurut Leo, sepanjang belum ada pemeriksaan pihak perusahaan Singapura yang mengeluarkan manifest, penetapan kliennya menjadi tersangka dan kini menjadi terdakwa prematur.

“Dan klien kami sudah bantah itu. Tapi terkesan dipaksakan klien untuk mempertanggungjawabkan dakwaan jaksa itu,” kata Leo.

Selain itu, Leo Halawa juga menilai janggal perkara kliennya. Karena pemilik kapal dan pengusaha pemilik barang inisial A yang disebutkan dalam BAP Albert Johanes tidak pernah diperiksa.

“Kami tantang dan memberikan PR bagi Bea dan Cukai Batam untuk menangkap pemilik barang dan pemilik kapal. Sudah jelas alamat dan namanya dalam BAP klien kami. Jika tidak ditangkap, ada apa? Ini kami kawal terus. Jangan sampai klien kami hanya korban pengusaha inisial A semata,” katanya.

Seperti diketahui, dalam dakwaan JPU, Albert Johanes diduga terlibat penyeludupan sebanyak 455 karton rokok dan 85 kardus minuman alkohol tanpa dilekati cukai.

Barang tersebut berasal dari Singapur yang diangkut KM. Budi GT 34. Dan ditangkap Bea dan Cukai Tipe B Batam pada 20 Februari 2021 sekira pukul 04.30 WIB di Perairan Tanjung Sengkuang Kota Batam.

Dalam perkara tersebut, dua terdakwa sudah duluan divonis bersalah oleh hakim pengadilan Negeri Batam. Kedua terdakwa Burawi Hasyiem selaku nakhoda dan Irwan Arif Zainal selaku ABK.

Terdakwa Albert Johanes didakwa Pasal 50, 56, 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan/atau Pasal 102 huruf a Undang-Undang RI No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan Senin 1 November 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi verbalisan dan ahli dari JPU. (red)

Bea Cukai Batam atas nama Khairul Ihsan dan Edi Prayoga Filemon Halawa Penasihat Hukum Albert Johanes Penasihat Hukum Albert Tantang Bea Cukai Batam Tangkap Pemilik Rokok dan Mikol Ilegal
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
Chania

    Related Posts

    1.500 Pekerja Akan Memeriahkan Mayday 2026 di Dataran Engku Putri

    29/04/2026

    Profil Jumhur Hidayat, Ketum KSPSI yang Resmi Dilantik Prabowo Jadi Menteri LH

    27/04/2026

    UU PPRT Resmi Disahkan, KSPSI Jumhur Hidayat Ucapkan Terimakasih Kepada Presiden dan DPR

    22/04/2026
    Leave A Reply

    Demo
    Top Posts

    Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

    29/08/20226,794

    Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

    27/10/20212,398

    Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

    17/11/20211,945

    Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

    27/10/20211,880
    Don't Miss
    Batam

    1.500 Pekerja Akan Memeriahkan Mayday 2026 di Dataran Engku Putri

    By Admin29/04/20260

    Tjakramedia.com, Batam – Panitia Mayday 2026 Federasi Serikat Pekerja LEM SPSI mengadakan rapat Selasa (28/04/2026)…

    Profil Jumhur Hidayat, Ketum KSPSI yang Resmi Dilantik Prabowo Jadi Menteri LH

    27/04/2026

    SMK Bekasi: Pelaku Kekerasan Ditetapkan ABH, Proses Hukum Dipercepat

    24/04/2026

    Langgar Aturan Hingga Ancam Ketahanan Energi, Matahukum: Ini Bahaya Kapal Pertamina Dikuasai Orang Asing

    22/04/2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Tjakramedia,com
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Advertisement
    • Tentang Kami
    © {2021r} https://tjakramedia.com Designed by https://tjakramedia..

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.