Tjakramedia.com, Batam – Seorang pria berinisial Z ditangkap oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri di pinggir jalan depan supermarket Bengkong Indah Kota Batam, karena kedapatan menyimpan dan membawa narkotika jenis sabu dan pil ektasi.
Kronologis kejadian adalah pada Kamis 7 Oktober 2021, sekitar jam 23.00 wib tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat.
Kemudian Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan dan langsung melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku. Sebab dia membawa narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1,5 butir.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi oleh didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin 11 Oktober 2021.
Dikatakan Harry, setelah dilakukan penangkapan kemudian tim melakukan penggeledahan di kos-kosan tersangka yang tidak jauh dari TKP penangkapan.
Dari hasil penggeledahan tim berhasil menemukan 1 kotak bekas modem yang di dalamnya berisikan 7 bungkus serbuk kristal sabu seberat 715 gram.
Serta 1 buah kotak kardus kecil yang didalamnya berisikan 9 bungkus plastik bening yang berisikan Pil Ekstasi dengan jumlah 396,5 butir.
“Setelah itu tersangka dibawa ke kantor Dit Resnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Harry.
Ditambahkannya, barang bukti yang diamankan disamping barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, tim juga mengamankan 1 unit handphone, kartu identitas diri pelaku dan 1 unit sepeda motor Yamaha.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. (red)
1 comment
Very interesting points you have noted, thanks for posting.Money from blog