Tjakramedia.com, Pangkalpinang – Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil menciduk Seorang pria (21) tahun, mencuri uang kasir minimarket di Jl. Sungai Selan Kel. Pedindang Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah.
Saat awak media hubungi Humas Polresta Pangkalpinang, Bripka Berry Putra membenarkan kejadian tersebut, dan pelaku sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang.
Bripka Berry Putra Humas Polresta Pangkalpinang yang telah mendapat izin dari Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP., Kapolresta Pangkalpinang menjelaskan Kronologis Kejadian, bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian yang diketahui pada hari senin tanggal 15 Juli sekira pukul 06.15 Pelaku yang tidak diketahui identitasnya ada mengambil uang Rp. 46.083.000,- (Empat Puluh Enam Juta Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah) di minimarket Anugrah Mart yang beralamatkan di jalan Sungai Selan Kel. Pedindang Kec. Pangkalan Baru Kab Bangka Tengah.
“Korban baru mengetahui kejadian tersebut pada pukul 08.00 WIB dan memberi kuasa kepada sdr ISMIYATI untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk di tindak lanjut”, ungkap Bripka Berry.
Ia juga menerangkan Kronologis Ungkap, Pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 19.30 wib Tim buser naga mendapat informasi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan : LP / B / 304 / VII / 2024 / SPKT / POLRESTA PANGKALPINANG / POLDA BABEL, tanggal 16 Juli 2024.
“Setelah itu tim buser naga yang diperintahkan AKP Muhamad Riza Rahman, S.I.K., selaku PS Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, langsung menuju ke daerah pedindang dimana yang diduga pelaku bertempat tinggal”, terangnya.
Lebih lanjut, setelah sampai tim bertemu dengan seorang laki-laki yang berinisial V (21) tahun.
Setelah diinterogasi sdr. (V) mengaku bahwa memang benar ada melakukan pencurian dengan cara, awalnya sdr. (V) sekitar 2 minggu sebelum kejadian sdr. (V) yang sebelumnya pernah bekerja sebagai karyawan minimarket Anugrah Mart, ada memberikan 1 (satu) buah gembok berikut 2 (dua) buah kunci gembok milik sdr. (V) kepada rekannya yang masih bekerja sebagai pegawai minimarket Anugrah Mart, dengan beralasan bahwa sdr. (V) sudah mendapat pekerjaan baru dan tidak menggunakan gembok tersebut. Namun sdr. (V) menyisakan 1 (satu) buah kunci cadangan gembok untuk disimpan oleh sdr. (V).
Kemudian pada hari minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 13.00 Wib ada datang ke minimarket Anugrah Mart untuk membeli galon, ketika hendak membayar di kasir minimarket tersebut sdr. (V) melihat 2 (dua) buah gembok yang mana salah satunya adalah milik sdr. (V) yang sebelumnya diberikan kepada temannya beberapa minggu yang lalu, Melihat pegawai kasir lengah sdr. (V) langsung mengambil 1 (satu) buah gembok milik minimarket Anugrah Mart dan menyisakan 1 (satu) buah gembok yang sebelumnya diberikan sdr. (V) kepada temannya tersebut.
Keesokan harinya pada hari senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 05.30 Wib sdr. (V) pergi ke minimarket korban tersebut menggunakan sepeda motor milik sdr. (V) dan memarkir kendaraan milik sdr. (V) di seberang minimarket korban, setelah itu sdr. (V) berjalan kaki menuju KWH minimarket tersebut dan langsung mematikan KWH listrik minimarket tersebut.
Setelah berhasil mematikan KWH listrik barulah sdr. (V) memasuki minimarket dengan membuka gembok depan pintu minimarket menggunakan 1 (satu) buah kunci gembok yang sebelumnya di simpan oleh sdr. (V), lalu sdr. (V) masuk kedalam minimarket dan langsung menuju ke meja admin dimana pegawai kasir biasanya menyimpan uang minimarket, setelah itu sdr. (V) membuka laci meja tersebut yang dalam keadaan tidak terkunci dan mengambil uang cash kurang lebih sekitar Rp.47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah) dan memasukan uang tersebut kedalam 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang sebelumnya dibawa oleh sdr. (V) dari rumah.
Beberapa hari setelah kejadian tersebut sdr. (V) menggunakan uang hasil curian tersebut sebesar Rp.46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah) untuk menutupi uang perusahaan tempat sdr. (V) bekerja sekarang yang mana uang perusahaan tersebut berhasil digelapkan oleh sdr. (V).
“Selanjutnya sdr. (V) dan barang bukti dibawa ke polresta pangkalpinang guna proses lebih lanjut”, Tutupnya.
Barang bukti yang diamankan :
- uang cash sebesar Rp. 985.000,-(sembilan ratus delapan puluh lima ribu) (sisa uang hasil pencurian milik korban).
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam.
- 1 (satu) helai jaket hodie warna abu-abu.
- 1 (satu) helai celana training panjang warna hitam.
- 1 (satu) buah tas sandang warna hitam.
- 1 (satu) pasang sandal merk Money Energy. (Red).
Sumber: Humas Polresta Pangkalpinang

