Tjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Pelaku Penyelundupan Sabu Seberat 107 Kg Ditangkap di Perairan Pulau Putri Kota Batam

written by Chania 21/09/2021 181 views
A+A-
Reset
Share 0FacebookTwitterWhatsapp
181

Tjakramedia.com, Batam – Satresnarkoba Polresta Barelang dan Bea Cukai Kepri tangkap 5 pelaku penyelundupan narkotika jaringan internasional China, Malaysia dan Indonesia di Batam Provinsi Kepri.

Sebanyak 107,258 kg narkotika jenis sabu yang hendak diselundupkan berhasil digagalkan di perairan pulau Putri Kecamatan Nongsa Kota Batam.

Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Drs Darmawan mengtakan, dari 107,258 kg sabu tersebut tim gabungan berhasil menangkap 5 pelaku peredaran gelap narkotika jaringan Internasional pada Minggu, 5 September 2021 lalu.

“5 orang tersangka itu laki-laki berinisial RA, (26), AZA (23), EAH (25), FOS (26) dan H, (33),” ucap Darmawan yang didampingi oleh KA. Kanwil DJBC Akhmad Rofiq, Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi dan Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur di Mapolresta Barelang, Senin 20 September 2021.

Disampaikan Darmawan, penangkapan tersangka dan barang bukti itu berawal saat Satresnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di perairan wilayah Kota Batam.

Atas informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Barelang menindak lanjutinya dan dibentuk tim bersama Bea Cukai Kepri serta melakukan penyelidikan, yakni pengamatan, pembuntutan dan pengintaian.

“Pada Minggu 5 September 2021, sekira pukul 04.00 wib, Tim berhasil mengamankan sebuah kapal (Kapal Sb. Edward Black Beard), ujar Darmawan.

Dijelaskannya, 5 tersangka bersama-sama melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika jenis serbuk kristal sabu tersebut.

Dimana tersangka RA diperintahkan oleh ZB yang saat ini DPO untuk menjemput sabu tersebut di Perairan Malaysia dengan menggunakan kapal.
Kemudian dibawa ke Indonesia dengan tujuan Singkawang dan Pontianak Kalimantan Barat.

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit kapal speedboat mewah warna putih, 6 buah tas ransel besar berisi sabu yang dibungkus teh cina merk guanyinwang sebanyak 104 bungkus yang berat 107,258 kg,” tuturnya.

Ditambahkannya, jika dihitung 1 gram sabu itu dikonsumsi 3 sampai 4 orang maka berhasil diselamatkan 321.774 hingga 429.000 jiwa.

Jika sabu 107,258 kg itu dinominalkan rupiah, maka ada sekitar Rp 128 miliar dengan asumsi harga narkotika jenis Shabu di pasaran Rp 1,5 juta per gram.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2) Uu Ri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati. (DK/Lkr)

Bea Cukai KepriJaringan InternasionalPenyeludupan sabuPulau Putri BatamSatresnarkoba Polresta Barelang
Share 0 FacebookTwitterWhatsapp

You may also like

Langkah Bersejarah : Perantau Minang di Kepri Bentuk Paguyuban Keluarga Besar Rumah Gadang Kepri

12/05/2025

May day 2025, Serikat Pekerja LEM SPSI Tanam 1000 Pohon Mangrove di Tanjung Piayu

30/04/2025

Serikat Pekerja Bahas Masalah Perburuhan dengan Kapolda Kepri

30/04/2025

Serikat Pekerja LEM SPSI Audiensi dengan Kapolresta Barelang

25/04/2025

Pererat Silaturahmi, DPC FSP LEM SPSI Batam Gelar Buka Bersama

22/03/2025

Senator Ria Saptarika Tinjau Kesiapan Pelabuhan Sekupang Hadapi Arus Mudik Lebaran 2025

22/03/2025

Leave a Comment

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

Popular Posts

  • Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

  • Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Kerakas Motivasi Peternak Kambing

  • Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

  • Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

  • Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
Footer Logo
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Tentang Kami

@2021 - All Right by tjakramedia

Tjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional