Close Menu
Tjakramedia,comTjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Malam Takbiran di Batam Akan Diramaikan Pawai Kendaraan Hias, Ini Rutenya

13/03/2026

KSPSI Menggelar Forum Urun Rembuk Bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Tokoh Nasional

11/03/2026

Sekolah Janji Baik Berbagi 300 Takjil dan Edukasi Anti Narkoba di SDN Perigi 02 Tangsel.

10/03/2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, Maret 16
Trending
  • Design Considerations for Validators Participating in New Launchpad Ecosystems
  • Analyzing Layer 2 sequencer centralization risks and downtime remediation strategies
  • Analyzing token burning mechanisms and long-term effects on circulating supply dynamics
  • Practical lessons from running a DePIN testnet for infrastructure validation
  • Designing Enjin Wallet AML controls without compromising user asset privacy
  • CoinDCX liquidity provisioning quirks impacting regional onramps and order books
  • Gawat, JAN Akan Laporkan Oknum Yusuf Manubulu ke Polda Metro Jaya
  • Assessing Web3 sharding impacts on Nabox wallet performance and cross-shard UX
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Demo
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Home»Daerah»Batam»Pelaku Penyelundupan Sabu Seberat 107 Kg Ditangkap di Perairan Pulau Putri Kota Batam
Batam

Pelaku Penyelundupan Sabu Seberat 107 Kg Ditangkap di Perairan Pulau Putri Kota Batam

By Chania21/09/2021Tidak ada komentar40 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tjakramedia.com, Batam – Satresnarkoba Polresta Barelang dan Bea Cukai Kepri tangkap 5 pelaku penyelundupan narkotika jaringan internasional China, Malaysia dan Indonesia di Batam Provinsi Kepri.

Sebanyak 107,258 kg narkotika jenis sabu yang hendak diselundupkan berhasil digagalkan di perairan pulau Putri Kecamatan Nongsa Kota Batam.

Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Drs Darmawan mengtakan, dari 107,258 kg sabu tersebut tim gabungan berhasil menangkap 5 pelaku peredaran gelap narkotika jaringan Internasional pada Minggu, 5 September 2021 lalu.

“5 orang tersangka itu laki-laki berinisial RA, (26), AZA (23), EAH (25), FOS (26) dan H, (33),” ucap Darmawan yang didampingi oleh KA. Kanwil DJBC Akhmad Rofiq, Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi dan Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur di Mapolresta Barelang, Senin 20 September 2021.

Disampaikan Darmawan, penangkapan tersangka dan barang bukti itu berawal saat Satresnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di perairan wilayah Kota Batam.

Atas informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Barelang menindak lanjutinya dan dibentuk tim bersama Bea Cukai Kepri serta melakukan penyelidikan, yakni pengamatan, pembuntutan dan pengintaian.

“Pada Minggu 5 September 2021, sekira pukul 04.00 wib, Tim berhasil mengamankan sebuah kapal (Kapal Sb. Edward Black Beard), ujar Darmawan.

Dijelaskannya, 5 tersangka bersama-sama melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika jenis serbuk kristal sabu tersebut.

Dimana tersangka RA diperintahkan oleh ZB yang saat ini DPO untuk menjemput sabu tersebut di Perairan Malaysia dengan menggunakan kapal.
Kemudian dibawa ke Indonesia dengan tujuan Singkawang dan Pontianak Kalimantan Barat.

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit kapal speedboat mewah warna putih, 6 buah tas ransel besar berisi sabu yang dibungkus teh cina merk guanyinwang sebanyak 104 bungkus yang berat 107,258 kg,” tuturnya.

Ditambahkannya, jika dihitung 1 gram sabu itu dikonsumsi 3 sampai 4 orang maka berhasil diselamatkan 321.774 hingga 429.000 jiwa.

Jika sabu 107,258 kg itu dinominalkan rupiah, maka ada sekitar Rp 128 miliar dengan asumsi harga narkotika jenis Shabu di pasaran Rp 1,5 juta per gram.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2) Uu Ri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati. (DK/Lkr)

Bea Cukai Kepri Jaringan Internasional Penyeludupan sabu Pulau Putri Batam Satresnarkoba Polresta Barelang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
Chania

    Related Posts

    Malam Takbiran di Batam Akan Diramaikan Pawai Kendaraan Hias, Ini Rutenya

    13/03/2026

    KSPSI Menggelar Forum Urun Rembuk Bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Tokoh Nasional

    11/03/2026

    Sekolah Janji Baik Berbagi 300 Takjil dan Edukasi Anti Narkoba di SDN Perigi 02 Tangsel.

    10/03/2026
    Leave A Reply

    Demo
    Top Posts

    Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

    29/08/20226,793

    Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

    27/10/20212,398

    Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

    17/11/20211,945

    Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

    27/10/20211,880
    Don't Miss

    Design Considerations for Validators Participating in New Launchpad Ecosystems

    By moh jumri14/03/20260

    Analyzing Layer 2 sequencer centralization risks and downtime remediation strategies

    14/03/2026

    Analyzing token burning mechanisms and long-term effects on circulating supply dynamics

    14/03/2026

    Practical lessons from running a DePIN testnet for infrastructure validation

    14/03/2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Tjakramedia,com
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Advertisement
    • Tentang Kami
    © {2021r} https://tjakramedia.com Designed by https://tjakramedia..

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.