Tjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Pelaku Penganiayaan Karyawan Kopitiam di Batam Kota Berhasil Ditangkap Polisi

written by Chania 28/10/2021 169 views
A+A-
Reset
Share 0FacebookTwitterWhatsapp
169

Tjakramedia.com, Batam – Tim Gabungan Ditkrimum Polda Kepri bersama Satreskrim Polresta Barelang dan Reskrim Polsek Batam Kota tangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang karyawan Kopitiam 212 yang beralamat di YS Ruko Mitra Junction Batam Kota.

Kabid Humas Polda Kepri, KBP Harry Goldenhardt mengatakan, tim berhasil mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan tersebut dan 1 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu berdasarkan dari hasil pemeriksaan penyidik dan adanya visum et repertum diduga kuat pelaku berinisial AR (31) adalah sebagai pelaku utama atas pengeroyokan dan penganiayaan tersebut.

“Sementara 9 orang lainnya saat ini masih di lakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk mengetahui masing masing perannya,” ucap Harry saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis 28 Oktober 2021 sore.

Dikatakan Harry, kasus yang terjadi pada Juli 2021 tersebut diketahui berawal dari viralnya video kejadiannnya di sosial media tentang kasus penganiayaan yang dilaporkan pihak korban.

Kejadian itu berawal dari saat pelaku mendatangi Kopitiam 212 dengan niat menagih hutang dari pemilik Kopitiam. Namun dalam prosesnya terjadi kesalahpahaman antara para pelaku dengan pegawai, hingga akhirnya mengakibatkan tindakan penganiayaan.

Pihak penyidik dari polresta telah melakukan penyelidikan diawali dengan mendatangi TKP, kemudian melakukan pemeriksaan awal saksi, termasuk juga meminta keterangan ahli terkait dengan visum et repertum yang di mintakan atas nama korban.

“Mereka itu disewa untuk menagih hutang dari pemilik usaha. Namun saat itu ada gesekan antara pegawai dan para pelaku, hingga akhirnya terjadi tindakan penganiayaan terhadap karyawan kpitiam tersebut,” ujarnya.

Dikatakannya, tentunya ini perlu di ketahui oleh masyarakat penanganan sebuah perkara Tindak Pidana tentu tidak sama, ada prosesnya melalui penyelidikan dan penyidikan, kemudian juga tingkat kesulitan penangkapan pelaku. Pelaku sempat menjadi DPO,” ujar Harry.

Dijelaskannya, pelaku utama yang melakukan penganiayaan itu berhasil diamankan pada Rabu 28 Oktober 2021 sekira pukul 21.45 WIB di wilayah Bengkong Kota Batam.

“Atas perbuatannya, tersangka R akan dijerat dengan pasal 170 junto pasal 351 ayat 1, dan pasal 335 ayat 1 KUHPidana, dengan maksimal 5 tahun penjara,” ujarnya.

Pihaknya menghimbau kepada masyakarat apabila ada hal yang terkait hutang piutang agar tidak menggunakan jasa preman, karena itu adalah perilaku premanisme. Jika ada masalah langsung saja melaporkan ke pihak kepolisian.

“Bapak Kapolda Kepri memerintahkan agar menindak tegas seluruh perilaku yang terkait dengan premanisme. Untuk masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan apabila terjadi tindakan premanisme,” pesannya. (red)

Kabid humas Polda KepriKBP Harry GoldenhardtPelaku Penganiayaan Karyawan Kopitiam di Batam Kota Berhasil Ditangkap Polisi
Share 0 FacebookTwitterWhatsapp

You may also like

Langkah Bersejarah : Perantau Minang di Kepri Bentuk Paguyuban Keluarga Besar Rumah Gadang Kepri

12/05/2025

May day 2025, Serikat Pekerja LEM SPSI Tanam 1000 Pohon Mangrove di Tanjung Piayu

30/04/2025

Serikat Pekerja Bahas Masalah Perburuhan dengan Kapolda Kepri

30/04/2025

Serikat Pekerja LEM SPSI Audiensi dengan Kapolresta Barelang

25/04/2025

Pererat Silaturahmi, DPC FSP LEM SPSI Batam Gelar Buka Bersama

22/03/2025

Senator Ria Saptarika Tinjau Kesiapan Pelabuhan Sekupang Hadapi Arus Mudik Lebaran 2025

22/03/2025

Leave a Comment

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

Popular Posts

  • Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

  • Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Kerakas Motivasi Peternak Kambing

  • Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

  • Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

  • Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
Footer Logo
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Tentang Kami

@2021 - All Right by tjakramedia

Tjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional