Tjakramedia.com, Batam – Tim Gabungan Ditkrimum Polda Kepri bersama Satreskrim Polresta Barelang dan Reskrim Polsek Batam Kota tangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang karyawan Kopitiam 212 yang beralamat di YS Ruko Mitra Junction Batam Kota.
Kabid Humas Polda Kepri, KBP Harry Goldenhardt mengatakan, tim berhasil mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan tersebut dan 1 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu berdasarkan dari hasil pemeriksaan penyidik dan adanya visum et repertum diduga kuat pelaku berinisial AR (31) adalah sebagai pelaku utama atas pengeroyokan dan penganiayaan tersebut.
“Sementara 9 orang lainnya saat ini masih di lakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk mengetahui masing masing perannya,” ucap Harry saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis 28 Oktober 2021 sore.
Dikatakan Harry, kasus yang terjadi pada Juli 2021 tersebut diketahui berawal dari viralnya video kejadiannnya di sosial media tentang kasus penganiayaan yang dilaporkan pihak korban.
Kejadian itu berawal dari saat pelaku mendatangi Kopitiam 212 dengan niat menagih hutang dari pemilik Kopitiam. Namun dalam prosesnya terjadi kesalahpahaman antara para pelaku dengan pegawai, hingga akhirnya mengakibatkan tindakan penganiayaan.
Pihak penyidik dari polresta telah melakukan penyelidikan diawali dengan mendatangi TKP, kemudian melakukan pemeriksaan awal saksi, termasuk juga meminta keterangan ahli terkait dengan visum et repertum yang di mintakan atas nama korban.
“Mereka itu disewa untuk menagih hutang dari pemilik usaha. Namun saat itu ada gesekan antara pegawai dan para pelaku, hingga akhirnya terjadi tindakan penganiayaan terhadap karyawan kpitiam tersebut,” ujarnya.
Dikatakannya, tentunya ini perlu di ketahui oleh masyarakat penanganan sebuah perkara Tindak Pidana tentu tidak sama, ada prosesnya melalui penyelidikan dan penyidikan, kemudian juga tingkat kesulitan penangkapan pelaku. Pelaku sempat menjadi DPO,” ujar Harry.
Dijelaskannya, pelaku utama yang melakukan penganiayaan itu berhasil diamankan pada Rabu 28 Oktober 2021 sekira pukul 21.45 WIB di wilayah Bengkong Kota Batam.
“Atas perbuatannya, tersangka R akan dijerat dengan pasal 170 junto pasal 351 ayat 1, dan pasal 335 ayat 1 KUHPidana, dengan maksimal 5 tahun penjara,” ujarnya.
Pihaknya menghimbau kepada masyakarat apabila ada hal yang terkait hutang piutang agar tidak menggunakan jasa preman, karena itu adalah perilaku premanisme. Jika ada masalah langsung saja melaporkan ke pihak kepolisian.
“Bapak Kapolda Kepri memerintahkan agar menindak tegas seluruh perilaku yang terkait dengan premanisme. Untuk masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan apabila terjadi tindakan premanisme,” pesannya. (red)