Tjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Pelaku Penambang Pasir Ilegal di Teluk Mata Ikan Batam di Tangkap Polisi

written by Chania 24/09/2021 160 views
A+A-
Reset
Share 0FacebookTwitterWhatsapp
160

Tjakramedia.com, Batam – Satreskrim Polresta Barelang tangkap 7 orang pelaku penambangan pasir secara ilegal di Kampung Teluk Mata Ikan Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam.

Semua pelaku adalah laki-laki, yakni berinisial A (25), R (59), CP (26), S (39), AR (21), J (38), R (21). Mereka melakukan penambangan pasir itu tidak memiliki izin dari Pemerintah.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal pada Selasa 21 September 2021 Unit V Satreskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari Masyarakat.

Bahwa di lokasi tersebut ada melakukan kegiatan penambangan pasir secara ilegal, kemudian langsung melakukan koordinasi dengan Pihak Ditpam dan Petugas Daerah tangkapan air BP Batam untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

“Tim gabungan langsung datang ke lokasi penambangan pasir tersebut dan menemukan kegiatan tersebut,” ucap Kasat Reskrim Polresta Barelang Reza didampingi Wakasat Reskrim AKP Juwita Oktaviani dan Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, Kamis 23 September 2021.

Dijelaskannya, para pelaku melaku penambangan pasir itu dengan menggunakan mesin merek Dongfeng yang dipergunakan untuk menyedot air dari kolam, kemudian ditembakkan ke rawa yang mengandung pasir.

Setelah itu disedot dengan menggunakan mesin dongfeng yang lainnya dan di bawa ke bak penyaringan pasir guna meghasilkan pasir.

“Mereka tidak memiliki izin tim gabungan langsung mengamankan para pelaku beserta barang bukti. Pelaku langsung dibawa ke Polresta Barelang guna proses lebih lanjut,” paparnya.

Lanjutnya, barang bukti yang berhasil di amankan 4 unit mesin merek dongfeng, pipa paralon, selang, sekop dan 3 kubik pasir.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 158 Jo pasal 35 Undang Undang Negara Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

“Yakni dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tutupnya (DK/Lkr)

Kasat Reskrim Polresta BarelangKompol Reza Morandy TariganPolisi Tangkap Pelaku Penambang Pasir Ilegal di Teluk Mata Ikan Batam
Share 0 FacebookTwitterWhatsapp

You may also like

Langkah Bersejarah : Perantau Minang di Kepri Bentuk Paguyuban Keluarga Besar Rumah Gadang Kepri

12/05/2025

May day 2025, Serikat Pekerja LEM SPSI Tanam 1000 Pohon Mangrove di Tanjung Piayu

30/04/2025

Serikat Pekerja Bahas Masalah Perburuhan dengan Kapolda Kepri

30/04/2025

Serikat Pekerja LEM SPSI Audiensi dengan Kapolresta Barelang

25/04/2025

Pererat Silaturahmi, DPC FSP LEM SPSI Batam Gelar Buka Bersama

22/03/2025

Senator Ria Saptarika Tinjau Kesiapan Pelabuhan Sekupang Hadapi Arus Mudik Lebaran 2025

22/03/2025

1 comment

Jovita_K 13/07/2024 - 9:54 am

Very interesting topic, thanks for putting up.Blog monetyze

Reply

Leave a Comment

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

Popular Posts

  • Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

  • Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Kerakas Motivasi Peternak Kambing

  • Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

  • Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

  • Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
Footer Logo
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Tentang Kami

@2021 - All Right by tjakramedia

Tjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional