Close Menu
Tjakramedia,comTjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi Kirimkan Buku “Berantas Korupsi, Sembari Korupsi” kepada Presiden Prabowo dan Surat Terbuka Melaporkan Dugaan Korupsi Triliuan di PLN EPI

28/05/2025

Sikat, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi Berikan Empat Fakta Penting yang Membuktikan Jampidsus Febrie Adriansyah Merintangi Penyidikan Kasus Korupsi Zarof Ricar

26/05/2025

Jangan Dikasih Ampun, Kejari Kota Bandung Tangkap Dua Tersangka Kasus Korupsi Bantuan PIP Rp20 Miliar di Kampus STIA Bagasasi

23/05/2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, Desember 7
Trending
  • Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi Kirimkan Buku “Berantas Korupsi, Sembari Korupsi” kepada Presiden Prabowo dan Surat Terbuka Melaporkan Dugaan Korupsi Triliuan di PLN EPI
  • Sikat, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi Berikan Empat Fakta Penting yang Membuktikan Jampidsus Febrie Adriansyah Merintangi Penyidikan Kasus Korupsi Zarof Ricar
  • Jangan Dikasih Ampun, Kejari Kota Bandung Tangkap Dua Tersangka Kasus Korupsi Bantuan PIP Rp20 Miliar di Kampus STIA Bagasasi
  • Aktivis Muhammadiyah Dukung Penangkapan Mafia Tanah Charlie Chandra Oleh Polisi
  • Polda Banten Tangkap Charlie Chandra dalam Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Tangerang
  • Pendapatan UMKM dan Layanan Publik Capai Rp1 Miliar Selama Pekan Raya INTI Babel 2025
  • KPK Telusuri Dugaan Korupsi Hibah di Jember, Sejumlah Pihak Diperiksa
  • Geliatkan Perekonomian, INTI Babel Gelar Pekan Raya di Hotel Bangka City Pangkalpinang
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Demo
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Home»Daerah»Batam»Pelaku Penambang Pasir Ilegal di Teluk Mata Ikan Batam di Tangkap Polisi
Batam

Pelaku Penambang Pasir Ilegal di Teluk Mata Ikan Batam di Tangkap Polisi

By Chania24/09/20211 Komentar30 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Konferensi Pers Penangkapan pelaku Penambang Pasir Ilegal di Kampung Teluk Mata Ikan Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tjakramedia.com, Batam – Satreskrim Polresta Barelang tangkap 7 orang pelaku penambangan pasir secara ilegal di Kampung Teluk Mata Ikan Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam.

Semua pelaku adalah laki-laki, yakni berinisial A (25), R (59), CP (26), S (39), AR (21), J (38), R (21). Mereka melakukan penambangan pasir itu tidak memiliki izin dari Pemerintah.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal pada Selasa 21 September 2021 Unit V Satreskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari Masyarakat.

Bahwa di lokasi tersebut ada melakukan kegiatan penambangan pasir secara ilegal, kemudian langsung melakukan koordinasi dengan Pihak Ditpam dan Petugas Daerah tangkapan air BP Batam untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

“Tim gabungan langsung datang ke lokasi penambangan pasir tersebut dan menemukan kegiatan tersebut,” ucap Kasat Reskrim Polresta Barelang Reza didampingi Wakasat Reskrim AKP Juwita Oktaviani dan Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, Kamis 23 September 2021.

Dijelaskannya, para pelaku melaku penambangan pasir itu dengan menggunakan mesin merek Dongfeng yang dipergunakan untuk menyedot air dari kolam, kemudian ditembakkan ke rawa yang mengandung pasir.

Setelah itu disedot dengan menggunakan mesin dongfeng yang lainnya dan di bawa ke bak penyaringan pasir guna meghasilkan pasir.

“Mereka tidak memiliki izin tim gabungan langsung mengamankan para pelaku beserta barang bukti. Pelaku langsung dibawa ke Polresta Barelang guna proses lebih lanjut,” paparnya.

Lanjutnya, barang bukti yang berhasil di amankan 4 unit mesin merek dongfeng, pipa paralon, selang, sekop dan 3 kubik pasir.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 158 Jo pasal 35 Undang Undang Negara Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

“Yakni dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tutupnya (DK/Lkr)

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan Polisi Tangkap Pelaku Penambang Pasir Ilegal di Teluk Mata Ikan Batam
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
Chania

    Related Posts

    Langkah Bersejarah : Perantau Minang di Kepri Bentuk Paguyuban Keluarga Besar Rumah Gadang Kepri

    12/05/2025

    May day 2025, Serikat Pekerja LEM SPSI Tanam 1000 Pohon Mangrove di Tanjung Piayu

    30/04/2025

    Serikat Pekerja Bahas Masalah Perburuhan dengan Kapolda Kepri

    30/04/2025

    1 Komentar

    1. Jovita_K on 13/07/2024 9:54 am

      Very interesting topic, thanks for putting up.Blog monetyze

    Leave A Reply

    Demo
    Top Posts

    Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

    29/08/20226,793

    Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

    27/10/20212,397

    Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

    17/11/20211,945

    Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

    27/10/20211,880
    Don't Miss
    Hukum

    Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi Kirimkan Buku “Berantas Korupsi, Sembari Korupsi” kepada Presiden Prabowo dan Surat Terbuka Melaporkan Dugaan Korupsi Triliuan di PLN EPI

    By moh jumri28/05/20250

    Tjakramedia.com JAKARTA – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, terdiri IPW, KSST, TPDI, dan Perekat Nusantara,…

    Sikat, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi Berikan Empat Fakta Penting yang Membuktikan Jampidsus Febrie Adriansyah Merintangi Penyidikan Kasus Korupsi Zarof Ricar

    26/05/2025

    Jangan Dikasih Ampun, Kejari Kota Bandung Tangkap Dua Tersangka Kasus Korupsi Bantuan PIP Rp20 Miliar di Kampus STIA Bagasasi

    23/05/2025

    Aktivis Muhammadiyah Dukung Penangkapan Mafia Tanah Charlie Chandra Oleh Polisi

    21/05/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tjakramedia,com
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Advertisement
    • Tentang Kami
    © {2021r} https://tjakramedia.com Designed by https://tjakramedia..

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.