Tjakramedia.com, Batam – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung mengamankan 1 orang pelaku Curas dan 1 orang pelaku penadah barang curian.
Pelaku Curas berinisial YN (23) ditangkap di Pulau Malang Kecamatan Nongsa dan pelaku penadah berinisial MA (23) ditangkap di daerah Tiban Kecamatan Sekupang.
Kejadian itu berawal pada Kamis (23/12/2021), sekira pukul 23.30 WIB di Perumahan PJB Tahap 1 Kelurahan Sagulung Kota Kecamatan Sagulung Kota Batam.
Dimana korban berinisial TE (21) sedang duduk-duduk bersama 3 temannya, lalu datang pelaku YN menggunakan motor Vega-R dan langsung menendang kursi dan menodongkan pisau kepada Korban.
Pelaku merampas 1 unit hp korban merk Oppo F1 dan langsung melarikan diri. Akibat dari kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian sebesar Rp3,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Sagulung.
Kapolsek Sagulung, Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung langsung melakaukan penyelidikan.
Pada Selasa (18/1/2022), Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli HP OPPO F1 yang cirinya mirip dengan HP Korban di daerah Tiban Kecamatan Sekupang.
“Tim langsung bergerak dan dapat mengamankan Pelaku Penadah berinisial MA beserta Barang Bukti HP Korban yang merupakan hasil curian,” ucap Darma, Minggu (30/1/2022).
Kemudian kata Darma, setelah dilakukan pengembangan, pada Jumat, (28/1/2022) Tim mengamankan pelaku Curas YN di Pulau Malang Kecamatan Nongsa.
Pelaku YN berserta brang bukti pisau dan motor yang digunakan untuk melakukan tindak pidana diamankan di Polsek Sagulung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku Curas YN adalah residivis penikaman menggunakan pisau dengan korban luka berat di Batu Aji pada tahun 2020 dan telah bebas dari penjara pada Agustus tahun 2021 lalu.
Atas perbuatannya, pelaku YN dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Sementara pelaku MA dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara,” tutupnya. (red)