Close Menu
Tjakramedia,comTjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dukungan untuk Prabowo Memimpin IPSI Masih Kuat di Munas 2026

11/04/2026

Pembukaan MTQH XXXIV Batam Berlangsung Meriah Dihadiri Ribuan Masyarakat

11/04/2026

Dispusip Batam Ikuti Rakornas SIKN–JIKN Perkuat Transformasi Arsip Digital

10/04/2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, April 13
Trending
  • Dukungan untuk Prabowo Memimpin IPSI Masih Kuat di Munas 2026
  • Pembukaan MTQH XXXIV Batam Berlangsung Meriah Dihadiri Ribuan Masyarakat
  • Dispusip Batam Ikuti Rakornas SIKN–JIKN Perkuat Transformasi Arsip Digital
  • Bijak Bermedsos, Amsakar Ajak Warga Jadikan Ruang Positif bagi Persatuan
  • Kabar Baik, Lansia di Batam Kini Dapat Bantuan Tunai Bulanan Rp400 Ribu
  • Amsakar-Li Claudia bersama Kapolda Kepri Resmikan Rusun Rumah Hoegeng, Wujud Sinergitas Pemko Batam–Polri
  • Budi Arie Tegas: Tak Ada Chaos Juni-Juli, Jangan Takut Ditakut-takuti
  • AS Jadi Pasar Terbesar, Ekspor Batam Tumbuh Signifikan di Awal 2026
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Demo
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Home»Daerah»Batam»Pelaku Curas hingga Penadah Barang Curian di Batam Diringkus
Batam

Pelaku Curas hingga Penadah Barang Curian di Batam Diringkus

By Chania31/01/2022Tidak ada komentar4 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Pelaku Curas dan penadah barang curian yang diamankan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tjakramedia.com, Batam – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung mengamankan 1 orang pelaku Curas dan 1 orang pelaku penadah barang curian.

Pelaku Curas berinisial YN (23) ditangkap di Pulau Malang Kecamatan Nongsa dan pelaku penadah berinisial MA (23) ditangkap di daerah Tiban Kecamatan Sekupang.

Kejadian itu berawal pada Kamis (23/12/2021), sekira pukul 23.30 WIB di Perumahan PJB Tahap 1 Kelurahan Sagulung Kota Kecamatan Sagulung Kota Batam.

Dimana korban berinisial TE (21) sedang duduk-duduk bersama 3  temannya, lalu datang pelaku YN menggunakan motor Vega-R dan langsung menendang kursi dan menodongkan pisau kepada Korban.

Pelaku merampas 1 unit hp korban merk Oppo F1 dan langsung melarikan diri. Akibat dari kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian sebesar Rp3,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Sagulung.

Kapolsek Sagulung, Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung langsung melakaukan penyelidikan.

Pada Selasa (18/1/2022), Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli HP OPPO F1 yang cirinya mirip dengan HP Korban di daerah Tiban Kecamatan Sekupang.

“Tim langsung bergerak dan dapat mengamankan Pelaku Penadah berinisial MA beserta Barang Bukti HP Korban yang merupakan hasil curian,” ucap Darma, Minggu (30/1/2022).

Kemudian kata Darma, setelah dilakukan pengembangan, pada Jumat, (28/1/2022) Tim mengamankan pelaku Curas YN di Pulau Malang Kecamatan Nongsa.

Pelaku YN berserta brang bukti pisau dan motor yang digunakan untuk melakukan tindak pidana diamankan di Polsek Sagulung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku Curas YN adalah residivis penikaman menggunakan pisau dengan korban luka berat di Batu Aji pada tahun 2020 dan telah bebas dari penjara pada Agustus tahun 2021 lalu.

Atas perbuatannya, pelaku YN dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Sementara pelaku MA dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara,” tutupnya. (red)

Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki Kapolsek Sagulung Pelaku Curas hingga Penadah Barang Curian di Batam Diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
Chania

    Related Posts

    Dukungan untuk Prabowo Memimpin IPSI Masih Kuat di Munas 2026

    11/04/2026

    Pembukaan MTQH XXXIV Batam Berlangsung Meriah Dihadiri Ribuan Masyarakat

    11/04/2026

    Dispusip Batam Ikuti Rakornas SIKN–JIKN Perkuat Transformasi Arsip Digital

    10/04/2026
    Leave A Reply

    Demo
    Top Posts

    Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

    29/08/20226,793

    Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

    27/10/20212,398

    Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

    17/11/20211,945

    Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

    27/10/20211,880
    Don't Miss
    Berita Terbaru

    Dukungan untuk Prabowo Memimpin IPSI Masih Kuat di Munas 2026

    By Admin11/04/20260

    Tjakramedia.com, Jakarta – Nama Presiden Prabowo Subianto masih diharapkan untuk kembali memimpin Ikatan Pencak Silat…

    Pembukaan MTQH XXXIV Batam Berlangsung Meriah Dihadiri Ribuan Masyarakat

    11/04/2026

    Dispusip Batam Ikuti Rakornas SIKN–JIKN Perkuat Transformasi Arsip Digital

    10/04/2026

    Bijak Bermedsos, Amsakar Ajak Warga Jadikan Ruang Positif bagi Persatuan

    10/04/2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Tjakramedia,com
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Advertisement
    • Tentang Kami
    © {2021r} https://tjakramedia.com Designed by https://tjakramedia..

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.