Batam, Tjakramedia.com – Unit Reskrim Polsek Sekupang mengamankan 1 orang pelaku Tindak Pidana Pencurian (curanmor) inisial AS (20) pada Sabtu (14/8/2021).
Kejadian berawal sekira pukul 22.00 wib saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan teras rumahnya.
kemudian pada keesokan harinya pada (19/7/2021) sekira pukul 04.00 WIB korban sudah tidak melihat lagi sepeda motor yang diparkirkan teras rumahnya.
Kapolsek Sekupang, AKP Yudi Arvian mengatakan, menerima laporan kejadian tersebut, unit opsnal Polsek Sekupang mendapat informasi adanya transaksi jual beli sepeda motor tanpa dokumen lengkap di kos kosan Tiban 3.
“Dengan gerak cepat unit reskrim menuju TKP dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku. Salah satu teman pelaku bernama Fajar melarikan diri dan saat ini DPO,” ucap Yudi, Senin (16/8/2021).
Disebutkannya, dari pelaku AS di temukan 1 buah kunci T dan 4 buah sepeda motor hasil dari kejahatan (curanmor).
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawah ke Polsek Sekupang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan pelaku bersama temannya yang DPO mengaku telah melakukan curanmor itu sebanyak 18 yakni Sagulung 13 kali, Batu aji 3 kali dan Nongsa 2 kali.
“Sampai saat ini unit opsnal polsek sekupang masih melakukan pengembangan terhadap barang bukti dan DPO yg belum di temukan,” paparnya.
Lanjutnya, atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (DK/Lkr)