Tjakramedia.ccom Bekasi – Pimpinan Ombudsman RI Hery Susanto didampingi Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Dedy Irsan menyerahkan hasil kepatuhan pelayanan publik kepada seluruh Kantor Pertanahan Se Bodebek. Acara bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi *(Selasa 1/3)*.
Kegiatan tersebut dihadiri juga oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Barat Dalu Agung Darmawan beserta jajaran.
5 (lima) Kantor Pertanahan yang masuk kedalam zona hijau (Kepatuhan Tinggi) dan menerima penghargaan dari Ombudsman yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Kantor Pertanahan Kota Bogor, Kantor Pertanahan Kota Depok, Kantor Pertanahan Kota Bekasi dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Hasil Kepatuhan diserahkan langsung oleh Hery Susanto kepada masing-masing Kepala Kantor Pertanahan.
Ombudsman membagi klasifikasi penilaian kepatuhan menjadi tiga zona yaitu nilai 0-50,99 (Zona merah-Kepatuhan Rendah), nilai 51-80,99 (Zona Kuning-Kepatuhan Sedang) dan nilai 81-100 (Zona Hijau-Kepatuhan Tingi).
Baca juga : Ombudsman Apresiasi Kejati Banten Ungkap Pungli 1,1 Miliar di Bandara Soetta
Standar pelayanan harus terpampang dan bisa dilihat dan diakses oleh masyarakat pengguna layanan,” kata Hery Susanto.
Hery mengapresiasi capaian yang diraih seluruh kantor pertanahan se Bodebek yang semuanya mendapatkan zona hijau. Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi memperoleh nilai tertinggi sebesar 95,86.
“Hasil kepatuhan harusnya berbanding lurus dengan percepatan penyelesaian laporan masyarakat, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Ini perlu terus menerus dengan melibatkan stakeholder terkait agar dapat mengurangi jumlah laporan pengaduan masyarakat dan upaya pencegahan maladministrasi,” pungkasnya.