Tjakramedia.com Serang -Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan mendukung penuh dan mengapresiasi Polda Banten dibawah kepemimpinan Irjen Rudy Heriyanto. Kata Rudy, upaya-upaya yang dilakukan Kapolda Banten dan jajaran dalam melakukan pemberantasan Korupsi dan Pungutan liar di wilayah hukum polda Banten.
“Pengungkapan OTT yang baru saja dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak dan telah mengamankan 5 (lima) orang serta berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Banten telah menetapkan 2 (dua) orang staf Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak menjadi Tersangka.”ucap Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan, Minggu (14/11).
Baca juga : Ombudsman RI Minta Pertamina Evaluasi Penangkal Petir di Kilang Minyak
Kata Dedy, modus yang terjadi di Kabupaten Lebak dengan melakukan dugaan pungutan liar (biaya yang lebih). Hal tersebut dilakukan oleh staf Kantor Pertanahan di luar biaya resmi yang telah ditetapkan dalam pengurusan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) Milik warga di Kabupaten Lebak.
Dedy menyebut, praktik pungutan liar (koruptif) seperti itu memang sudah meresahkan masyarakat Banten.
“Langkah Kapolda Banten yang melakukan perintah untuk operasi tangkap tangan sebagai shock therapy sekaligus timbulkan efek deteren bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) atau pejabat pemerintahan yang lain sangat tepat.”tutur Dedy.
Baca juga : Tentang Penyelesaian Kampung Tua di Batam, Rudi Curhat Kepada Wakil Menteri ATR/BPN
Dikatakan Dedy, Polda Banten terus melakukan evaluasi hasilnya, apabila memang dibutuhkan maka Kapolda Banten sudah berkomitmen tidak segan segan untuk lakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap tindak pidana korupsi yang lain, sehingga diharapkan dapat menciptakan situasi yang kondusif serta ketenangan di masyarakat dalam melakukan aktifitas ekonomi maupun aktifitas sosial serta aktifitas yang lainnya.
“Semoga yang dilakukan oleh Polda Banten dapat diikuti dan ditiru oleh Polda Polda lainnya diseluruh Indonesia.” tutup Dedy.