JAKARTA Tjakramedia.com – Pasca terjadinya kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang, Pimpinan Ombudsman RI Jemsly Hutabarat dan Johanes Widijantoro melakukan peninjauan dalam rangka melihat kondisi dan situasi pasca kebakaran serta memastikan upaya penanganan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pada Rabu (8/9/2021).
Dalam kegiatan tersebut, Tim Ombudsman RI ditemui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard SP Silitonga dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Banten, Agus Toyib, serta Iwan K, Staff Ahli Menteri Hukum dan HAM RI.
Baca juga :
- Sertifikat Lahan Dari Kementerian ATR/BPN Diterima Warga Pulau Terluar
- Catat! Aturan Baru PPKM Darurat, Masuk Jakarta Pekerja Wajib Kantongi STRP
Pada kesempatan tersebut, Dirjen Pemasyarakatan dan Kakanwil KemenkumHAM Banten memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian dan upaya-upaya penanganan pasca kejadian kebakaran, termasuk pembentukan tim untuk penanganan.
“Upaya evakuasi korban yang meninggal dan memfasilitasi keluarga korban meninggal melakukan tes DNA untuk memastikan identitas korban, perawatan dan pengobatan bagi warga binaan pemasyarakatan di rumah sakit umum daerah dan klinik lapas, serta penempatan warga binaan pemasyarakatan ke lokasi lain.”tutur Reynhard.
Baca juga :
- “Mematuhi Ketentuan Sebagai Upaya Preventif”, Belajar Dari Kasus Kebakaran Lapas Di Tangerang
- Jika Wanita Tidak Ingin Wajah Terlihat Tua, Hindari Konsumsi 3 Minuman Ini
Untuk mengoptimalkan upaya di atas, Dirjen Pemasyarakatan dan pejabat terkait akan berkantor di Lapas Kelas 1 Tangerang. Di sisi lain dalam rangka pencegahan terulangnya kejadian serupa, Dirjen Pemasyarakatan juga akan melakukan audit lapas dan rutan lain khususnya mengenai instalasi kelistrikan.
Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman RI, Johanes Widijantoro menyampaikan keprihatinan dan duka mendalam atas kejadian kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, dan menyatakan Ombudsman akan melakukan monitoring perkembangan penanganan pasca kebakaran dan berharap pihak Dirjen Pemasyarakatan, Penyidik Kepolisian dan pihak-pihak terkait dalam kejadian ini dapat bekerja dengan optimal.
Baca juga : Para Istri Harus Waspada Kalau Suami Masuk Usia 40
Selain itu, Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat menyampaikan agar Dirjen Pemasyarakatan dapat memastikan pelayanan kepada para korban dan keluarga yang menjadi korban kebakaran.
“Penyediaan tes DNA, advokasi, layanan informasi dan pengaduan yang responsif sangat penting pasca kejadian ini” ungkap Jemsly.
Ombudsman RI berharap Kementerian Hukum dan HAM RI dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan segera melakukan upaya nyata untuk menghindari dan mencegah terulangya kejadian seperti di Lapas Kelas 1 Tangerang.