Tjakramedia.com Tangerang – TANGERANG -Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan melakukan evaluasi pengawasan pelayanan publik di Kota Tangerang bersama Komisi II DPR RI. Kegiatan tersebut langsung diterima oleh Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, Sekda dan Para Kepala OPD, turut hadir dalam pertemuan tersebut Pimpinan Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dr. Junimart Girsang menjelaskan, bahwa maksud dan tujuan kedatangan Tim Komisi II DPR RI untuk melihat dan memonitoring Pelayanan publik di Kota Tangerang.
“Jadi yang kita pantau ialah inovasi-inovasi pelayanan publik yang dilakukan serta refocusing anggaran dan pelaksanaan Mall Pelayanan Publik yang ada di Kota Tangerang.”ucap Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, Rabu (24/11).
Di tempat yang bersamaan, Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah menyampaikan paparan kepada Komisi II DPR RI dan Ombudsman mengenai capaian inovasi-inovasi pelayanan publik yang dilakukan di Pemerintah Kota Tangerang. Kata Arief saat ini sudah semakin banyak dan bermanfaat untuk memudahkan pelayanan publik kepada masyarakat khususnya di Kota Tangerang.
“Selain menyampaikan pelayanan publik, saya juga memaparkan terkait penanganan Covid-19 dan Vaksinasi yang dilakukan di Kota Tangerang yang sudah berjalan baik.”tutur Arief.
Baca juga : Ombudsman Pelototi Pelaksanaan SKB CPNS Kemkumham Banten
Sementara itu, Pimpinan Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengapresiasi berbagai inovasi berupa aplikasi-aplikasi terkait pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang.
“Tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang lebih cepat dan baik.”kata Yeka.
Hal yang sama juga disampaikan, Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan, pihaknya mengapresiasi atas beberapa inovasi pelayanan publik yang dibuat oleh Pemerintah Kota Tangerang. Dedy mengingatkan agar inovasi inovasi yang ada benar-benar mudah digunakan oleh masyarakat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal.
“Kita mendorong agar Internal Complain Handling Unit (unit pengelola pengaduan internal) dapat terus dipertahankan dan dijaga mutu serta kualitasnya, baik dari sisi waktu percepatan penyelesaian pengaduan, maupun kualitasnya.”terang Dedy.