Tjakramedia.com Serang – Kebijakan baru pemerintah terkait sistem Perizinan berbasis resiko Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah niatan baik untuk suatu perubahan. Dimana bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dalam mempermudah kegiatan yang dilakukan melalui penerbitan perizinan berusaha agar lebih efektif dan sederhana.
Namun hal itu masih membutuhkan penyesuaian yang lama dan panjang, tidak dipungkiri penyesuaian regulasi, penyempurnaan integrasi dan perbaikan sistem. Sistem pengawasan dan penanganan aduan, serta penyesuaian terhadap standar dan kualifikasi bagi UMKM masih terus dilakukan oleh stakeholder terkait.
Hal tersebut disampaikan Dedy Irsan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten sebagai narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Se-Provinsi Banten kemarin.
Baca juga
Lebih lanjut, kata Dedy perizinan berbasis RBA ini menurutnya merupakan hal yg penting karena akan berdampak kepada peningkatan kualitas pelayanan publik juga. Dedy menyampaikan Ombudsman sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik tidak bosan-bosannya untuk terus mendukung dan mendorong seluruh Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah yang berkomitmen untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Selain itu Dedy berharap perizinan berbasis RBA ini harus user friendly (mudah digunakan/ dilaksanakan) baik bagi pengguna maupun penyelenggara pelayanan publik. Disamping itu masih terdapat beberapa tantangan bersama; 1) Izin berbasis resiko menempatkan perhitungan resiko yang distandarisasi berdasarkan penilaian pemberi izin, sementara risiko juga dipengaruhi oleh lingkungan setempat. 2) tidak semua efisiensi ekonomis dapat menyelesaikan masalah yang terjadi secara sistemik, dalam beberapa hal efisiensi sosial sangat diperlukan, meski secara ekonomis relatif lebih mahal.
Baca juga : 25 Siswa Terpapar Covid-19, Ombudsman Banten Minta PTM di Kota Tangerang
Dedy menjelaskan, bagaimana sistem ini tetap memberi ruang kepada upaya afirmasi oleh daerah yang memiliki pertimbangan efisiensi sosial (kearifan lokal) 3) Pengawasan kegiatan usaha menjadi tujuan kedua dari perizinan usaha berbasis resiko ini. Cara pandang bahwa pengawasan adalah cost (biaya) , dan cenderung menghambat investasi masih dominan saat ini.
“Agar tujuan ini tidak mengalami kendala sistemik diperlukan satu cluster pengaturan yang terintegrasi, atau setidaknya kerangka bersama dari para seluruh pemangku kepentingan agar ada solusi dalam jangka pendek, menengah dan jangka panjang untuk menjalankan OSS RBA ini secara efektif dan efisien.”ucap Dedy.
Ombudsman Banten mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan layanan di bidang perizinan dalam bentuk kemudahan dalam mengurus perizinan berusaha.
“Aspek kemudahan berusaha sudah semestinya merupakan bagian dari hasil usaha keras pemerintah dalam mengintegrasikan data, sistem, mekanisme koordinasi dan elemen keterlibatan masyarakat yang penting sehingga pembangunan keberlanjutan dapat terwujud.”tutur Dedy.
Kata Dedy, dengan sistem ini diharapkan dapat menjadi pondasi untuk selanjutnya terus ditingkatkan hingga menjadi sistem kuat dan melekat di negara kita yang lentur dan mampu beradaptasi dengan dinamika zaman dan perkembangan teknologi. Peran Ombudsman adalah mengawasi dengan menindaklanjuti laporan pengaduan serta melakukan upaya-upaya bersama dalam mencegah maladministrasi.
“Dalam rakor tersebut Dedy juga masih mendapati banyak masalah baik terkait teknis dan regulasi dalam pelaksanaan OSS RBA ini dari DPMPTSP Kabupaten/ Kota dan instansi terkait lainnya se Provinsi Banten yang hingga hari ini belum mendapatkan kejelasan penyelesaiannya.”ujar Dedy.
Kegiatan kali ini, dibuka oleh PLT Kepala DPMPTSP Banten Dr. Komarudin MAP, dan dihadiri oleh seluruh DPMPTSP di 8 (delapan) Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Banten dan dihadiri pula oleh OPD / stakeholder terkait.