Close Menu
Tjakramedia,comTjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Profil Jumhur Hidayat, Ketum KSPSI yang Resmi Dilantik Prabowo Jadi Menteri LH

27/04/2026

UU PPRT Resmi Disahkan, KSPSI Jumhur Hidayat Ucapkan Terimakasih Kepada Presiden dan DPR

22/04/2026

DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam, Perkuat Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital

21/04/2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, Mei 5
Trending
  • Ironi Nanik Deyang: Pejabat Komunikasi tapi Kata-kata Kasar di Medsos
  • LEM SPSI Kepri dan Batam Rayakan May Day dengan Gerakan Peduli Lingkungan, 60 Ton Sampah Diangkut dari TPS Liar
  • 1.500 Pekerja Akan Memeriahkan Mayday 2026 di Dataran Engku Putri
  • Profil Jumhur Hidayat, Ketum KSPSI yang Resmi Dilantik Prabowo Jadi Menteri LH
  • SMK Bekasi: Pelaku Kekerasan Ditetapkan ABH, Proses Hukum Dipercepat
  • Langgar Aturan Hingga Ancam Ketahanan Energi, Matahukum: Ini Bahaya Kapal Pertamina Dikuasai Orang Asing
  • UU PPRT Resmi Disahkan, KSPSI Jumhur Hidayat Ucapkan Terimakasih Kepada Presiden dan DPR
  • Sehari Menjelang Putusan Perkara Rp119 Triliun, Dugaan Suap Berbau Dolar Mengemuka, KPK Siaga
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Demo
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Home»Daerah»Oknum Wartawan Pangkalpinang Lakukan Pemerasan Senilai 20 Juta, Ditetapkan Tersangka
Daerah

Oknum Wartawan Pangkalpinang Lakukan Pemerasan Senilai 20 Juta, Ditetapkan Tersangka

By Admin13/09/2024Tidak ada komentar0 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tjakramedia.com, Pangkalpinang – Telah terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejati Bangka Belitung bersama Kejari Kota Pangkalpinang terhadap oknum wartawan SD (37) tahun, dugaan melakukan tindak pidana pemerasan, di warung Kopi, Jl Selan, Kelurahan Asam, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.

Oknum wartawan tersebut telah diserahkan dan diamankan di Polresta Pangkalpinang guna penyelidikan lebih lanjut.

Kejadian tersebut di benarkan Bripka Berry Putra Humas Polresta Pangkalpinang dan sudah di laporkan kepada Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP., Kapolresta Pangkalpinang.

Bripka Berry Putra menjelaskan kronologis kejadian dugaan tindak pidana pemerasan.

“Modus Operandi, pelaku tersebut ada meminta uang kepada perusahaan CV. Cintia Putri Pratama sebesar Rp 20.000.000, dengan cara pelaku akan memviralkan ke media Online, tentang proyek Long segmen pasir padi yang tidak sesuai fakta dilapangan, yang mana proyek tersebut beralamat di pantai pasir padi, kelurahan temberan, kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang,” ungkap Bripka Berry.

Dalam kronologis ungkap perkara Bripka Berry menjelaskan, bahwa pada hari Kamis (12/09/24) sekira pukul 11.00 wib, anggota dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan anggota Kejari Kota Pangkalpinang, menyerahkan terduga 1 (satu) orang pelaku dan barang bukti 1 (buah) amplop warna cokelat, yang berisakan uang pecahan 100 ribu sebanyak 200 lembar.

“Dugaan tindak pidana pemerasan yang mana kejadian tersebut terjadi di sebuah warung kopi yang bernama Kanti ku ngopi, yang beralamat di jalan selan, kelurahan asam, kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang,” terang lebih lanjut.

Kemudian Unit Pidum Satreskrim Polresta Pangkalpinang, di bawah pimpinan AKP Muhamad Riza Rahman, S.I.K., mengintrogasi pelaku tersebut dan mengakui bahwa memang benar pelaku tersebut ada melakukan dugaan tindak pidana pemerasan dengan cara memviralkan atau merelease ke media Online, tentang proyek Long segmen pasir padi yang di duga tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Berkaitan dengan pelanggaran ini, pelaku dikenakan Pasal 368 KUHPidana atau Pasal 369 KUHPidana ancaman hukuman penjara 9 tahun, “Selanjutnya tersangka saat ini diamankan di polresta pangkalpinang guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Barang Bukti yang diamankan:

  • 1 (buah) Amplop berwarna Cokelat
  • 200 (dua ratus) lembar uang pecahan 100 ribu rupiah (red).

Sumber: Humas Polresta Pangkalpinang.

Ditetapkan Tersangka Oknum Wartawan Pangkalpinang Lakukan Pemerasan Senilai 20 Juta
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
Admin
  • Website

Related Posts

LEM SPSI Kepri dan Batam Rayakan May Day dengan Gerakan Peduli Lingkungan, 60 Ton Sampah Diangkut dari TPS Liar

01/05/2026

1.500 Pekerja Akan Memeriahkan Mayday 2026 di Dataran Engku Putri

29/04/2026

SMK Bekasi: Pelaku Kekerasan Ditetapkan ABH, Proses Hukum Dipercepat

24/04/2026

Comments are closed.

Demo
Top Posts

Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

29/08/20226,794

Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

27/10/20212,398

Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

17/11/20211,945

Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

27/10/20211,880
Don't Miss
Nasional

Ironi Nanik Deyang: Pejabat Komunikasi tapi Kata-kata Kasar di Medsos

By moh jumri01/05/20260

Tjakramedia.com Jakarta – Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, memberikan tanggapan yang sangat tajam dan mendalam merespons…

LEM SPSI Kepri dan Batam Rayakan May Day dengan Gerakan Peduli Lingkungan, 60 Ton Sampah Diangkut dari TPS Liar

01/05/2026

1.500 Pekerja Akan Memeriahkan Mayday 2026 di Dataran Engku Putri

29/04/2026

Profil Jumhur Hidayat, Ketum KSPSI yang Resmi Dilantik Prabowo Jadi Menteri LH

27/04/2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Tjakramedia,com
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Tentang Kami
© {2021r} https://tjakramedia.com Designed by https://tjakramedia..

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.