Tjakramedia.com, Batam – Salah seorang pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Batam ditangkap oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Barelang usai menggelapan logam mulia milik nasabah dengan total Rp1,2 miliar.
Pelaku berinisial RD (35) yang merupakan pegawai di PT Pegadaian Cabang Mega Legenda Batam Center, melancarkan aksinya hingga 16 kali. Pelaku berhasil mengambil barang titipan nasabah tersebut dari dalam brankas.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan, pelaku merupakan karyawan Pegadaian yang bertugas sebagai Pengelola Agunan Nasabah di Kantor Pegadaian Cabang Mega Legenda, Batam Center, Kota Batam.
“Modusnya pelaku menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya dengan cara mengeluarkan barang agunan milik nasabah dari dalam brankas,” ungkapnya, Selasa (9/11/2021) saat konferensi pers di Mapolresta Barelang.
Disampaikan Reza, adapun kronologis kejadiannya yakni berawal dari laporan Kepala Cabang Pegadaian di Kepri inisial D pada Senin (12/10/2021) lalu.
Saat itu pihaknya melakukan pemeriksaan rutin di salah satu cabang Pegadaian yang ada di Batam. Dalam pemeriksaan itu pihaknya menemukan sebanyak 16 potong emas milik nasabahnya tidak lagi berada di dalam brankas.
“Saat melakukan pemeriksaan, didapati 16 potong emas milik nasabah dengan berat kurang lebih 200 gram tidak lagi ada di dalam brankas,” ucap Reza.
Dijelaskannya, lalu Kepala Cabang itu menanyakan kemana hilangnya barang-barang itu kepada pelaku. Namun, saat itu juga pelaku mengatakan tidak mengetahui kemana hilangnya emas-emas milik nasabah yang ada di dalam brankas tersebut
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap pelaku oleh pihak Pegadaian, pelaku pun kemudian melarikan diri dan nomor teleponnya tidak bisa lagi dihubungi.
Pihak Pegadaian pun langsung melaporkan permasalahan ini ke Polresta Barelang. Jadi Awalnya pelaku dilaporkan masalah penggelapan dalam jabatan.
“Tetapi setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan serta gelar perkara, maka kasus ini ditetapkan sebagai kasus korupsi, dikarenakan pelaku merupakan pegawai BUMN di PT Pegadaian,” paparnya.
Lanjutnya, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pembantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.
“Dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 M,” tutupnya. (red)