Tjakramedia.com, Batam – Seorang pria paruh baya inisial E ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Kepri karena katahuan menyimpan narkotika jenis Sabu didalam anusnya di bandara Hang Nadim Batam.
Penyeludupan barang haram itu berawal diketahui informasi dari masyarakat bahwa pelaku membawa sabu pada Sabtu (6/11/2021) sekira 08.00 WIB.
Atas informasi tersebut Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan. Tim melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin (8/11/2021).
Dikatakan Harry, pelaku diamankan saat berada kedai kopi terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam. Ketika diinterograsi petugas pelaku mengaku ada membawa narkoba jenis sabu yang di simpan dalam tubuhnya.
Kemudian pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Polda Kepri untuk pemeriksaan Rontgen. Dari pemeriksaan diketahui ada tiga benda asing.
“Benda asing tersebut terdiri dari 3 kapsul kondom berwarna merah muda, yang didalamnya berisikan sabu dengan berat bruto 229 gram,” ujar Harry.
Dari keterangan pelaku lanjutnya, sabu tersebut diperoleh pelaku dari seorang laki-laki berinisial BTM yang saat ini masih dalam status pencarian orang.
“Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dijelaskannya, barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah satu lembar KTP milik pelaku, uang tunai sebesar Rp1,1 juta, Satu Unit Handphone, sabu seberat bruto 229 gram.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Yaitu dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (red)