Tjakramedia.com, Batam – Seorang anak dibawah umur inisial YB (16) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, karena dia melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Senin (13/9/2021).
Kejadian berawal pada Minggu (12/9/2021) sekira pukul 23.00 WIB, korban sedang berkunjung ke rumah temannya di Pasar Pelita. Kemudian korban meletakkan sepeda motor nya di Jl. Sriwijaya Komplek Pasar Pelita 5, Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.
Setelah itu korban duduk-duduk di tempat teman korban tersebut, pada Senin (13/9/2021) sekira pukul 01.30 WIB, korban mendengar suara motornya menyala dan dia langsung berlari ke tempat parkir sepeda motornya.
Ternyata sepeda motor korban sudah tidak ada lagi, karena dibawah kabur oleh pelaku dan pada saat itu korban masih mendengar bunyi sepeda motor korban tersebut yang berada di dekat jalan raya depan Hotel Asia Link Pelita.
Korban meminjam sepeda motor temannya dan berusaha untuk mengejar pelaku yang melarikan sepeda motornya, namun kehilangan jejak pelaku dan atas kejadian tersebut dia melapor ke Polsek Lubuk Baja.
Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono menyampaikan, atas laporan itu tm Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan lapangan.
“Berdasarkan petunjuk dan ciri-ciri yang di jelaskan oleh korban tim melakukan pengintaian dan pencarian terhadap diduga pelaku,” kata Hartono, Selasa (14/9/2021).
Dijelaskan Hartono, setelah diketahui ciri-ciri pelaku, tim melakukan penangkapan di dekat Alfamart komplek Golden Prawn, Kecamatan Bengkong, Kota Batam sekira pukul 20.00 WIB.
Kemudian pelaku berserta barang bukti yang di dapat dari pengembangan terhadap pelaku dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna proses lebih lanjut.
Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit sepeda motor yamaha RX King beserta kuncinya, 1 buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Atas perbuatannya lelaku di jerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (DK/Lkr)