Tjakramedia.com, Jakarta – Permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun, ditolak Mahkamah Agung (MA). Nurdin terbukti korupsi terbitnya surat izin untuk membangun restoran dan hotel.
“Tolak,” demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Rabu (15/9/2021).
Baca juga:Terbukti Terima Suap-Gratifikasi, Eks Gubernur Kepri Divonis 4 Tahun Bui
Duduk sebagai ketua majelis Sofyan Sitompul dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Gazalba Saleh. Adapun panitera pengganti adalah Dwi Sugiarto.
Nurdin diadili usai ditangkap KPK. Di persidangan, Nurdin selaku Gubernur Kepulauan Riau terbukti menerima suap agar menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektare.
Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektare, serta rencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-pulau Kecil (Perda RZWP3K).
Kock Meng berniat membuka restoran dan penginapan terapung di daerah Tanjung Piayu Batam. Keluarnya izin itu tentu tidak gratis. Nurdin meminta uang miliaran rupiah sebagai syarat keluarnya izin.
Pada 9 April 2020, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Nurdin terbukti korupsi dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Nurdin juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim juga mencabut hak politik Nurdin Basirun.
“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Nurdin Basirun berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana,” kata ketua majelis Yanto, yang juga Ketua PN Jakpus.
Putusan terhadap mantan Bupati Karimun tersebut dua tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Pada sidang sebelumnya, JPU KPK menuntut terdakwa Nurdin Basirun selama 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Di kasus ini, kurir suap Nurdin Basirun, Abu Bakar, divonis 1,5 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Adapun Edy Sofyan dan Budy Hartono divonis 4 tahun penjara. Edy Sofyan merupakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, sedangkan Budy Hartono menjabat Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri.
Keduanya menjabat saat Nurdin aktif sebagai Gubernur Kepri. Sedangkan Kock Meng dihukum 18 bulan penjara.
Sumber: detik.com