Close Menu
Tjakramedia,comTjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Malam Takbiran di Batam Akan Diramaikan Pawai Kendaraan Hias, Ini Rutenya

13/03/2026

KSPSI Menggelar Forum Urun Rembuk Bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Tokoh Nasional

11/03/2026

Sekolah Janji Baik Berbagi 300 Takjil dan Edukasi Anti Narkoba di SDN Perigi 02 Tangsel.

10/03/2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, Maret 16
Trending
  • Design Considerations for Validators Participating in New Launchpad Ecosystems
  • Analyzing Layer 2 sequencer centralization risks and downtime remediation strategies
  • Analyzing token burning mechanisms and long-term effects on circulating supply dynamics
  • Practical lessons from running a DePIN testnet for infrastructure validation
  • Designing Enjin Wallet AML controls without compromising user asset privacy
  • CoinDCX liquidity provisioning quirks impacting regional onramps and order books
  • Gawat, JAN Akan Laporkan Oknum Yusuf Manubulu ke Polda Metro Jaya
  • Assessing Web3 sharding impacts on Nabox wallet performance and cross-shard UX
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Demo
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Home»Berita Terbaru»Laporkan PT PLP Langgapayung Labusel, KC FSPMI Dampingi Buruh Labuhan Batu
Berita Terbaru

Laporkan PT PLP Langgapayung Labusel, KC FSPMI Dampingi Buruh Labuhan Batu

By Chania21/08/2021Updated:21/08/2021Tidak ada komentar28 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Rantauprapat,Tjakramedia.com – Tindakan sewenang-wenang pengusaha kepada pekerja yang berindikasi kepada terjadinya dugaan Kejahatan Tindak Pidana Ketenagakerjaan dan /atau pelanggaran Pidana Ketenagakerjaan dan HAM, terus saja berlangsung , seakan tidak bisa dicegah mapun dibendung.

Meski DPR-RI dan Presiden Ir Joko Widodo sudah melakukan perubahan Undang- Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi Undang- Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja, dimana bila ditelaah isi perubahan Undang – Undang tersebut lebih memihak kepada kepentingan pengusaha, tetapi sepertinya para pengusaha belum juga merasa puas.

Atau mungkin saja para pengusaha memiliki pemikiran.
” Sebelum para Pekerja benar- benar menjadi Budak, maka selama itu pula tindakan sewenang- wenang, yang sarat dengan intimidasi dan diskrimansi tetap berlangsung”

“Banyaknya kasus- kasus ketenagakerjaan yang merugikan pekerja dan terus berlangsung secara masif, terstruktur dan sistematis diberbagai perusahaan adalah sebuah fakta data akurat bahwa keberadaan Pekerja di Negeri ini memang tidak dianggap, para pekerja hanya dianggap ada dan berguna ketika para elit politik melakukan kompetisi guna merebut kekuasaan”

Sejak negeri ini dipimpin oleh rezim diktator tangan besi ordebaru hingga sekarang diera reformasi, antara pengusaha dan penguasa memiliki hubungan setali tiga uang untuk menindas pekerja bukanlah sebuah rahasia umum.

“Sekarang tinggal bagaimana para pekerja mau melihat fakta ini kemudian mau bersatu untuk melakukan perlawanan, agar Supremasi Hukum ketenagakerjaan bisa benar-benar tegak, tidak seperti mati suri seperti sekarang ini”Kata Wardin Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Labuhanbatu kepada Koran Perdjoeangan Oline Jumat (20/08) di Sekretariatnya Rantauprapat saat menerima 20 Buruh PT Putra Lika Perkasa (PT.PLP) Langgapayung Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Wardin menjelaskan” Kehadiran Buruh PT PLP, Langgapayung ke Sekretariat KC FSPMI Labuhanbatu hari ini guna meminta dampingan untuk melaporkan dugaan perbuatan kejahatan tindak pidana ketenagakerjaan dan /atau pelanggaran pidana ketenagakerjaan PT PLP ke pihak penegak hukum.

Menurut keterangan para pekerja, bahwa selama ini mereka yang bekerja sebagai Penderes Karet upah mereka tidak dibayar sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota (UMSK) Sektor Perkebunan ataupun Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Labuhanbatu Selatan, upah dibayarkan berdasarkan perhitungan hasil kerja Rp 8.750 Per Kilogram Karet Kering, akibatnya ada pekerja hanya mendapatkan upah sebesar Rp 1 Juta Rupiah perbulan, dan hal ini sangat merugikan pekerja.

Selain itu hubungan kerja pekerja dengan perusahaan sebagian berdasarkan Buruh Harian Lepas (BHL) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan hal ini merupakan fakta pelanggaran hukum yang diduga dilakukan perusahaan, sebab Penderes tidak dibenarkan hubungan kerjanya berdasarkan BHL atau PKWT, karena pekerjaan penderes karet merupakan pekerjaan tetap/pokok, atau pekerjaan yang berhubungan langsung kepada proses produksi” Tegas Wardin.

Lanjutnya” Surat Kuasa Pendampingan sudah ditanda tangani dan Laporan segera kami susun paling lambat hari Senin (23/08) sudah kami serahkan kepada penegak hukum” Ujar Wardin.

Kami meminta dan menghimbau kepada semua pekerja perkebunan yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Raya, agar jangan pernah memiliki rasa takut untuk melakukan perlawanan kepada pengusaha yang nakal, kalaupun harus dipecat karena berjuang menuntut hak dan keadilan bukanlah suatu masalah, sebab dipecat bukan berarti kiamatnya dunia dan kehilangan rezeki, kita harus berjuang melawan kesewenang- wenangan pengusaha yang diboncengi penguasa, jangan mau dijadikan budaknya kapitalis.

FSPMI akan selalu siap untuk mendampingi kawan- kawan yang ingin berjuang ” Wardin menghimbau.

Ditempat yang sama, beberapa pekerja saat dikonfirmasi membenarkan

” Benar kami diperlakukan sangat tidak adil, bahkan kalau sakit kami tidak mendapatkan apa- apa, sepertinya kami hidup dinegara yang belum merdeka, padahal negeri ini sudah merdeka 76 Thn lamanya, dan kami melaporkan perusahaan melalui FSPMI Labuhanbatu, karena sudah tidak tahan lagi diperlakukan sewenang- wenang” Kata para pekerja serempak

Sementara Erik Irawan,ST Pengawas Ketenagakerjaan dari UPT.Wasnaker Sumut Wilayah-IV, Saat diminta pendapatnya melalui telepon selular, mengatakan ” Upah berdasarkan hasil kerja tidak dibenarkan dibayarkan kepada Buruh yang bekerja pada pekerjaan yang sifatnya tetap/ pokok, upahnya wajib dibayar berdasarkan ketentuan Upah Minimum.” Jelasnya Singkat.

Sumber : KPonline

KC FSPMI Labuhan Batu Pekerja
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
Chania

    Related Posts

    Malam Takbiran di Batam Akan Diramaikan Pawai Kendaraan Hias, Ini Rutenya

    13/03/2026

    KSPSI Menggelar Forum Urun Rembuk Bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Tokoh Nasional

    11/03/2026

    Sekolah Janji Baik Berbagi 300 Takjil dan Edukasi Anti Narkoba di SDN Perigi 02 Tangsel.

    10/03/2026
    Leave A Reply

    Demo
    Top Posts

    Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

    29/08/20226,793

    Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

    27/10/20212,398

    Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

    17/11/20211,945

    Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

    27/10/20211,880
    Don't Miss

    Design Considerations for Validators Participating in New Launchpad Ecosystems

    By moh jumri14/03/20260

    Analyzing Layer 2 sequencer centralization risks and downtime remediation strategies

    14/03/2026

    Analyzing token burning mechanisms and long-term effects on circulating supply dynamics

    14/03/2026

    Practical lessons from running a DePIN testnet for infrastructure validation

    14/03/2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Tjakramedia,com
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Advertisement
    • Tentang Kami
    © {2021r} https://tjakramedia.com Designed by https://tjakramedia..

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.