Close Menu
Tjakramedia,comTjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pemko Batam Salurkan 66 Hewan Kurban, Distribusi hingga ke Wilayah Hinterland

29/05/2026

BP Batam Kawal Investasi Rp88 Triliun AI Data Centre untuk Transformasi Digital Batam

26/05/2026

Rakorcab BAPOR FSP LEM SPSI Batam, Perkuat Militansi Buruh Hadapi Tantangan Industri

24/05/2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, Mei 30
Trending
  • Pemko Batam Salurkan 66 Hewan Kurban, Distribusi hingga ke Wilayah Hinterland
  • Wujud Kepedulian, PT Kristalin Ekalestari Bagikan Puluhan Hewan Kurban ke 5 Wilayah
  • BP Batam Kawal Investasi Rp88 Triliun AI Data Centre untuk Transformasi Digital Batam
  • Polda Kepri dan BGN Ungkap Dugaan Penipuan Titik SPPG
  • Rakorcab BAPOR FSP LEM SPSI Batam, Perkuat Militansi Buruh Hadapi Tantangan Industri
  • Pelebaran Jalan Tengku Sulung Dimulai, Pemko Batam Targetkan Rampung Akhir Tahun
  • Plh Wali Kota Lepas Kloter Terakhir Embarkasi Batam, Li Claudia Pesan JCH Jaga Kesehatan
  • Evaluasi Kepatuhan Perusahaan Terkait Perizinan TKA Jadi Sorotan di Kepri
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Demo
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Home»Hukum»Kuasa Hukum Katakan Penangkapan Anton Permana Tidak Sesuai Aturan Hukum
Hukum

Kuasa Hukum Katakan Penangkapan Anton Permana Tidak Sesuai Aturan Hukum

By Admin16/06/2021Updated:14/07/2021Tidak ada komentar27 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
DR. Anton Permana, S.H, M.H Deklarator KAMI. (Photo: istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tjakramedia.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin pagi 13 juni, kembali menggelar sidang ke 22 perkara dugaan hoax dan ujaran kebencian terdakwa DR. Anton Permana petinggi KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) dan Ketua FKPPI (Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI/Polri) Kota Batam.

Saksi ahli digital forensik, Adi Setia dari Mabes Polri yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tersebut membeberkan sejumlah percakapan (chatting) terdakwa dengan rekannya terkait pembuatan video pendek.

“Jika narasinya terlalu panjang silakan dipotong saja, dan hasil video kapasitasnya diperkecil (di compress) agar tidak terlalu besar ukuran filenya,” ungkap Ahli membaca percakapan terdawa melalui WA di Hp milik Anton.

Keterangan ahli tersebut mendapat protes dari pihak Penasehat Hukum Anton Permana, pasalnya berkali-kali ahli digital forensik yang diajukan JPU uraikan hasil pemeriksaannya dari WhatsApp HP milik terdakwa.

“Ketua Hakim Yang Mulia kami keberatan atas keterangan ahli, karena laporan pelapor yang dicatat dalam BAP adalah soal YouTube dan Facebook bukan WhatsApp, seperti yang di sampaikan ahli digital,” ucap Abdullah Alkatiri kepada Ketua Majelis Hakim.

Hakim menengahi keberatan dari pihak Anton dan mempersilahkan ahli untuk melanjutkan membacakan hasil pemeriksaan barang bukti milik Anton.

Masuk pada agenda sesi pertanyaan dari pihak kuasa hukum Anton, koordinator kuasa hukum Abdullah Alkatiri mempertanyakan keabsahan pemeriksaan barang bukti sesuai aturan Perkap (peraturan Kapolri).

Ahli menjelaskan bahwa apa yang ia lakukan dalam hal memeriksa barang bukti adalah perintah atasannya yang hasilnya telah disampaikan kepada atasannya dan dicatat dalam berkas laporan pemeriksaan sebagaimana aturan yang ada.

Setelah dilakukan pendalaman terkait hasil laporan pemeriksaan ahli, ternyata pihak kuasa hukum tidak menerima laporan yang dimaksud ahli.

Oleh karena pihak kuasa hukum terdakwa belum menerima berkas laporan hasil pemeriksaan ahli, Hakim memutuskan sidang ditunda dan dilanjutkan Kamis pagi 17 Juni 2021.

Usai sidang, Alkatiri sampaikan dalam keterangan persnya bahwa apa yang diungkap ahli dalam persidangan tadi adalah hasil pemeriksaannya yang diambil dari percakapan WA japri terdakwa, dan japri itu bukan percakapan publik tapi percakapan privasi tertutup untuk umum, lalu dimana letak mencemarkan dimuka umumnya?

Kemudian ia tambahkan bahwa Anton Permana ditangkap dahulu baru kemudian dilakukan periksaan barang bukti, dan ini jelas tidak masuk logika apalagi aturan hukum.

“Bagaimana mungkin Anton ditangkap dahulu dan menangkapnya pakai apa? Ditangkap dahulu baru kemudian dilakukan pemeriksaan barang bukti, aturan hukumnya adalah penangkapan harus diperkuat oleh dua alat bukti, jelas ini melanggar, tutup Alkatiri didampingi Anton Permana. (As)
Sumber: Tabayun. ID

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
Admin
  • Website

Related Posts

Polda Kepri dan BGN Ungkap Dugaan Penipuan Titik SPPG

24/05/2026

Evaluasi Kepatuhan Perusahaan Terkait Perizinan TKA Jadi Sorotan di Kepri

21/05/2026

Waka BGN: Pembukaan SPPG Gratis dan Resmi, Hati-hati Modus Jual Beli Titik

20/05/2026
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

29/08/20226,794

Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

27/10/20212,398

Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

17/11/20211,945

Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

27/10/20211,880
Don't Miss
Batam

Pemko Batam Salurkan 66 Hewan Kurban, Distribusi hingga ke Wilayah Hinterland

By Admin29/05/20260

Tjakramedia.com, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memastikan pelaksanaan ibadah kurban pada Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah…

Wujud Kepedulian, PT Kristalin Ekalestari Bagikan Puluhan Hewan Kurban ke 5 Wilayah

28/05/2026

BP Batam Kawal Investasi Rp88 Triliun AI Data Centre untuk Transformasi Digital Batam

26/05/2026

Polda Kepri dan BGN Ungkap Dugaan Penipuan Titik SPPG

24/05/2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Tjakramedia,com
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Tentang Kami
© {2021r} https://tjakramedia.com Designed by https://tjakramedia..

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.