Tjakramedia.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin pagi 13 juni, kembali menggelar sidang ke 22 perkara dugaan hoax dan ujaran kebencian terdakwa DR. Anton Permana petinggi KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) dan Ketua FKPPI (Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI/Polri) Kota Batam.
Saksi ahli digital forensik, Adi Setia dari Mabes Polri yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tersebut membeberkan sejumlah percakapan (chatting) terdakwa dengan rekannya terkait pembuatan video pendek.
“Jika narasinya terlalu panjang silakan dipotong saja, dan hasil video kapasitasnya diperkecil (di compress) agar tidak terlalu besar ukuran filenya,” ungkap Ahli membaca percakapan terdawa melalui WA di Hp milik Anton.
Keterangan ahli tersebut mendapat protes dari pihak Penasehat Hukum Anton Permana, pasalnya berkali-kali ahli digital forensik yang diajukan JPU uraikan hasil pemeriksaannya dari WhatsApp HP milik terdakwa.
“Ketua Hakim Yang Mulia kami keberatan atas keterangan ahli, karena laporan pelapor yang dicatat dalam BAP adalah soal YouTube dan Facebook bukan WhatsApp, seperti yang di sampaikan ahli digital,” ucap Abdullah Alkatiri kepada Ketua Majelis Hakim.
Hakim menengahi keberatan dari pihak Anton dan mempersilahkan ahli untuk melanjutkan membacakan hasil pemeriksaan barang bukti milik Anton.
Masuk pada agenda sesi pertanyaan dari pihak kuasa hukum Anton, koordinator kuasa hukum Abdullah Alkatiri mempertanyakan keabsahan pemeriksaan barang bukti sesuai aturan Perkap (peraturan Kapolri).
Ahli menjelaskan bahwa apa yang ia lakukan dalam hal memeriksa barang bukti adalah perintah atasannya yang hasilnya telah disampaikan kepada atasannya dan dicatat dalam berkas laporan pemeriksaan sebagaimana aturan yang ada.
Setelah dilakukan pendalaman terkait hasil laporan pemeriksaan ahli, ternyata pihak kuasa hukum tidak menerima laporan yang dimaksud ahli.
Oleh karena pihak kuasa hukum terdakwa belum menerima berkas laporan hasil pemeriksaan ahli, Hakim memutuskan sidang ditunda dan dilanjutkan Kamis pagi 17 Juni 2021.
Usai sidang, Alkatiri sampaikan dalam keterangan persnya bahwa apa yang diungkap ahli dalam persidangan tadi adalah hasil pemeriksaannya yang diambil dari percakapan WA japri terdakwa, dan japri itu bukan percakapan publik tapi percakapan privasi tertutup untuk umum, lalu dimana letak mencemarkan dimuka umumnya?
Kemudian ia tambahkan bahwa Anton Permana ditangkap dahulu baru kemudian dilakukan periksaan barang bukti, dan ini jelas tidak masuk logika apalagi aturan hukum.
“Bagaimana mungkin Anton ditangkap dahulu dan menangkapnya pakai apa? Ditangkap dahulu baru kemudian dilakukan pemeriksaan barang bukti, aturan hukumnya adalah penangkapan harus diperkuat oleh dua alat bukti, jelas ini melanggar, tutup Alkatiri didampingi Anton Permana. (As)
Sumber: Tabayun. ID