Tjakramedia.com Jakarta – Tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron inisial BT terkait kasus korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun 2010. Direktur PT Fourking Mandiri ini diamankan di wilayah Jakarta Selatan.
“Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan buron tindak pidana korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi pada Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010, yang merupakan buron Kejaksaan Negeri Sorong,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/11/2021).
“Identitas BT. Pekerjaan swasta, Direktur PT Fourking Mandiri,” sambung Eben.
Baca juga : TEPAT…!Kejagung Akan Hukum Mati Koruptor
Tim gabungan Kejagung menangkap BT pada Kamis (25/11) di Jalan Karet Pedurenan Raya Nomor 60, Setiabudi, Jakarta Selatan. Buron berinisial BT itu awalnya dipanggil sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, namun BT tidak datang sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya diamankan.
“Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung,”ucap Eben.
Eben menjelaskan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: PRINT-03/T.13/Fd.1/10/2018 tertanggal 10 Oktober 2018, BT ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi pada Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010. Perbuatan BT mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 1,3 miliar.
“BT ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi pada Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 1.360.811.580,”jelas Eben.
BT disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Setelah diamankan, BT kemudian dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Informasi yang dihimpun, BT akan diberangkatkan ke Papua Barat hari ini dengan menggunakan pesawat. (Red)