Close Menu
Tjakramedia,comTjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pemko Batam Salurkan 66 Hewan Kurban, Distribusi hingga ke Wilayah Hinterland

29/05/2026

BP Batam Kawal Investasi Rp88 Triliun AI Data Centre untuk Transformasi Digital Batam

26/05/2026

Rakorcab BAPOR FSP LEM SPSI Batam, Perkuat Militansi Buruh Hadapi Tantangan Industri

24/05/2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, Mei 30
Trending
  • Pemko Batam Salurkan 66 Hewan Kurban, Distribusi hingga ke Wilayah Hinterland
  • Wujud Kepedulian, PT Kristalin Ekalestari Bagikan Puluhan Hewan Kurban ke 5 Wilayah
  • BP Batam Kawal Investasi Rp88 Triliun AI Data Centre untuk Transformasi Digital Batam
  • Polda Kepri dan BGN Ungkap Dugaan Penipuan Titik SPPG
  • Rakorcab BAPOR FSP LEM SPSI Batam, Perkuat Militansi Buruh Hadapi Tantangan Industri
  • Pelebaran Jalan Tengku Sulung Dimulai, Pemko Batam Targetkan Rampung Akhir Tahun
  • Plh Wali Kota Lepas Kloter Terakhir Embarkasi Batam, Li Claudia Pesan JCH Jaga Kesehatan
  • Evaluasi Kepatuhan Perusahaan Terkait Perizinan TKA Jadi Sorotan di Kepri
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Demo
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Home»Berita Terbaru»“Kewenangan Ada Di Gubernur, Bukan Di Rumus”
Berita Terbaru

“Kewenangan Ada Di Gubernur, Bukan Di Rumus”

By Chania15/11/2021Updated:15/11/2021Tidak ada komentar133 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Timboel Siregar Sekjen OPSI dan Koordinator Advokasi BPJS Watch
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Oleh : Timboel Siregar
Sekjen OPSI dan Koordinator Advokasi BPJS Watch 

Tjakramedia.com, Jakarta – Pembahasan tentang Upah Minimum Propinsi/Kabupaten/Kota terus menjadi berita saat ini. Kementerian Ketenagakerjaan melakukan berbagaia acara untuk memastikan pelaksanaan UMP/K 2022 tidak heboh dan dapat diterima oleh seluruh pekerja/buruh dan SP/SB, dan sangat berharap seluruh Gubernur yang diberikan kewenangan menetapkan UMP/K tahun depan menggunakan rumus yang ada di PP No. 36 tahun 2021.

Simulasi perhitungan UMP/K 2022 dilakukan oleh berbagai pihak setelah keluarnya Surat Edarana (SE) Kemnaker yang menginformasikan tentang data-data terkait penentuan UMP/K 2022. Data-data tersebut bersumber dari BPS yang diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan. SE tersebut juga meminta para Gubernur menetapkan UMP/K 2022 sesuai ketentuan yang berlaku dalam PP No. 36 tahun 2021..

Sebagaimana biasanya, menjelang penetapan UMP/K, Menteri Ketenagakerjaan selalu mengeluarkan SE yang menyatakan bahwa tentang UMP/K ini adalah Program Strategis Nasional yang wajib dipatuhi oleh para Gubernur. Tahun 2020 lalu pun Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan SE yang sama dengan menekankan pada tidak naiknya upah minimum karena alasan pandemi. Pada kenyataannya SE tersebut tidak sepenuhnya dipatuhi para Gubernur. Ada beberapa Gubernur yang menetapkan UMP/K tidak mengikuti SE tersebut.

Gubernur Jawa Timur menaikkan UMP 2021 sebesar 5,65 persen atau menjadi Rp 1.868.000. Angka tersebut termasuk yang tertinggi di Indonesia. Selain itu nilai UMP Sulawei Selatan juga naik sebesar 2 persen per 1 Januari 2021. Kenaikan UMP 2021 juga terjadi di DI Yogyakarta dan Jawa Tengah.

Praktek penetapan UMP/K yang dilakukan oleh para Gubernur yang tidak sesuai dengan ketentuan regulasi atau pun SE Menteri Ketenagakerjaan sudah lama terjadi, dan ini menjadi hal yang biasa saja.

Pak Joko Widodo pernah mengklaim dirinya sebagai gubernur pertama di DKI Jakarta yang berani menaikkan upah minimum provinsi (UMP) hingga 44 persen. Pak Jokowi mengakui bahwa kebijakannya ini mendapatkan protes dari kalangan pengusaha. Demikian juga Ahok dan beberapa gubernur lainnya menaikan UMP tahun-tahun berikutnya tidak mengacu pada PP No. 78 Tahun 2015, yang pada saat itu pun sudah dilabelkan sebagai Program Strategis Nasional.

Saya menilai kewenangan yang diberikan oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (sebelumnya oleh UU No. 13 Tahun 2003) kepada para Gubernur untuk menetapkan UMP/K adalah kewenangan yang tidak perlu diintervensi oleh Menteri Ketenagakerjaan. Para Gubernur mengetahui kondisi ekonomi wilayahnya, dan akan menetapkan UMP/K sesuai kondisi wilayahnya. Kalau pun ada rumus-rumus dalam PP No. 36 Tahun 2021 maka ketentuan tersebut hanya sebatas acuan himbauan saja, bukan sebagai rumus yang mengatur 100 persen kewenangan Gubernur.

Kalau Gubernur dipaksa mengikuti rumus-rumus di PP No. 36 Tahun 2021 maka bisa dikatakan kewenangan Gubernur di UU Cipta Kerja dikerdilkan oleh PP no. 36 Tahun 2021 dan Gubernur hanya sebagai “tukang stempel” saja. Kewenagan Gubernur dikebiri habis oleh rumus-rumus tersebut.

Para Gubernur memiliki kepentingan terhadap penetapan UMP/K untuk mendukung konsumsi masyarakat di wilayahnya sehingga daya beli pekerja/buruh yang baik dapat menggerakan barang dan jasa di wilayahnya, dan pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayahnya.

Kalau dianalisas varibel-variabel yang ada dalam rumus penetapan UMP/K, saya menilai dengan ketentuan penetapan UMP/K berdasarkan PP No. 36 tahun 2021, rata-rata konsumsi per kapita cenderung akan turun. Sementara rata-rata jumlah anggota keluarga, dan rata-rata jumlah anggota keluarga yang bekerja setiap tahunnya tidak berubah secara signifikan. Kondisi ini akan menyebabkan nilai Batas Atas (BA) akan relatif cenderung turun.

Nilai BA yang relatif turun akan berdampak pada kenaikan UMP/K yang berada di bawah nilai inflasi. Simulasi kenaikan UMP/K 2022 yang telah terpublikasi menunjukkan kenaikan UMP/K mayoritas di bawah 1 persen dan ada juga yang tidak naik karena nilai BA di bawah nilai UMP/K eksisting. Kenaikan di bawah 1 persen atau tidak naik, sementara nilai inflasi di atas 1 persen memastikan daya beli buruh/pekerja dan keluarganya akan menurun. Upah buruh/pekerja tergerus inflasi.

Kondisi penurunan daya beli ini akan menyumbang pada kondisi penurunan rata-rata konsumsi per kapita di suatu wilayah, yang akan dijadikan data acuan untuk penetuan UMP/K tahun berikutnya. Potensi penurunan rata-rata konsumsi per kapita ini pun akan dikontribusi oleh penentuan upah minimum bagi pekerja di sektor usaha kecil mikro berdasarkan garis kemiskinan.

Para Gubernur pastinya tidak mau daya beli buruh/pekerja tergerus inflasi sehingga rata-rata konsumsi per kapita di wilayahnya cenderung turun terus. Kondisi ini yang akan menjadi “lingkaran setan” bagi perekonomian propinsi maupun kabupaten/kota di wilayahnya.

Saya berharap para Gubernur bisa melaksanakan kewenangan yang diberikan oleh UU Cipta Kerja dengan melihat kondisi wilayahnya secara obyektif, tidak terpaku untuk mentaati rumus-rumus di PP No. 36 Tahun 2021.

Kewenangan ada di Gubernur bukan di Rumus Sekjen OPSI dan Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
Chania

    Related Posts

    Pemko Batam Salurkan 66 Hewan Kurban, Distribusi hingga ke Wilayah Hinterland

    29/05/2026

    Wujud Kepedulian, PT Kristalin Ekalestari Bagikan Puluhan Hewan Kurban ke 5 Wilayah

    28/05/2026

    BP Batam Kawal Investasi Rp88 Triliun AI Data Centre untuk Transformasi Digital Batam

    26/05/2026
    Leave A Reply

    Demo
    Top Posts

    Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

    29/08/20226,794

    Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

    27/10/20212,398

    Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

    17/11/20211,945

    Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

    27/10/20211,880
    Don't Miss
    Batam

    Pemko Batam Salurkan 66 Hewan Kurban, Distribusi hingga ke Wilayah Hinterland

    By Admin29/05/20260

    Tjakramedia.com, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memastikan pelaksanaan ibadah kurban pada Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah…

    Wujud Kepedulian, PT Kristalin Ekalestari Bagikan Puluhan Hewan Kurban ke 5 Wilayah

    28/05/2026

    BP Batam Kawal Investasi Rp88 Triliun AI Data Centre untuk Transformasi Digital Batam

    26/05/2026

    Polda Kepri dan BGN Ungkap Dugaan Penipuan Titik SPPG

    24/05/2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Tjakramedia,com
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Advertisement
    • Tentang Kami
    © {2021r} https://tjakramedia.com Designed by https://tjakramedia..

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.