PandeglangTjakramesia.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang pastikan penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di tepat sasaran dan tak ada penyelewengan. Hal tersebut dikatakan Kepala Dinsos Pandeglang, Nuriah saat melakukan sosialiasi bantuan RTLH kepada pendamping TKSK, Selasa 15 September 2021.
“Pokonya anggaran untuk Pembangunan Rumah Tak Layak Huni (RTLH-red) di Pandeglang tak boleh ada penyelewengan dan harus benar-benar warga yang membutuhkan, sehingga bisa tepat sasaran dan tak muncul masalah dikemudian hari.”kata Kadinsos Kabupaten Pandeglang, Nuriah saat memberikan pengarahan ke TKSK Kecamatan di Aula, Selasa (15/9) di Pandeglang.
Baca juga : Bayi Tumor, DPR RI Rekom Mensos Bantu Warga Lebak
Disinggung seandainya ada warga miskin yang belum terdata tapi tak dapat bantuan RTLH, kata Nuriah, pihaknya meminta agar TKSK mau memperjuangan warga tersebut. Menurut Nuriah, persoalan tersebut biasanya muncul karena belum memiliki e-KTP.
Dikatakan Nuriah, kerikteria warga yang bantuan RTLH ialah kondisi inding dan/atau atap dalam kondisi rusak dan yang dapat membahayakan keselamatan penghuni.
“Jadi perbaikan datanya harus benar-benar dilakukan dan kalau ada warga miskin yang membutuhkan bisa pengajuanya lewat musyawarah desa.”jelas perempuan berkacamata tersebut.
Dijelaksan Nuriah, untuk di Pandeglang sendiri terdapat 887 unit yang nantinya masuk ke RTLH 2021. Sementara, untuk nilai bantuan tersebut masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) nantinya akan mendapatkan sebesar Rp 7,5 juta.
Baca juga : Presiden Jokowi Pakai Baju Adat Badui di Sidang Tahunan, ini Alasan dan Maknanya
Nuriah menyebut, agar pembangunannya tepat sasaran, saat ini pihaknya telah melakukan pendataan, verifikasi dan validasi di 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang. Karena uang RTLH per KPM minim, kata Nuriah, untuk teknis pemangunan dilakukan dengan swadaya masyarakat setempat dengan monitoring dari TKSK dan pelaksanaanya dari Bank BRI.
“Saat ini lagi pendataan, verifikasi dan validasi data supaya tepat. Nanti kita sandingkan dengan Data Terpadu Kesejahtraan Sosial (DTKS).”ucap Nuriah.
Salah seorang pendamping bantuan RTLH, Encep (28) tahun mengaku piahknya telah melakulan upadate data terbaru untuk warga yang akan menerima bantuan RTLH di wilayahnya. Kata Encep, untuk penerima RTLH diperioritaskan warga yang memang belum pernah menerima bantuan bedah rumah.
“Jadi penerima RTLH harus warga miskin yang terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan mereka belum pernah mendapatkan bantuan RTLH, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bantuan perbaikan rumah lainnya. Kita pastikan juga mereka yang memiliki rumah tanah sendiri dengan dibuktikan sertifikat atau surat keterangan kepemilikan dari Camat selaku PPAT.”terang Encep.