Close Menu
Tjakramedia,comTjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BP Batam Kawal Investasi Rp88 Triliun AI Data Centre untuk Transformasi Digital Batam

26/05/2026

Rakorcab BAPOR FSP LEM SPSI Batam, Perkuat Militansi Buruh Hadapi Tantangan Industri

24/05/2026

Pelebaran Jalan Tengku Sulung Dimulai, Pemko Batam Targetkan Rampung Akhir Tahun

22/05/2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, Mei 28
Trending
  • BP Batam Kawal Investasi Rp88 Triliun AI Data Centre untuk Transformasi Digital Batam
  • Polda Kepri dan BGN Ungkap Dugaan Penipuan Titik SPPG
  • Rakorcab BAPOR FSP LEM SPSI Batam, Perkuat Militansi Buruh Hadapi Tantangan Industri
  • Pelebaran Jalan Tengku Sulung Dimulai, Pemko Batam Targetkan Rampung Akhir Tahun
  • Plh Wali Kota Lepas Kloter Terakhir Embarkasi Batam, Li Claudia Pesan JCH Jaga Kesehatan
  • Evaluasi Kepatuhan Perusahaan Terkait Perizinan TKA Jadi Sorotan di Kepri
  • FSPPI Dorong Transformasi Hijau Penerbangan demi Efisiensi dan Kesejahteraan Pekerja
  • Waka BGN: Pembukaan SPPG Gratis dan Resmi, Hati-hati Modus Jual Beli Titik
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Demo
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Home»Hukum»Kedapatan Simpan Sabu 9,39 gram, Pemuda 20 tahun di Ringkus Tim Sat Resnarkoba Polres Bateng
Hukum

Kedapatan Simpan Sabu 9,39 gram, Pemuda 20 tahun di Ringkus Tim Sat Resnarkoba Polres Bateng

By Admin18/07/2024Updated:18/07/2024Tidak ada komentar0 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tjakramedia.com, Bangka Tengah – Pemuda asal Desa Keretak Atas kec. Sungai selan kab. Bangka tengah berinisial DS (20), diringkus aparat Polres Bangka Tengah oleh Tim opsnal sat resnakoba bangka tengah,setelah terciduk menggunakan narkoba. Dari tangan pelaku disita sabu-sabu seberat 9,39gram.

Kasi Humas Polres Bangka Tengah, IPDA Erwin Syahri, mewakili Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH., SIK, menjelaskan dari laporan masyarakat pemuda berinisial DS itu berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnakoba di Jl. Perkuburan Risek Desa Keretak Atas kec. Sungai selanjutnya kab. Bangka tengah (17/7/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.

“Tim berhasil mengamankan seorang pemuda inisial DS (20tahun) di sebuah pondok kebun Jl. Perkuburan Rirek Desa Keretak Atas kec. Sungaiselan kab. Bangka tengah.” Pungkas Erwin.

Kasi Humas menguraikan penangkapan tersebut bermula dar informasi adanya penyalahgunaan narkoba yang diterima polisi.

“Kemudian dari hasil introgasi anggota berhasil menemukan sabu seberat 9,39gram yang dibungkus dengan plastik bening didalam kantong plastik hitam dan dilapisi plastik warna putih yang di sembunyikan di bawah pondok kebun dan beserta barang bukti lainnya” Terang Ipda Erwin.

Dari peristiwa tersebut barang bukti yang ditemukan berupa.

  • 2 (dua) paket sedang yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik strip bening.
  • 29 (dua puluh sembilan) paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik strip bening.
  • 29 (dua puluh sembilan) buah potongan sedotan plastic.
  • 1 (satu) buah timbangan berwarna hitam dengan merk CONSTANT.
  • 1 (satu) bal plastik strip bening.
  • 1 (satu) buah kantong plastik berwarna hitam.
  • 1 (satu) buah kantong plastik berwarna putih.
  • 1 (satu) buah pirex yang terbuat dari kaca.
  • 1 (satu) buah kotak bekas minuman
  • 1 (satu) unit HANDPHONE

Atas perbuatannya terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red).

Sumber: Humas Polres Bangka Tengah

39 gram Kedapatan Simpan Sabu 9 Pemuda 20 tahun di Ringkus Tim Sat Resnarkoba Polres Bateng
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
Admin
  • Website

Related Posts

Polda Kepri dan BGN Ungkap Dugaan Penipuan Titik SPPG

24/05/2026

Evaluasi Kepatuhan Perusahaan Terkait Perizinan TKA Jadi Sorotan di Kepri

21/05/2026

Waka BGN: Pembukaan SPPG Gratis dan Resmi, Hati-hati Modus Jual Beli Titik

20/05/2026

Comments are closed.

Demo
Top Posts

Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

29/08/20226,794

Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

27/10/20212,398

Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

17/11/20211,945

Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

27/10/20211,880
Don't Miss
Batam

BP Batam Kawal Investasi Rp88 Triliun AI Data Centre untuk Transformasi Digital Batam

By Admin26/05/20261

Tjakramedia.com, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus berkomitmen dalam mendorong transformasi Batam menjadi pusat…

Polda Kepri dan BGN Ungkap Dugaan Penipuan Titik SPPG

24/05/2026

Rakorcab BAPOR FSP LEM SPSI Batam, Perkuat Militansi Buruh Hadapi Tantangan Industri

24/05/2026

Pelebaran Jalan Tengku Sulung Dimulai, Pemko Batam Targetkan Rampung Akhir Tahun

22/05/2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Tjakramedia,com
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Tentang Kami
© {2021r} https://tjakramedia.com Designed by https://tjakramedia..

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.