Tjakramedia.com, Batam – Seorang penumpang Kapal Motor (KM) Kelud berinisial MR (28) dari Batam tujuan Tanjung Priok Jakarta kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Penumpang tersebut dibekuk oleh Tim K-9 Bea Cukai Batam karena menyelundupkan enam bungkus plastik berisi 552 gram sabu di dalam alas kakinya.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Zulfikar Islami, Senin (6/12/2021).
“Penumpang tersebut diamankan pada Rabu 1 Desember 2021 saat Tim K-9 Bea Cukai Batam melakukan kegiatan pengawasan rutin terhadap penumpang KM Kelud tujuan Jakarta,” ucap Zulfikar.
Dikatakan Zulfikar, awal mula kronologisnya adalah saat melakukan pengawasan terhadap para penumpang KM Kelud, Anjing K-9 bernama Dee menunjukkan respon duduk kepada salah seorang penumpang berinisial MR.
Petugas kemudian membawa MR ke hanggar milik Bea Cukai Batam dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan badan dan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan penumpang tersebut.
“Saat melakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas curiga terhadap ukuran alas kaki yang
digunakan oleh MR karena ukurannya tidak wajar. Kemudian alas kaki tersebut diperiksa
kembali menggunakan X-Ray dan terdapat kejanggalan,” ujar Zulfikar.
Dijelaskanya, petugas membongkar alas kaki tersebut dan menemukan kristal putih yang dilapisi dengan lakban warna hitam.
Terhadap barang tersebut, petugas melakukan uji narcotest untuk memastikan kandungan dari isi bungkusan plastik tersebut.
“Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan tersebut positif narkoba jenis sabu atau methamphetamine,” tuturnya.
Kemudian kata dia, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1)
Dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar.
“Tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 1 Desember 2021 untuk diproses lebih lanjut,” imbuhnya. (red)