Tjakramedia.com, Batam – Buruh di Kota Batam akan gelar demo besar-besaran selama satu minggu ini, yakni dari mulai 6 – 10 Desember 2021.
Mereka menyuarakan penolakan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 yang tidak sesuai aturan yang ada.
Sebagaimana diketahui, bahwa Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad sudah menandatangani UMK Batam untuk tahun 2022 mendatang, yakni hanya sebesar Rp 4.186.359.
“Kita akan adakan demo selama satu minggu ini,” ucap Wakil Ketua III DPD FSP LEM SPSI Provinsi Kepri, Heri Kiswanto saat melakukan demo di Sport Hall Temenggung Abdul Jamal, Senin (6/12/2021).
Diberitakan sebelumnya, Ribuan buruh di Kota Batam kembali demo turun ke jalan, karena kurang puas dengan keputusan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2022.
Pantauan di lokasi, akibat dari demo buruh yang memakai atribut lengkap tersebut, jalan raya di dearah Muka Kuning terjadi macet parah, karena masa demo memadati jalan raya tersebut, Senin (6/12/2021).
Buruh yang melakukan demo itu dari Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan aliansi serikat buruh lainnya.
Wakil Ketua III DPD FSP LEM SPSI Provinsi Kepri, Heri Kiswanto mengatakan, dalam aksi yang mereka lakukan itu ada tiga tuntutan.
Pertama, meminta Gubernur Kepri untuk mencabut kasasi, patuhi putusan PTUN Tanjung Pinang dan putusan PTTUN Medan tentang UMP Kepri dan UMK Kota Batam 2021.
Kedua, Gubernur Kepri diminta untuk segera revisi Surat Keputusan (SK) nomor 1373 tahun 2021 tentang UMK 2022.
“Tuntutan kita yang ketiga adalah, apabila Gubernur Kepri tidak melaksanakan Azas-Azas Umum Pemerintah yang Baik (AAUPB), maka lebih baik mengundurkan diri,” ungkapnya. (red)