Jakarta, Tjakramedia.com – Kasus dokter Lois Owien disarankan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri agar diproses lebih lanjut oleh otoritas profesi kedokteran menyarankan.
Proses hukum terhadap Lois tetap berjalan meski penyidik memutuskan untuk tidak menahan tersangka.
“Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remedium,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi kepada wartawan, Selasa (13/7).
Polri memberi catatan terduga dapat diproses lebih lanjut secara otoritas profesi kedokteran.
Baca juga: Siber Ditrkrimsus Polda Metro Jaya Amankan dr Lois
Dia mengatakan bahwa kepolisian mengedepankan upaya preventif agar permasalahan-permasalahan di jagat dunia maya seperti kasus dokter Lois ini tak terulang kembali.
Menurut Slamet, Lois juga telah mengakui bahwa perbuatan dan pernyataannya itu tidak dapat dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran. Mengingat, Lois memiliki gelar dan profesi dokter.
Kemudian, kata dia, reproduksi konten yang dilakukan oleh Lois diduga ditujukan untuk memengaruhi opini publik.
“Polri dalam hal ini mengedepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain,” jelasnya.
Baca juga : Kuasa Hukum Katakan Penangkapan Anton Permana Tidak Sesuai Aturan Hukum
Slamet berharap agar dokter dapat bijak dalam menggunakan media sosial sebagai alat komunikasi. Menurutnya, kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi dokter dalam beropini di tengah penyebaran virus corona (Covid-19) saat ini.
“Indonesia sedang berupaya menekan angka penyebaran pandemi, sekali lagi pemenjaraan dokter yang beropini diharapkan agar jangan menambah persoalan bangsa. Sehingga, Polri dan tenaga kesehatan kita minta fokus tangani Covid dalam masa PPKM Darurat ini,” jelas dia.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, dokter Lois Owein mengakui kesalahannya lantaran telah menyampaikan opini mengenai Covid-19 kepada publik belakangan ini. Lois telah mengakui opini yang dibangun di media sosial itu membutuhkan penjelasan medis. Namun, hal itu menjadi bias karena pernyataan tersebut tersebar di media sosial dan berujung pada debat kusir.
“Segala opini terduga yang terkait Covid, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset,” kata Slamet, Selasa (12/7).
Menurut dia, terdapat beberapa asumsi yang coba dibangun oleh Lois selama masa pandemi ini. Misalnya, kematian karena Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan oleh pasien. Atau juga, saat dirinya mengungkapkan alat tes PCR dan swab Antigen tak relevan digunakan sebagai alat pendeteksi Covid-19.
“Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid, sama sekali tidak memiliki landasan hukum,” jelas Slamet.
(AZ/cnn)
1 comment
Very interesting subject, thank you for posting.Raise blog range