Batam, Tjakramedia.com – Kasus Covid-19 di Kota Batam melonjak tinggi, maka mulai Senin (12/7/2021) status Kota Batam berubah dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro menjadi PPKM Darurat.
Penetapan PPKM darurat tersebut berdasarkan instruksi langsung dari pemerintah pusat, melalui Menko Perekonomian dan Mendagri RI, Jumat (9/7/2021).
Mendapatkan instruksi, Pemko Batam langsung melakukan rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat se- Kota Batam di panggung utama dataran Engku Putri Batam Centre.
“Mulai senin kita berlakukan PPKM darurat dan semua warga Kota Batam harus mematuhi ketetapan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah pusat,” kata Walikota Batam, Muhammad Rudi.
Dikatakan Rudi, perubahan PPKM mikro kepada PPKM darurat itu adalah karena kasus Covid-19 di Kota Batam meningkat tinggi, dimana saat ini zona dari merah sudah menuju merah pekat.
Selama PPKM darurat akan dilakukan penyekatan dan semua tempat keramaian tidak lagi boleh dilakukan dalam bentuk apapun. Penyekatan itu tidak akan dilakukan secara utuh.
“Namun penyekatan itu akan dilakukan bagi orang yang tidak punya kepentingan, yakni tidak boleh melakukan kerumunan dan jika ada yang melanggar akan ditindak oleh petugas,” ujar Rudi.
Lanjutnya, PPKM darurat itu tidak hanya berlaku untuk beberapa Kecamatan, namun seluruh daerah Kota Batam. Kegiatan yang mengumpulkan masyarakat akan ditindak dengan tegas.
“Masyarakat diminta untuk tetap di rumah, kalau tidak ada keperluan yang sangat penting maka jangan keluar rumah agar tidak terjangkit Covid-19,” bebernya. (red)