Batam, Tjakramedia.com – Kapal Republik Indonesia (KRI) John Lie-358 tangkap kapal MT. Strovolos jenis kapal tanker bendera Bahamas di Iaut teritorial perairan laut Selatan Pulau Anambas Kepulauan Riau (Kepri) pada Selasa (27/7/2021) lalu.
Kapal MT. Strovolos itu dilakukan penangkapan karena di curigai yang sedang lego jangkar. Kapal tersebut bermuatan minyak mentah yang dinahkodai oleh Sazzedeen warga negara Bangladesh, jumlah ABK kapal sebanyak 19 orang WNA.
Hal tersebut disampaikan oleh Panglima Komando Armada (Koarmada) I, Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah saat melakukan konferensi pers di Lanal Batam, Selasa (24/8/2021) sore.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelanggaran yang dilakukan kapal itu adalah terkait pelayaran. Dia melakukan lego jangkar di Iaut teritorial Indonesia tanpa ijin, dia melanggar pasal 317 Jo pasal 193 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran,” ucap Arsyad.
Dikatakan Arsyad, kapal itu berada di perairan Indonesia tidak mengaktifkan AIS, melanggar pasal 10 J0 pasal 3 Permenhub RI nomor 58 tahun 2019.
Dengan adanya nota diplomatik dari Kedutaan Besar Kerajaan Kamboja NO.212/RECJKT/2021 tanggal 24 Juli 2021, tentang permohonan dukungan otoritas terkait di Indonesia menahan kapal MT. Strovolos tersebut yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sekitar 300.000 barel minyak mentah.
Analisa yuridis dari pelanggaran pidana yang diketemukan, kapal itu melakukan lego jangkar di Iaut teritorial Indonesia tanpa ijin otoritas Syahbandar setempat.
Sehingga melanggar pasal 317 Jo 193 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, yang berbunyi pasal 317 undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
Yang mana nahkoda yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 193 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
“Serta pasal 193 adalah sebagai berikut, ayat (1) tata cara berlalulintas, alur pelayaran, sistem rute. daerah pelayaran lalulintas kapal dan sarana bantu navigasi, serta ayat (2) nahkoda yang berlayar diperairan Indonesia pada wilayah tertentu wajib melaporkan semua informasi melalui stasiun radio pantai terdekat,” paparnya.
Lanjutnya, proses hukum setelah adanya bukti awal yang cukup, adanya tindak pidana pelayaran kemudian KRI John Lie 358 mengawal MT. Strovolos untuk dibawa menuju dermaga TNI AL Batam.
Setelah sampai di dermaga TNI AL Batam, dilaksanakan serah terima barang bukti kapal, muatan dan ABK dari KRI John Lie 358 kepada penyidik Lanal Batam guna penyidikan lanjutan.
Proses penyidikan sedang berjalan. Tim penyidik Lanal Batam telah melaksanakan penyerahan tahap l, yaitu penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Batam.
Saat ini sedang menunggu ketetapan P-21 (pernyataan berkas perkara telah lengkap) dari Kejaksaan Negeri Batam.
“Kemudian akan ditindaklanjuti dengan penyerahan tahap ll (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Kejaksaan Negeri Batam guna disidangkan di Pengadilan Negeri Batam,” imbuhnya. (DK/Lkr)