Tjakramedia.com, Jakarta – Pinjaman online atau pinjol ilegal kerap membuat masyarakat resah dengan modus ancamannya. Bagi Anda yang terjerat dan diancam melalui SMS akan disebar data pribadi juga foto KTP, Anda bisa laporkan melalui instansi-instansi terkait.
Mengutip laman Instagram Kementerian Kominfo Sabtu (4/9/2021), berikut tiga cara melaporkan pinjol ilegal.
1. Melapor ke kepolisian
Laporkan pinjol ilegal di situs https://www.patrolisiber.id/ dan info@cyber.polri.go.id
2. Melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Laporkan pinjol ilegal ke OJK di Hotline 157, WA: 08115715715, email konsumen@ojk.go.id atau email waspadainvestasi@ojk.go.id
3. Melapor ke Kemenkominfo Pinjol ilegal yang mengganggu dapat dilaporkan di laman web http://aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id atau WA 08119224545
jika berencana akan menggunakan penyedia pinjaman online, pertama-tama, pastikan aplikasi pinjol atau teknologi finansial (fintech) tersebut sudah mendapat izin dan terdaftar di OJK dengan cek di .
Sumber : Bergelora.com