Tjakramedia.com, Batam – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) akan menambah jadwal keberangkatan kapal dari Batam menuju Belawan, Tanjung Priok, Karimun dan Kijang.
Penambahan jadwal ini dalam rangka mengantisipasi lonjakan penumpang jelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2021.
Kepala Pelni Cabang Batam Kapten Agus mengatakan, pihaknya terus melakukan persiapan jelang puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru.
Puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada 21,23, 25, dan 31 Desember 2021. Maka dari itu guna untuk mengantisipasi lonjakan penumpang PT. Pelni akan menambah durasi keberangkatan KM Kelud dari Batam.
“Jika biasanya KM Kelud seminggu sekali, maka jelang Nataru bertambah jadi dua kali seminggu,” ujar Kapten Agus, Senin 20 Desember 2021.
Dikatakannya, selain mengitipasi lonjakan penumpang langkah ini untuk mencegah terjadinya kerumunan penumpang di puncak arus mudik serta mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“Dimana PT Pelni membatasi jumlah penumpang sebesar 50 persen dari kapasitas sebenarnya. Langkah ini untuk mencegah klaster baru penyebaran Covid-19,” ucapnya.
Dijelaskannya, adapun jadwal kapal KM Kelud sepanjang bulan ini ialah, Minggu 19 Desember 2021 dari Batam menuju Belawan, Medan berangkat pukul 08.00 WIB.
Selasa 21 Desember 2021 dari Batam ke Belawan, Medan berangkat pukul 13.00 WIB. Kamis 23 Desember 2021 berangkat pukul 18.00 WIB dari Batam menuju Kijang dan Tanjung Priok.
Senin 27 Desember 2021 dari Batam menuju Tanjung Balai Karimun dan Belawan Medan. Rabu 29 Desember 2021 pukul 21.00 WIB berangkat dari Batam menuju Tanjung Priok.
Selanjutnya, Minggu 2 Januari 2022, berangkat pukul 15.00 WIB dari Batam menuju Belawan, Medan.
Terkahir pada Rabu 5 Januari 2022 berangkat dari Batam menuju Kijang dan Tanjung Priok pada pukul 12.00 WIB. “Yang ditambah Kelud saja,” ungkapnya.
Ditambahkannya, untuk syarat keberangkatan kapal Pelni saat ini mengacu pada andendum surat edaran nomor 24 tahun 2021 tentang pengaturan aktifitas dan mobilitas masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi Corona.
Untuk usia 12 tahun ke atas tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum vaksin dosis lengkap, maka mobiltasnya dibatasi sementara.
Wajib menunjukan vaksin dosis kedua dengan hasil rapid tes antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Usia di bawah 12 tahun diwajibkan swab PCR yang beku 3×24 jam sebelum keberangkatan, dikecualikan syarat kartu vaksin.
“Untuk syarat terbaru kita mengacu pada SE Satgas Nomor 24 Tahun 2021 ini,” tutupnya. (red)

