Close Menu
Tjakramedia,comTjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi Kirimkan Buku “Berantas Korupsi, Sembari Korupsi” kepada Presiden Prabowo dan Surat Terbuka Melaporkan Dugaan Korupsi Triliuan di PLN EPI

28/05/2025

Sikat, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi Berikan Empat Fakta Penting yang Membuktikan Jampidsus Febrie Adriansyah Merintangi Penyidikan Kasus Korupsi Zarof Ricar

26/05/2025

Jangan Dikasih Ampun, Kejari Kota Bandung Tangkap Dua Tersangka Kasus Korupsi Bantuan PIP Rp20 Miliar di Kampus STIA Bagasasi

23/05/2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, Januari 13
Trending
  • Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi Kirimkan Buku “Berantas Korupsi, Sembari Korupsi” kepada Presiden Prabowo dan Surat Terbuka Melaporkan Dugaan Korupsi Triliuan di PLN EPI
  • Sikat, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi Berikan Empat Fakta Penting yang Membuktikan Jampidsus Febrie Adriansyah Merintangi Penyidikan Kasus Korupsi Zarof Ricar
  • Jangan Dikasih Ampun, Kejari Kota Bandung Tangkap Dua Tersangka Kasus Korupsi Bantuan PIP Rp20 Miliar di Kampus STIA Bagasasi
  • Aktivis Muhammadiyah Dukung Penangkapan Mafia Tanah Charlie Chandra Oleh Polisi
  • Polda Banten Tangkap Charlie Chandra dalam Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Tangerang
  • Pendapatan UMKM dan Layanan Publik Capai Rp1 Miliar Selama Pekan Raya INTI Babel 2025
  • KPK Telusuri Dugaan Korupsi Hibah di Jember, Sejumlah Pihak Diperiksa
  • Geliatkan Perekonomian, INTI Babel Gelar Pekan Raya di Hotel Bangka City Pangkalpinang
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Demo
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Home»Daerah»Batam»Hutan Lindung di Kabil Kecamatan Nongsa Batam Disulap Menjadi Kavling Siap Bangun
Batam

Hutan Lindung di Kabil Kecamatan Nongsa Batam Disulap Menjadi Kavling Siap Bangun

By Djambak13/07/2021Tidak ada komentar42 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Batam, Tjakramedia.com – Sekitar 1 hektare lebih lahan perkebunan dikawasan hutan lindung yang berada di Kebun Hutan Lestari, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa Kota Batam disulap menjadi Kaveling Siap Bangun (KSB).

Lahan hutan lindung seluas kurang lebih 15 hektare yang dulunya diperuntukkan sebagai perkebunan sekaligus kawasan penghijauan kini telah beralih fungsi sebagai pemukiman padat penduduk.

Pembina Kelompok Tani Hutan Lestari, Akmal menuturkan, pada tahun 2012 silam telah terbentuk suatu kelompok tani yang bernama Kelompok Tani Hutan Lestari.

Sesuai kesepakatan bersama, pada tahun 2012 itu anggota Kelompok Tani Hutan Lestari beserta ketua bersama-sama ke Dinas Kehutanan Kota Batam untuk meminta izin lahan tersebut agar di jadikan sebuah perkebunan dengan syarat tidak berdiri pemukiman padat penduduk.

“Jadi lahan ini merupakan lokasi perkebunan untuk penghijauan sebagai mana amanah pemerintah terhadap kami Kelompok Tani Hutan Lestari,” ucap Akmal kepada media, Senin (12/7/2021).

Namun kata Akmal, kenyataannya berbeda, dimana dalam kurun waktu 1 tahun terakhir ini lahan yang diperuntukkan sebagai perkebunan itu, kini telah beralih fungsi menjadi pemukiman yang nyaris padat penduduk hingga adanya kavling-kavling ilegal yang diperjual belikan secara murah.

Pihaknya menduga sejak awal, penduduk yang bermukim di lahan tersebut semakin hari bertambah pesat. Sekarang kurang lebih 50 kepala keluarga menghuni lahan perkebunan tersebut.

“Kita berfikir kok begitu cepat laju penduduk yang tinggal di area perkebunan ini. Hingga adanya kavling-kavling yang di jual belikan. Padahal, saat itu kita komitmen bahwa tidak ada yang boleh menjual lahan ini untuk dijadikan Kaveling Siap Bangun,” tutur Akmal.

Tak hanya itu jelasnya, karena telah padatnya populasi penduduk yang menghuni kawasan perkebunan itu hingga pada akhirnya terjadi pembentukan sebuah RT yakni RT 05/RW 17 Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.

“Sebelumnya kami sudah mengundang ketua RT 05 untuk duduk bersama agar tidak terjadi sebuah benturan. Namun hingga saat ini tidak terjadi pertemuan tersebut lantaran pihak RT beralasan sibuk,” tutur Akmal.

Tentu, dengan perubahan alih fungsi lahan perkebunan itu, Kelompok Tani Hutan Lestari berharap supaya lahan ini tetaplah menjadi sebuah lahan perkebunan Kelompok Tani Hutan Lestari bukan Kaveling Siap Bangun (KSB).

“Bahkan baru-baru ini di area pemukiman warga tersebut sempat terjadi keributan adanya pihak yang melakukan penyerobotan lahan untuk dijadikan jalan menuju perumahan. Pada intinya kami ingin lahan ini menjadi lahan perkebunan seperti semula dan bukan Kaveling Siap Bangun,” tambahnya .

Sementara itu, diwaktu yang sama, Ketua Kelompok Tani Hutan Lestari Nikson Sihombing, S.H, mengatakan hadirnya pemukiman serta Kaveling Siap Bangun di lahan perkebunan itu telah mengganggu aktivitas perkebunan dari kelompok tani.

“Sudah jelas, sejak tahun 2016 BP Batam telah meniadakan Kaveling Siap Bangun (KSB). Namun, disini sudah terbentuk sebuah RT berarti sudah jelas bangunan dan kaveling-kaveling disini adalah KSB yang diduga ilegal,” beber Nikson.

Lanjut Nikson menyampaikan, selain pemukiman, adanya sebuah gelanggang judi yakni sabung ayam tentu hal itu menambah lagi resah para pekebun.

“Tambah lagi adanya gelanggang judi sabung ayam, bisa-bisa jadi tempat prostitusi nanti ini kalau tidak ada tindakan,” terangnya.

Aksi jual beli kavling secara ilegal itu lanjutnya, sudah berlangsung sejak satu tahun yang lalu dengan harga bervariasi, yakni 1 unit kavling dibanderol dengan harga mencapai Rp 3 juta hingga Rp 6 juta tergantung luas pada ukuran lahan.

Bukti jual beli kaveling yang diberikan kepada warga hanya beralaskan kwitansi tanpa adanya surat kepemilikan dan diduga penjual kaveling tersebut adalah mantan RW 17 sebagai pemilik kebun.

“Aksi jual beli kavling secara ilegal ini harus diusut secara hukum. Oknum yang memperjual belikan lahan ini yang diduga mantan RW 17 dan merupakan salah satu anggota perkebunan harus bertanggung jawab,” pungkasnya. (red)

hutan lindung kavling ilegal Kavling siap bangun di batam
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
Djambak

    Related Posts

    Langkah Bersejarah : Perantau Minang di Kepri Bentuk Paguyuban Keluarga Besar Rumah Gadang Kepri

    12/05/2025

    May day 2025, Serikat Pekerja LEM SPSI Tanam 1000 Pohon Mangrove di Tanjung Piayu

    30/04/2025

    Serikat Pekerja Bahas Masalah Perburuhan dengan Kapolda Kepri

    30/04/2025
    Leave A Reply

    Demo
    Top Posts

    Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

    29/08/20226,793

    Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

    27/10/20212,397

    Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

    17/11/20211,945

    Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

    27/10/20211,880
    Don't Miss
    Hukum

    Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi Kirimkan Buku “Berantas Korupsi, Sembari Korupsi” kepada Presiden Prabowo dan Surat Terbuka Melaporkan Dugaan Korupsi Triliuan di PLN EPI

    By moh jumri28/05/20250

    Tjakramedia.com JAKARTA – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, terdiri IPW, KSST, TPDI, dan Perekat Nusantara,…

    Sikat, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi Berikan Empat Fakta Penting yang Membuktikan Jampidsus Febrie Adriansyah Merintangi Penyidikan Kasus Korupsi Zarof Ricar

    26/05/2025

    Jangan Dikasih Ampun, Kejari Kota Bandung Tangkap Dua Tersangka Kasus Korupsi Bantuan PIP Rp20 Miliar di Kampus STIA Bagasasi

    23/05/2025

    Aktivis Muhammadiyah Dukung Penangkapan Mafia Tanah Charlie Chandra Oleh Polisi

    21/05/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tjakramedia,com
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Advertisement
    • Tentang Kami
    © {2021r} https://tjakramedia.com Designed by https://tjakramedia..

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.