Tjakramedia.com, Batam – Amar putusan PTUN Tanjung Pinang dengan nomor putusan 1/G/2021/ PTUN.TPI dan diperkuat dengan putusan PT TUN 141/B/2021/PT.TUN.MDN memenangkan DPD FSP LEM SPSI Provinsi Kepulauan Riau dalam perkara UMK 2021 Kota Batam.
Dalam putusan tersebut mewajibkan Gubernur Kepulauan Riau untuk membuat SK baru yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Akan tetapi Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad malah memilih kasasi ke Mahkamah Agung walaupun selisih UMK yang seharusnya ditetapkan tidak banyak.
Kenaikan UMK sesuai dengan SK Gubernur yang lama adalah Rp20.050 dari UMK tahun 2020.
Sedangkan kenaikan yang seharusnya ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan perundang-undangan waktu itu (PP 78 tahun 2015) adalah sebesar Rp 135.060 dari UMK tahun 2020.
Jadi selisih kenaikan adalah sebesar Rp.135.060 – Rp 20.060 = Rp. 115.000.
“Hal ini sangat melukai hati kami kaum buruh dan Gubernur Kepri sekarang pelit,” ucap salah seorang karyawan di PT Varta Microbattery, Maria, Rabu (29/9/2021).
Disampaikannya, dia sangat kecewa dengan keputusan Gubernur Kepulauan Riau yang memilih Kasasi ke Mahkamah Agung dari pada membuat SK baru berdasarkan Undang-undang yang berlaku.
“Padahal kalau dilihat dari nominal kenaikan UMK tidak banyak dibandingakn denagn kebutuhan pokok yang semakin naik,” tuturnya.
Dia berharap Gubernur untuk mengkaji ulang keputusan kasasi tersebut, karena dengan keputusan yang dibuat Gubernur sangat menyakiti hati kaum buruh.
Dikutip dari Tribun Batam, ketua DPD FSP LEM SPSI Kepri, Syaiful Badri menyayangkan langkah Pemerintah Provinsi Kepri untuk menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan buruh soal UMK.
“Langkah pemerintah ini sangat tidak tepat dan membuat kecewa para buruh. Pemerintah hanya mencoba untuk bermain-main dengan waktu dalam menempuh jalur tersebut,” kata Saiful
Dijelaskan Syaiful, dia yakin bahwa Gubernur Kepri dan para pejabat lainnya sudah paham betul tentang hukum.
“Fakta hukum sudah jelas. Tapi ini disengaja untuk mengulur waktu. Jadi, langkah yang diambil tidak bijak,” ungkapnya.
Syaiful meminta agar Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri dapat berkoordinasi dengan pihaknya.
“UMK di Batam dulu rata-rata 8 sampai 10 persen. Dulu pun Batam sempat menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia. Tapi, kemarin cuma dinaikkan sebesar Rp 20.500 saja. Tentu ini juga sangat melukai hati buruh,” ungkapnya. (r/AP)
1 comment
I like this weblog very much, Its a real nice position to
read and receive information.Leadership